- Detail
- Dilihat: 7060
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran berlangganan (LPB) lebih optimal melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak sama sekali menayangkan program siaran yang memuat adegan yang dilarang berdasarkan Pasal 57 SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat imbauan KPI Pusat tentang konten seksual pada siaran program berlangganan yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, Senin, 9 November 2015.
Berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan video klip lagu dengan muatan-muatan yang secara eksplisit menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, yakni payudara, bokong, dan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan yang bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Di dalam surat imbauan tersebut juga disampaikan bahwa lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan saluran-saluran (channel) musik dan film/serial televisi, diimbau untuk tidak menyiarkan muatan-muatan yang menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu secara vulgar/eksplisit serta adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan. Walaupun ditayangkan dalam konteks seni/kreativitas, lembaga penyiaran patut memperhatikan muatan yang ditayangkan agar sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, KPI Pusat telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 690/K/KPI/07/15 tertanggal 9 Juli 2015 kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan terkait peringatan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran yang melanggar Pasal 18 SPS KPI Tahun 2012.
Penayangan terhadap adegan-adegan persenggamaan, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, serta alat kelamin diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan intensif dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada saluran-saluran (channel) yang dimaksud agar segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dijatuhkan jika pelanggaran kembali terjadi.***