- Detail
- Dilihat: 9209
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang pengaturan iklan pengobatan alternatif di lembaga penyiaran, Selasa, 13 Oktober 2015. Diskusi ini dihadiri Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Konsul Kedokteran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Di awal diskusi, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin menyatakan bagaimana iklan atau acara pengobatan alternatif di lembaga penyiaran setelah berlakunya PP 103 tahun 2014. Pasalnya, menurut Pasal 67 ayat 2 dalam PP tersebut menyebutkan penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan.
Berdasarkan keterangan dalam presentasi yang disampaikan Rahmat, pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Sedangkan panti sehat adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris. Dalam kesempatan itu, Rahmat menanyakan apa definisi empiris menurut pandangan PP tersebut.
Sementara Murti Utami Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes menekankan adanya pembenahan pemberian izin untuk tayangan iklan kesehatan tradisional disingkat Kestrad. Menurutnya ada beberapa kementerian yang juga mengeluarkan izin siaran tersebut. “Setiap siaran atau iklan pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti ketentuan di dalam PP 103 tahun 2014,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengusulkan dibentuknya gugus bersama antara instansi terkait pengawasan siaran pengobatan tradisional di lembaga penyiaran. Selain itu, perlu dibuat surat edaran bersama terkait hal ini.
Di akhir diskusi, Komisioner KPI Pusat Rahmat berharap segera mungkin dibuat rapat koordinasi atau gugus tugas tersebut. Kemudian dilakukan sosialisasi mengenai keputusan bersama dengan terlebih dahulu membuat aksinya. ***