- Detail
- Dilihat: 9376
Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, didampingi Koordinator Pemantauan KPI Pusat, R. Guntur, memberikan penjelasan kepada peserta Pelatihan Pengawasan Isi Siaran KPID Banten.
Untuk mencapai tujuan itu KPI Daerah Banten berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta dalam rangka mengikuti pelatihan singkat pengawasan isi siaran. Kunjungan dipimpin oleh Komisioner KPID Banten Bidang Isi Siaran Cecep Abdul Hakim dan Adi Muhtadi, beserta 12 Tenaga Analis Isi Siaran, serta jajaran Sekretariat KPID Banten. "Dengan kunjungan dan pelatihan pengawasan isi siaran ini semakin meningkatkan kapasitas teman-teman dalam pengawasan isi siaran dari Lembaga Penyiaran yang bersiaran di Provinsi Banten," Cecep di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 12 Juni 2015.

Para peserta sedang mendengarkan penjelasan dari Koordinator Pemantauan KPI Pusat.
Maruli mendukung upaya KPI Daerah dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pemantau isi siaran. Menurutnya dengan peningkatan kapasitas pemantauan bagian isi siaran membantu masyarakat untuk mengetahui program siaran yang sesuai dengan kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini dijadikan acuan dalam menilai sebuah tayangan atau siaran. "Dalam amanat Undang-undang salah satu tugas KPI adalah memastikan informasi yang layak dan benar bagi masyarakat," ujar Maruli.
Sedangkan Guntur menjelaskan dasar hukum pemantauan isi siaran KPI yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 32 Tahun 202 tentang Penyiaran. "Dalam Pasal 8 disebutkan secara garis besar, tugas KPI adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS, dan meneliti, menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran," ujar Guntur.
Dalam melakukan pemantauan isi siaran, menurut Guntur, KPI Pusat memiliki sistem baku. Mulai dari langsung menonton/atau mendengar siaran lembaga penyiaran, kemudian Tenaga Analis memberikan kode pelanggaran, verifikasi siaran, dan penentuan jenis pelanggaran hingga putusan dari rapat pleno Komisioner KPI Pusat. "Dengan proses melalui proses itu, hasil pemantauan benar-benar harus bersih dari unsur subyektivitas seorang tenaga pemantau. Di sinilah kemampuan dan kapasitas seorang tenaga pemantau dilihat dalam menilai isi siaran,” ujar Guntur.

Para peserta mendapatkan penjelasan dari Tenaga Ahli KPI Pusat mengenai pemantauan isi siaran langsung di KPI Pusat.