Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPI fokus melaksanakan pengawasan kualitas program siaran di Lembaga Penyiaran. Baik itu menyangkut regulasi, dalam pelaksanaan teknis eksekusi sanksi dan apresiasi terhadap Lembaga Penyiaran. Hal itu menurut Presiden, karena menurutnya masih ada ditemukan pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutan Pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2015 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 2 September 2015. Dalam acara itu hadir sejumlah menteri Kabinet Kerja, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Pimpinan KPI baik Pusat dan KPI Daerah dari 32 provinsi di Indonesia, pimpinan KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Lembaga Negara lainnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) lebih dikuatkan untuk perbaikan kualitas siaran Lembaga Penyiaran. Menurut Presiden, pada pekan sudah mengumpulkan sejumlah pimpinan Lembaga Penyiaran dan banyak berdiskusi tentang rating yang selama ini menjadi acuan Lembaga Penyiaran untuk ukuran kuantitas.
“Ternyata rating itu berdampak sekali terhadap banyak hal dalam penyiaran kita. Dalam pertemuan itu sepakat agar akan perbaikan bersama untuk terkait konten dari Lembaga Penyiaran. Kita berharap konten yang disajikan tidak hanya menghibur, juga mendidik, berisi ilmu pengetahuan, membangun pola pikir dan tata krama serta membangun kultur yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Presiden.
Presiden Jokowi menegaskan, Lembaga Penyiaran seharusnya tidak hanya mengejar rating semata, tetapi juga memandu publik untuk pembangunan bangsa yang lebih baik, menumbuhkan optimisme dan etos kerja, “Bukan siaran yang mengejar sensasional dan membuat histeria publik, tetapi pada semangat kerja dan produktif.”
Menurut Presiden, dalam suasana pembangunan ekonomi saat ini, publik harus ditumbuhkan kepercayaan dirinya. “Tanpa tata krama hukum, tata krama politik, tata krama tata negara, kita bisa kehilangan optimisme. Akan memunculkan ketidakpercayaan, pesimistis, dan akan sulit menghadapi masalah bangsa ini,” ujar Presiden Jokowi.
Jakarta - Lembaga Penyiaran memiliki peran signifikan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, baik itu Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio. Dari pengalaman sebelumnya, Lembaga Penyiaran selalu menjadi arena utama dan medium strategis dan efektif bagi pelaksana, para calon ke publik, baik untuk pendidikan politik, memperkenalkan diri dan mengampanyekan visi misi kampanye untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
"Pemilihan Kepala Daerah serentak yang Insya Allah akan terselenggara pada tanggal 9 Desember nanti sudah seharusnya memperoleh dukungan dari seluruh pihak. Termasuk dalam hal ini Lembaga Penyiaran. Berkaca pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan Presiden 2013-2014 menunjukkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam proses Pemilu. Baik dalam hal pemanfaatan untuk melakukan kampanye, maupun dalam upaya memberikan edukasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat," kata Ketua KPI Pusat dalam pidato laporan Rapat Pimpinan KPI 2015 di Istana Negara, Rabu, 2 September 2015.
Pilkada serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015 ini adalah pengalaman baru bagi Indonesia, sehingga kendala dan hasilnya belum pernah ada sebelumnya. Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), suksesi kepemimpinan daerah kali ini adalah tantangan baru bagi Lembaga Penyiaran.
Menurut Judha, salah satu bahasan dalam Rapim yang dihadiri oleh seluruh Ketua KPID se-Indonesia adalah terkait pengawasan Pilkada serentak di Lembaga Penyiaran. Di antaranya, strategi dan sinkronisasi pengawasan penyiaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan secara detail tentang penggunaan media penyiaran dalam proses pelaksanaan Pilkada serentak.
"Dalam rangka Pilkada serentak nantinya, ada beberapa potensi masalah yang harus diantisipasi pada saat kampanye di Lembaga Penyiaran. Terutama akibat adanya perubahan metode untuk siaran iklan kampanye di Lembaga Penyiaran, yang menurut regulasi harus difasilitasi dan dikoordinasi secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Judha.
Terkait penyiaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, menurut Judha, titik krusialnya tidak hanya mengenai kemampuan APBD yang berbeda antar-daerah, juga persoalan teknis pemilihan Lembaga Penyiaran, daya jangkau wilayah siaran, perizinan Lembaga Penyiaran yang digunakan, durasi dan frekuensi siaran, metode partisipasi di luar iklan kampanye, serta independensi dan netralitas, adalah hal-hal yang harus disepakati bersama antara penyelenggara Pilkada dan KPI.
"Untuk itulah pada kesempatan Rapim ini, kami juga mengundang secara khusus KPU dan Bawaslu Daerah untuk bersinergi agar pelaksanaan kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran dapat berlangsung secara baik dan tertib sebagaimana yang diharapkan," kata Judha.
Dalam sambutan itu Judhariksawan juga menyampaikan agenda Rapim KPI 2015, di antaranya terkait dengan Revisi Undang-undang Penyiaran yang masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun ini. Menurut Judha, Revisi UU Penyiaran itu sangat strategis karena menyangkut banyak hal, yakni selain kepastian tentang migrasi penyiaran terrestrial dari analog ke digital, model dan postur kelembagaan KPI ke depan juga menjadi perdebatan serius.
"Kami, Komisi Penyiaran Indonesia, juga berharap bahwa UU Penyiaran yang baru mulai mengatur tentang standar kompetensi profesi penyiaran. Standar kompetensi yang dicita-citakan oleh KPI, tidak hanya berorientasi pada hard skill atau keterampilan. Tetapi juga harus memiliki kompetensi soft skill yaitu integritas dan karakter yang kuat untuk menjaga nasionalisme dan melakukan preservasi nilai budaya bangsa. Hal ini dibutuhkan untuk menjawab adanya fenomena bahwa penyiaran sebagai suatu industri seringkali dikeluhkan telah melupakan nilai-nilai kesantunan dan nilai-nilai budaya, akibat kompetisi yang ketat atas dasar mengejar komersial sebesar-besarnya," kata Judha.
Lebih lanjut, Judha dalam sambutannya menjelaskan, hal ini diperparah oleh adanya sistem penilaian dan pemeringkatan pemirsa dan pendengar hanya berbasis pada kuantitas, bukan pada kualitas. Lembaga penyiaran menjadi terjebak dalam perlombaan untuk mengejar jumlah rating dan share yang berbasis pada kesukaan bukan pada kebutuhan masyarakat. Padahal, menurut Judha, untuk mengubah mental masyarakat ke arah yang lebih produktif dibutuhkan panduan yang dapat menginspirasi kreativitas masyarakat. Menurut Judha, Lembaga Penyiaran akan sulit melakukan itu, jika profesi penyiaran tidak memiliki kompetensi dalam memperkukuh karakter bangsa, "Apalagi jika hanya dipaksa untuk mencapai keuntungan semata."
Ketua KPI dalam sambutan di hadapan undangan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menyinggung masalah rating dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu. Menurut Judha, amanat Presiden itu bisa disikapi oleh Lembaga Penyiaran dengan merekonstruksi paradigma industri penyiaran untuk semakin berorientasi pada tanggung jawab sosial dan akhirat, "Mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyelamatkan manusia dari kebodohan dan kekufuran."
Di akhir pidato sambutannya, Ketua KPI menyampaikan agar Presiden berkenan membuka secara resmi Rapim KPI 2015.
Jakarta - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015, akan dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2015, Pukul 13.30 - selesai. Sedangkan untuk pelaksanaan Rapim akan berlangsung di Kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 2 - 4 September 2015.
Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pembukaan Rapim oleh Presiden sudah dipastikan setelah berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat Presiden pada Senin, 31 Agustus 2015. “Dalam pembukaan nanti, selain dihadiri peserta Rapim dan Komisioner KPI Daerah, KPI juga mengundang sejumlah lembaga negara seperti DPR RI, Sejumlah menteri Kabinet Kerja, KPU, Bawaslu, Pimpinan Daerah, Direktur Lembaga Penyiaran, Ketua Asosiasi Lembaga Penyiaran, dan mitra kerja utama KPI lainnya,” kata Fajar di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Rapim KPI tahun ini mengusung tema, "Mewujudkan Penyiaran Yang Berkualitas Dalam Rangka Pilkada Serentak dan Pembentukan Karakter Bangsa”. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KPI dalam pengawasan isi siaran dan menjelang berlangsungnya pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember nanti.
Menurut Fajar, dengan tema itu agenda Rapim ini, jelas akan membahas tentang strategi pengawasan Pilkada serentak dalam konteks penyiaran. Terkait dengan pengawasan Pilkada serentak ini, menurut Fajar, dalam beberapa sesi acara pelaksanaan Rapim akan melibatkan sejumlah instansi terkait langsung dengan Pilkada itu sendiri, seperti KPU, Bawaslu, dan Pimpinan Kepala Daerah. Selain membahas pengawasan Pilkada serentak, Rapim juga akan membahas sejumlah agenda-agenda terkait penyiaran lainnya.
Rapim KPI adalah kegiatan yang diselenggarakan setahun sekali. Acara ini melibatkan seluruh pimpinan KPI dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari 33 provinsi di seluruh Indonesia untuk membahas dinamika penyiaran tanah air.
Untuk Rapim 2015 ini menurut Fajar adalah untuk menindaklanjuti kesepakatan hasil bahasan dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI. "Rapat Pimpinan KPI ini dimaksudkan untuk menindak lanjuti point-point penting dan strategis yang telah diputuskan di Rakornas KPI 2015 di Makassar kemarin untuk diimplementasikan dalam berbagai program kegiatan, sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk merespon dinamika penyiaran yang menjadi domain kewenangan KPI," ujar Fajar.
Jakarta - Penyelenggaraan Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 merupakan sarana menguatkan kesepahaman dan kesamaan pandang antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia, tentang regulasi penyiaran. Momentum Pilkada Serentak se-Indonesia yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang, harus disikapi dengan ketegasan regulasi dalam pengawasan penyiaran Pemilihan Kepala Daerah tersebut. Sehingga KPI dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan matangnya demokrasi di negeri ini. Hal itulah yang menjadi agenda utama RAPIM KPI 2015 yang mengikutsertakan seluruh komisioner KPI Pusat dan pimpinan KPI se-Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari (1-4 September 2015) ini, selain mengusung agenda pengawasan penyiaran Pilkada, juga akan membahas finalisasi draf Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2015, yang saat ini sudah masuk tahapan uji publik. KPI berharap masukan dari masyarakat tentang pengaturan layar kaca dapat memberikan penyempurnaan terhadap regulasi penyiaran ini.
Menindaklanjuti perhatian Presiden Joko Widodo tentang muatan isi siaran televisi, dalam Rapim ini KPI akan membahas tindak lanjut dari Survei Indeks Kualitas Program Siaran yang dalam dua kali pelaksanaan masih mendapatkan nilai di bawah standar. Meskipun survei ini dilaksanakan di 9 (sembilan) kota, KPI berharap KPID di provinsi lain juga ikut menjadikan survei ini sebagai barometer dalam melakukan pengawasan. KPI melihat, setidaknya ada tiga program siaran yang harus mendapatkan pengawasan lebih serius dari KPI dan KPI Daerah se-Indonesia. Program tersebut adalah, variety show, infotainment dan sinetron. Hasil dua kali survei menunjukkan bahwa tiga program ini minim dengan muatan yang berkesesuaian dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut Undang-Undang.
Agenda lain yang menjadi sorotan penting dalam RAPIM KPI adalah evaluasi pelaksanaan siaran konten lokal dalam implementasi sistem siaran berjaringan. KPI telah melakukan penilaian terhadap siaran konten lokal yang ditayangkan 10 televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Berdasar aturan yang ada, televisi berjaringan berkewajiban menayangkan konten lokal sebanyak minimal 10 persen dari seluruh waktu relay nasional yang dilakukannya. Kepatuhan televisi terhadap aturan ini menjadi salah satu aspek penilaian dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung pada tahun 2016 mendatang. KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bersepakat untuk memulai proses evaluasi ini pada September 2015.
Jakarta - Penyiaran di Indonesia masih memerlukan berbagai pembenahan dan perbaikan agar bisa menjadi medium memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera. Sudah sepantasnya penyiaran berpihak kepada kepentingan publik, terutama melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran, memiliki tanggung jawab bersama masyarakat untuk menciptakan penyiaran yang adil dan bermartabat. Dengan amanah UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) Komisi Penyiaran Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran. Melalui kewenangan itu, KPI mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). P3 dan SPS disusun berdasarkan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, ormas dan juga praktisi penyiaran. Melalui P3 dan SPS diharapkan dapat menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran dalam menyajikan program siaran yang berkualitas, sehat, dan bermartabat.
P3 dan SPS adalah pedoman dan standar dalam penyelenggaraan penyiaran televisi dan radio di Indonesia. Dalam pengawasan penyiaran, saat ini KPI menggunakan acuan P3 dan SPS tahun 2012. Namun, berdasarkan amanat Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2013, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2013, 2014, 2015, Peraturan Pemerintah tentang LPP, LPS, LPB dan LPK, dan melihat dinamika perkembangan dunia penyiaran maka KPI mempunyai kewajiban menilai secara berkala Pedoman Perilaku Penyiaran didasarkan atas perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat (UU Penyiaran Pasal 49), serta mengakomodir perilaku penyiaran baru, mengoperasionalkan aturan yang lebih implementatif dan evaluasi terhadap hukum acara.
Berpijak atas dasar hukum itu maka, Revisi P3SPS 2012 dianggap perlu.
KPI membentuk Tim Khusus yang bertugas untuk melakukan drafting rancangan P3 dan SPS yang baru. Sejak akhir 2013 sampai 2015, KPI sudah melakukan sejumlah kegiatan untuk proses revisi P3SPS, melalui berbagai tahapan demi tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholders penyiaran dari para ahli di bidang penyiaran, kalangan akademisi, para praktisi penyiaran, masyarakat pemerhati media, lembaga negara yang beririsan dengan penyiaran maupun media, dan masyarakat sipil. Melalui ragam kegiatan yang dilaksanakan KPI, berbagai ide, gagasan, masukan maupun pendapat dari para stakeholders telah diserap dan dikombinasikan melalui kajian internal KPI sehingga peraturan P3SPS KPI yang disempurnakan telah menjadi draf peraturan yang tentunya masih membutuhkan berbagai penilaian, pendapat, serta kajian dari pihak-pihak yang terkait. Dengan perkataan lain uji publik terhadap P3SPS adalah keniscayaan agar penyempurnaan peraturan KPI ini dapat lebih optimal secara konseptual maupun implementasinya.
Sebagai gambaran agar masyarakat bisa memberikan masukan dalam Draf Akhir P3 dan SPS 2015 ini, perlu disampaikan subtansi baru dalam draf ini. Substansi Penyempurnaan P3 dan SPS 2015 adalah; Perlindungan Kepentingan Publik, Hak Privasi, Perlindungan Kepada Anak-Anak dan Remaja, Hak Siar dan Sensor, Pelarangan dan Pembatasan Muatan Seksualitas, Pelarangan dan Pembatasan Muatan Kekerasan, Pelarangan dan Pembatasan Muatan Mistik, Mentalis, Horor, dan Supranatural, Penayangan Klasifikasi Program Siaran, Program siaran Jurnalistik, Program siaran Iklan, Program siaran Lokal dalam Sistem Siaran Jaringan (SSJ), Program siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Rancangan P3 dan SPS 2015 ini dapat kiranya menjadi representasi kepentingan masyarakat terhadap perkembangan dunia penyiaran di Indonesia. Atas dasar itu maka perlu kiranya KPI menyampaikan Draf Akhir Rancangan P3 dan SPS terbaru ini, sebagai bagian akhir sebelum disahkan, guna mendapatkan masukan dan dukungan dari masyarakat. Melalui publikasi ini, KPI berharap masyarakat bisa memberi legitimasi dan dukungan terhadap Draf P3 dan SPS 2015 ini dan menjadikannya sebagai acuan KPI bersama masyarakat dalam memantau dan mengawasi penyiaran di Indonesia yang lebih baik.
Dalam episode ini, program Pagi-Pagi Ambyar mengundang seseorang yang viral di tiktok untuk mengolok-olok Lesti, yang padahal Lesti sendiri tidak berada di sana. Hal ini telah melanggar UU/P3SPS BAB IX P3 tentang Penghormatan terhadap Hak Privasi, di mana berisi bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh menjadi keseluruhan isi acara
Pojok Apresiasi
Mc
Tolong jangan dengarkan intimidasi dari orang2 yyang memaksa sensor program olahraga , indosiar dan tvri sudah cukup baik , jika ibu siti musabikha merasa terganggu oleh jam tayang mamah dedeh
Yang diganti itu kuasa indosiar , dan lebih baik beribadah bukan nonton tv liatin gosip aja bu siti musabikha , tolong kpi jangan mendengar aduan2 seperti itu makasih