Batam – Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) bertekad menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah perbatasan melalui kekuatan penyiaran. Dan, penguatan ini harus dimulai dengan menanamkan wawasan kebangsaan pada warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah tersebut. Pandangan itu disampaikan perwakilan Kemenko Polhukam, Asep Chaerudin di depan peserta Workshop Penyiaran Perbatasan yang diadakan di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 4 Juni 2015.

Upaya Kemenko Polhukan, kata Asep, segera mengambil langkah-langkah nyata untuk mewujudkan hal itu dan berharap persoalan perbatasan tidak dibiarkan berlarut-larut. “Untuk melakukan ini, kami butuh partisipasi semua pihak,” tambah perwira tinggi dari TNI AU ini.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Danang Sangga Buana mendorong tindakan cepat guna menyelesaikan persoalan penyiaran di wilayah perbatasan. Solusi yang dinilainya cepat mengatasi permasalah itu antara lain dengan memberikan kemudahan proses perizinan penyelenggaran penyiaran di kawasan perbatasan sesuai dengan kondisi riil masing-masing wilayah.

Langkah lain yang dapat dilakukan lanjut Danang dengan meningkatkan pemanfaatan program tanggungjawab sosial perusahaan untuk membantu penguatan penyelenggaraan penyiaran di perbatasan. “Perlu adanya pemantauan luberan siaran asing di kawasan perbatasan antar negara seperti yang telah dilakukan KPI di Singkawang dan Sambas pada pertengahan Mei tahun ini,” katanya.

Kebijakan lainnya yang dianggap solutif menurut Danang adalah dengan mengembangkan program gerakan cinta program siaran Indonesia dalam upaya meningkatkan nasionalisme warga di perbatasan.

Kata Danang, perlu juga kebijakan khusus seperti pengurangan biaya IPP, ISR, dan BHP frekuensi, perluasan wilayah layanan dan peningkatan kelas pemancar lembaga penyiaran komunitas, serta kemudahan prosedur pendirian bagi lembaga penyiaran komunitas tambah Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat dalam presentasinya.

Terkait persoalan konten di perbatasan, Komisioner bidang Isi Siaran S. Rahmat Arifin menilai perlunya format siaran yang edukatif, bermutu dan berkualitas. Format tersebut diperkuat dengan basis seperti penggunaan bahasa pengatar Indonesia yang baik dan benar, eksplorasi budaya lokal, tayangan informasi nasional dan lokal yang sehat dan diperlukan. “Format konten bagi lembaga penyiaran publik yang bermuatan kebangsaan dapat dimuat dalam program dialog interaktif, talkshow, feature program dan berita”.

Selain itu, lanjut Rahmat, materi-materi siaran harus juga menyertakan nilai-nilai budaya Indonesia. “Materi-materi yang memperkuat identitas ke Indonesiaan dan nasionalime akan mampu membentuk kepribadian warga yang sesuai dengan apa yang kita harapkan,” paparnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.