Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran untuk program “Trending Topic” di Metro TV. Program siaran jurnalistik yang ditayangkan Metro TV pada tanggal 30 Juni 2016 mulai pukul 02.34 WIB ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Kamis, 21 Juli 2016.

Menurut keterangan KPI Pusat dalam surat tegurannya, program “Trending Topic” menayangkan rekaman detik-detik menjelang terjadinya ledakan bom bunuh diri oleh seorang pria di Istanbul, Turki. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.

Selain itu, program jurnalistik tersebut dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49 dan Pasal 50 huruf b.

Dalam surat sanksi itu juga ditegaskan, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***

Jakarta - Komisi A DPRD Jawa Timur mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat guna melakukan konsultasi terhadap proses rekruitmen anggota KPID Jawa Timur, (15/7). Menurut Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, mengingat urusan penyiaran sangatlan penting karenanya proses rekruitmen KPID di Jawa Timur harus dilakukan dengan serius, agar jangan sampai ada sengketa di kemudian hari. Masa bakti KPID Jawa Timur sendiri akan berakhir pada September  mendatang. 

Kehadiran anggota DPRD dari Jawa Timur ini diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang  Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Azimah Subagijo yang didampingi Sekretaris KPI Maruli Matondang dan jajarannya. 

Pada kesempatan tersebut KPI menjelaskan  bahwa berdasarkan  Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang memiliki kewenangan untuk melakukan rekruitmen anggota KPI dan KPI Daerah adalah DPR RI dan DPRD. Petunjuk teknis tentang bagaimana proses rekruitmen tersebut dilakukan, hingga saat ini hanya ada dalam Peraturan Kelembagaan KPI nomor 1 tahun 2014. 

Azimah menjelaskan hadirnya peraturan tentang rekruitmen ini dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum tentang rekruitmen, sedangkan hampir semua DPRD di seluruh Indonesia melakukan konsultasi ke KPI Pusat untuk menanyakan proses  rekruimen ini. Penjelasan tentang rekruitmen sendiri dalam Undang-Undang masih terlalu umum, sementara KPI punya kewenangan untuk membuat peraturan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 undang-undang penyiaran. Karena itu, papar Azimah, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2011 menetapkan sebuah pedoman rekruitmen anggota KPI Pusat dan KPI Daerah. Selanjutnya, pada Rakornas 2014 ditetapkan kodifikasi peraturan-peraturan KPI, termasuk di dalamnya Pedoman Rekruitmen Anggota KPI, dalam Peraturan Kelembagaan nomor 1 tahun 2014, yang kemudian didaftarkan dalam lembar negara. 

Komisi A DPRD Jawa Timur mengapresiasi langkah KPI yang mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan aturan tersebut dan akan menyesuaikan proses rekruitmen KPID Jawa Timur dengan peraturan yang ada, termasuk diantaranya penetapan panitia seleksi.

Terkait panitia seleksi, Azimah mengharapkan adanya keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat dalam panitia seleksi, seperti dari kalangan akademisi, kelompok agama, tak lupa juga dari unsur KPID Jawa Timur yang punya pengalaman mengemban tugas menjaga dunia penyiaran disana. Mengingat Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki 38 kabupaten, tentunya dengan keterwakilan masyarakat yang memadai dalam panitia seleksi dapat menghasilkan calon anggota KPI yang juga menjadi representasi masyarakat. 

Azimah juga menyampaikan pentingnya variasi dalam komposisi anggota KPI. “Sebaiknya tidak didominasi dari orang-orang dengan latar belakang komunikasi saja”, ujar Azimah.  Dalam menangani dunia penyiaran, KPI juga membutuhkan para ahli dengan berbagai latar belakang, seperti hukum, ekonomi dan juga teknologi informasi, guna menyambut era digitalisasi penyiaran ke depan. 

Jakarta - Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berlangsung di ruang rapat Komisi I DPR RI, (18/7). Dari 27 yang dicalonkan, 15 orang diantaranya menjalani uji kelayakan dan kepatutan, kemarin. Mereka adalah: Ade Bujaerimi, Afrianto Korga, Agung Suprio, Agus Sudibyo, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Dewi Setyarini, H. Obsatar Sinaga, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Ignatius Haryanto, M Hariman Bahtiar, Mathilda Agnes Maria Wowor, Maulana Arief, Maulana Isnarto dan Mayong Suryo Laksono.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR menguji sejauh mana kapasitas calon anggota KPI periode 2016-2019. Dari Fraksi PDI Perjuangan misalnya, Evita Nursanty menanyakan sikap yang diambil anggota KPI ke depan dalam menghadapi tahun politik, baik dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) ataupun Pemilu 2019 yang akan datang. Evita berkaca ada pengawasan penyiaran politik dalam Pemilu 2014, menurutnya masih banyak catatan yang harus diperbaiki terkait kinerja KPI.

Pertanyaan lebih teknis terkait masa depan dunia penyiaran, disampaikan oleh anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, Elnino El Mohi. Dirinya meminta pendapat calon anggota KPI tentang pilihan yang sebaiknya diambil dalam revisi undang-undang penyiaran ke depan, terkait multiplexer dalam penyiaran digital.

Sedangkan mengenai komitmen calon anggota KPI ke depan untuk bekerja penuh waktu dan selalu menjadikan KPI sebagai prioritas utama ditanyakan oleh Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq. Dia menilai, bahwa pekerjaan KPI ke depan tentu membutuhkan stamina yang sangat tinggi, mengingat yang diawasi adalah konten siaran yang hadir 24 jam di layar kaca dan ruang dengar. Mahfudz juga mengingatkan tentang aturan regulasi yang ada yang memayungi kerja KPI. “Jangan sampai kerja KPI melampaui kewenangan regulasi”, ujarnya.

Anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Arief Suditomo menyampaikan pertanyaan tentang revitalisasi Lembaga Penyiaran Publik. Arief berharap, calon anggota KPI punya visi ke depan tentang pengelolaan LPP, baik TVRI atau RRI sebagai salah satu aset bangsa. Selain itu, Arif juga menanyakan soal pengelolaan radio yang hingga saat ini, mendapatkan porsi iklan yang jauh lebih kecil dibandingkan televisi.

Pertanyaan lain yang mengemuka dalam uji kelayakan dan kepatutan diantaranya tentang masalah LGBT, penyiaran perbatasan, serta urgensi keberadaan Dewan Kehormatan dan Kode Etik KPI. Uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada Selasa, 19 Juli 2016, dengan 12 calon yang tersisa, yakni: Mega Ratna Juwit, Muhammad Shalahuddin, Mulyo Hadi Purnomo, Nuning Rodiyah, Nurhasanah, Redemptus Kristiawan, Renaldi Zein, Riyanto Gozali, Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Surokim, Ubaidillah dan Yuliandre Darwis.

Jakarta – Wakil Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, Claudius V. Boekan menyatakan permohonan maaf  kepada Rachel Maryam Sayidina atas kelalaian mereka dalam pemberitaan 30 Juni 2016 melalui program “Primetime” dan di jejaring sosial akun twitter @BeritasatuTV.

"Kami tidak memiliki niat buruk untuk mendeskriditkan Bu Rachel dan selama ini hubungan kami dengan Bu Rachel juga terjalin baik, namun kami sadar dampak kesalahan judul tersebut meluas dan sangat merugikan Bu Rachel," kata Claudius dengan nada penyesalan dalam permintaan maaf yang disampaikan secara langsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada  Rabu siang, 13 Juli 2016.

Pertemuan tindak lanjut dan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Agatha lily - Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Pengawasan Isi Siaran, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad serta Sujarwanto Rahmat Arifin. Wakil Dewan Pers yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Imam Wahyudi selaku Ketua Komisi Pengaduan.

Agatha Lily membuka proses mediasi dengan membacakan keberatan dari Rachel Maryam dalam surat yang diterima KPI tertanggal 2 Juli 2016 serta dampak yang timbul akibat pemberitaan tersebut. Lily juga mengingatkan bahwa UU Penyiaran dan P3SPS mengatur prinsip-prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, adil serta memberitakan sesuai fakta. ‎ "Jika ada kekeliruan maka media wajib melakukan permintaan maaf dan ralat dalam kesempatan pertama ‎" begitu kata Lily dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan di era keterbukaan, media wajib menerima kritisi dan masukan dari luar. “Kalau memang terbukti bersalah, Berita Satu harus segera meminta maaf dan membuat koreksi terhadap kesalahan tersebut,” kata Idy.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi. Menurutnya, media yang professional bukanlah media yang tidak pernah salah tetapi bagaimana media tersebut menyelesaikan masalahnya. Mekanisme seperti ini, lanjut Imam, merupakan hal yang sehat dan patut diapresiasi. “Kesadaran untuk mengkoreksi yang salah itu baik dan bagian dari profesionalitas,” katanya.

Sebelum proses mediasi, pagi harinya, KPI Pusat melakukan pertemuan dengan Rachel Maryam dengan tim hukumnya sebagai pihak pengadu yang merasa keberatan atas pemberitaan mengenai dirinya di Berita Satu TV. Pemberitaan tersebut, dinilai Rachel tidak benar dan merugikan nama baiknya serta karir politiknya. Pemberitaan itu juga membuat kegelisahan keluarganya.

Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Rachel Maryam, KPI Pusat dan Dewan Pers langsung meminta klarifikasi dari Berita Satu TV. Dalam pertemuan itu, Berita Satu TV menjelaskan kronologis penayangan pemberitaan yang diadukan oleh Rachel Maryam. Menurut Berita Satu TV ada kesalahan teknis dan human error dalam penayangan judul berita (CG).

Mediasi berakhir dengan baik dan para pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati. KPI Pusat dan Dewan Pers mengeluarkan berita acara tindal lanjut pengaduan yang ditandatangani semua pihak yang hadir dalam proses mediasi.

Dalam berita acara itu dinyatakan bahwa pengadu tidak akan meneruskan perkara ini ke ranah ligitasi. Pihak teradu ( Berita satu) juga akan membuat ad-lips permintaan maaf pada program siaran yang sama dan media sosial. Kemudian, pihak teradu dalam hal Berita Satu TV akan mencabut berita yang keliru dari media sosial dan media lainnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.