Warning: Illegal string offset 'a5e65d7ad2a9fc0f74d8af7b9a0027ea' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Implementasi ILM di Lembaga Penyiaran


Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan diskusi bertemakan “Implementasi Iklan Layanan Masyarakat di Lembaga Penyiaran” Jumat, 30 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat. Diskusi ini diharapkan menjadi cikal tergeraknya keinginan lembaga penyiaran membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat atau ILM di masing-masing lembaga penyiaran.

Koordinator sekaligus Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily pada saat diskusi tersebut mengatakan siaran ILM di lembaga penyiaran khususnya di lembaga penyiaran swasta masih sangat sedikit. Hanya beberapa TV yang tercatat KPI menyiarkan iklan layanan masyarakat.

Padahal di dalam aturan penyiaran, baik UU Penyiaran maupun P3SPS, terdapat kewajiban lembaga penyiaran untuk membuat dan menyiaran ILM minimal 10%. “Kami ingin lembaga penyiaran membuat dan menyiarkan ILM,” kata Lily di depan peserta diskusi yang datang dari kalangan lembaga penyiaran.

Minimnya siaran ILM di lembaga penyiaran khususnya TV dapat dilihat dari sedikitnya peserta yang ikut dalam Anugerah KPI 2015 untuk kategori siaran ILM terbaik. Menurut Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin yang juga hadir dalam diskusi tersebut hanya tiga TV yang mengirimkan iklan layanan masyarakatnya pada Anugerah KPI 2015. “Kalau yang ikut untuk kategori ILM radio cukup banyak,” kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan bagaimana konsep siaran ILM yang berlandaskan semangat non komersil. Ini dalam upaya memperkenalkan kepada masyarakat mengenai gagasan, cita-cita, anjuran atau pesan yang sifatnya untuk masyarakat.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menyatakan perlunya KPI membuat surat edaran guna mendorong setiap lembaga penyiaran membuat dan mensiarkan ILM. Idy berkeyakinan bahwa lembaga penyiaran bisa melaksanakan hal ini terlebih mereka memiliki kreatifitas untuk membuat iklan tersebut.

Sementara itu, Wakil dari MNC Grup menyatakan pihaknya terbuka lebar menerima ILM dari luar. Namun, mereka tidak sepenuhnya memberikan gratis terhadap ILM dari pemerintah dengan alasan ILM yang dibuat tersebut sudah ada budgetnya.

Dalam diskusi itu, Heri Margono wakil Dewan Periklanan Indonesia (DPI) yang hadir sebagai narasumber menyampaikan presentasi yang memotivasi bagaimana membuat iklan yang inovatif sekaligus positif. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.