Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mendukung penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Undang-Undang Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Fadli saat menerima kehadiran komisioner KPI Pusat di ruang kerjanya, di Gedung DPR/ MPR, (12/8).

Pada pertemuan tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menyampaikan isu-isu strategis untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, diantaranya digitalisasi, pengawasan penyiaran pemilu, serta penguatan KPI secara kelembagaan.  Judha menyampaikan, jika  posisi KPI berada di bawah kementerian akan menimbulkan perubahan yang sangat mendasar dari semangat reformasi yang menjadi ruh dari undang-undang penyiaran yang ada sekarang.  “KPI dibentuk sebagai perwakilan publik dalam mengurus hal-hal terkait penyiaran, “ ujar Judha.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon secara tegas menyampaikan bahwa jangan sampai KPI berada di bawah kementerian. “KPI harus independen!,” ujar Fadli. Sikap ini tentu juga sejalan dengan harapan KPI agar independensi lembaga ini tidak diganggu gugat dalam regulasi penyiaran yang baru.

Terkait digitalisasi, Fadli menjelaskan bahwa kita tidak dapat membendung laju teknologi .  Untuk itu dirinya juga melihat  undang-undang penyiaran yang baru nanti harus mengakomodir perubahan teknologi penyiaran  tersebut.  Fadli berharap, Undang-Undang Penyiaran yang tengah disusun Komisi I ini dapat selesai pada tahun ini. “Kita sedang mengejar target legislasi tahun ini,” ujarnya. Diharapkan dalam dua masa sidang, pembahasan revisi undang-undang penyiaran dapat selesai.

Hadir dalam audiensi tersebut Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana, serta Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Rahmat Arifin.
Pada kesempatan tersebut, Fajar Arifianto juga menyampaikan agenda KPI yakni survey indeks kualitas program siaran yang tengah berlangsung di 9 kota besar di Indonesia. Hal ini dilakukan KPI untuk memberikan potret pandangan masyarakat tentang kualitas program televisi. Fajar berharap, lewat survey ini televisi dapat terpacu dalam meningkatkan kualitas siarannya.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan proses Evaluasi Dengar Pendapat atau EDP bagi dua lembaga penyiaran berlangganan yakni PT Sarana Media Vision dan PT Media Televisi Kabel Indonesia (ICTA TV), Rabu, 19 Agustus 2015, di kantor KPI Pusat, Jakarta. Kedua LPB ini rencananya akan melakukan siaran secara nasional.

Azimah Subagijo, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus Komisioner KPI Pusat mengatakan, proses EDP dilakukan langsung oleh KPI Pusat karena kedua LPB tersebut berencana bersiaran secara nasional. “Namun begitu, kami tetap mengundang semua KPID untuk ikut dalam proses EDP ini,” katanya ketika membuka acara EDP tersebut.

Menurut Azimah, proses EDP adalah salah satu rangkaian perizinan yang harus dilalui oleh pemohon cq lembaga penyiaran sebelum memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap. Setiap pemohon harus menyampaikan proposal mereka untuk dinilai oleh KPI sebagai wakil publik dan juga narasumber yang terlibat dalam EDP.

Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Danang Sangga Buana. Menurutnya, setiap pemohon izin penyiaran harus menyampaikan proposal perizinannya kepada KPI sebagai wakil publik untuk dinilai apakah layak mendapatkan rekomendasi untuk diproses ketahap berikutnya. Dalam tahap ini KPI juga mengundang narasumber yang terkait seperti dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KPID.

“Kami ingin mendengarkan secara langsung maksud dan tujuan dari pemohon. Jadi, setiap pemohon kami beri kesempatan untuk menyampaikan proposalnya. Setelah itu, kami akan bertanya,” tambahnya kepada dua pemohon tersebut.

Usai penyampaian presentasi masing-masing proposal dari pemohon, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily bertanya bagaimana strategi masing pemohon di tengah persaingan antar LPB yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia. Selain itu, Lily meminta setiap LPB memiliki internal sensorship terhadap program. “Sensor internal ini sangat penting untuk mencegah tayangan-tayangan yang buruk dan berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Lily juga mengingatkan kedua pemohon agar proposional mengakomodir ketersediaan program lokal dan program asing. “Jangan sampai program asing lebih dominan ketimbang siaran lokal maupun nasional,” katanya.

Pendapat tersebut langsung diamini oleh Amirudin, Komisioner KPI Pusat lainnya. Menurut Amir, identitas budaya melalui program lokal maupun nasional sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelestariannya. “Dampak yang terjadi terhadap masyarakat harus dipikirkan,” tambahnya.

LPB pun harus ikut berpartisipasi mengedukasi publik seperti menyediakan informasi bagaimana penanganan terhadap bencana, pengaktifan parental lock, informasi bagaimana melakukan pengaduan ke KPI dan lain sebagainya. “Setiap LPB yang bersiaran nasional harus memiliki kantor perwakilan di setiap daerah,” timpal Azimah.

Sementara itu, pimpinan PT Sarana Media Vision menyatakan siap menjalankan aturan yang dibuat KPI seperti penyediaan internal sensorship, parental lock dan lainnya. “Kami pun akan berusaha menyediakan program lokal lebih banyak. Kami juga siap bekerjasama dengan TV lokal dan menyediakan space untuk itu. KPID pun akan menjadi patner kami untuk pemilihan programnya,” katanya.

Di akhir acara, pimpinan EDP, Danang Sangga Buana menegaskan jika isi proposal yang diajukan ke KPI harus sama pada saat nanti mulai bersiaran. Dia mengingatkan jika pelaksanaannya berbeda dengan isi proposal, ini akan menjadi salah satu bahan penilaian.

Dalam EDP itu, hadir Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho dan sejumlah KPID antara lain KPID Riau, KPID Aceh, KPID Sumatera Selatan, KPID Jawa Barat, KPID Lampung, KPID DKI Jakarta, KPID Kepulauan Riau, dan KPID Sulawesi Tenggara. *** 

Madura - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pengawasan  penyiaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat Fajar A.Isnugroho dalam Dialog Publik dengan tema, "Optimalisasi Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak", di Kampus Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 14 Agustus 2015. 

Adapun narasumber dalam dialog itu adalah Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura Surochiem AS, Komisioner KPI Pusat Bekti Nugroho dan Fajar A. Nugroho. 

Menurut Fajar, dalam Pemilukada 2015 KPI kembali terlibat aktif dalam Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah 2015 bersama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu di Jakarta pada Kamis lalu, KPI mendesak Bawaslu dan KPU segera membuat surat edaran bersama atas nama gugus tugas yang diharapkan menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu terutama di Daerah yakni KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat PPK dan Panwascam di kecamatan- kecamatan. 

"Pengawasan KPI dilakukan semata-mata untuk melindungi kepentingan publik dari dampak siaran pemilihan kepala daerah di media penyiaran radio dan televisi yang berpotensi mengaduk emosi masyarakat dan cenderung mengarah pada pemberitaan yang tidak proporsional dan berimbang," kata Fajar. Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, KPI akan berkoordinasi dengan seluruh KPI Daerah di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dan bersinergi dengan penyelenggaraan Pemilukada untuk mengefektifkan pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah serentak. 

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito menjelaskan, seusai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, semua iklan kampanye difasilitasi oleh KPU Daerah dengan menggunakan anggaran APBD, meski materi kampanye dibuat oleh pasangan calon. Selain itu KPU akan berkoordinasi dengan KPI Daerah untuk menentukan lembaga penyiaran yang difasilitasi iklan kampanye. “Sinergi pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah di tingkat pusat juga bisa efektif sampai ke daerah-daerah untuk terciptanya pemilihan kepala daerah serentak yang demokratis dan berintegritas,” ujar Eko.

Surochiem menjelaskan tentang peran media penyiaran yang ikut mewarnai demokrasi pemilihan umum di tanah air. Surochiem juga memaparkan konglomerasi, integrasi dan konsentrasi media di tanah air yang menempatkan media sebagai media industri dan bahkan ada yang memilih sebagai media partisan. Menurutnya, dampak media cenderung memenuhi tuntutan korporasi dan pemilik, sehingga akses publik menjadi terbatas dan isi media menjadi homogen.

Diskusi publik dibuka oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan dihadiri komisioner KPI Pusat di antaranya S. Rahmat M. Arifin, dan Azimah Subagijo. Mengawali diskusi publik, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang sosialisasi pelaksanaan literasi media di Madura dan sekitarnya.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan penyempurnaan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI sebelum disahkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada 1 sampai 4 September 2015.  Proses penyempurnaan draft ini melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 19 Agustus 2015.

Sebelum proses penyempurnaan, KPI Pusat telah melakukan dua kali uji publik terhadap draft revisi guna mendapatkan masukan sebanyak-banyak dari lembaga penyiaran, perguruan tinggi, LSM, ormas, dan instansi terkait. 
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, forum ini sangat penting dalam konteks peninjauan kembali terhadap P3SPS. Harapan KPI Pusat, penyempurnaan ini merupakan hasil ramuan dari KPID dan masukan-masukan dari luar. “Hasil penyempurnaan ini akan kita bawa ke Rapim nanti di Jakarta untuk sisahkan,” katanya di depan peserta forum tersebut.

Forum ini, lanjut Idy Muzayyad, dapat menjadi jembatan atau mengakomodir yang berlaku umum termasuk yang ada di daerah.

Dalam forum ini, turut hadir Komisioner KPI Pusat lain yakni Agatha Lily, Sujarwanto Rahmat Arifin serta Komisioner KPID dari Aceh, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua. ***

Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari di awal siaran. Jika lembaga penyiaran bersiaran 24 jam, maka lagu kebangsaan wajib diputarkan pada pukul 06.00 waktu setempat. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo, usai melakukan pertemuan dengan lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat  (13/8).

Selain lagu kebangsaan, lembaga penyiaran juga harus menyiarkan lagu wajib nasional di akhir siaran. Sedangkan untuk yang bersiaran 24 jam, kewajiban menyiarkan lagu wajib nasional jatuh pada pukul 24.00 waktu setempat. Kewajiban ini telah tercantum pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012) pasal 54.

Azimah melihat, sejauh ini lembaga penyiaran radio jauh lebih taat pada aturan ini. Sedangkan untuk televisi yang bersiaran berjaringan nasional, dirinya justru melihat adanya ketidaktaatan atas aturan ini. “Hanya beberapa televisi yang menyiarkan lagu kebangsaan dan lagu nasional lainnya di pembukaan dan penutupan siaran,” ujar Azimah.

Bagi KPI, kelalaian lembaga penyiaran menyiarkan lagu kebangsaan ini sangat disayangkan. “Hal ini menjadi catatan KPI dalam rapor masing-masing televisi yang bersiaran jaringan secara nasional pada proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang akan dilakukan tahun 2016 mendatang,” tuturnya.

Dirinya mengingatkan, bahwa siaran lagu kebangsaan dan lagu nasional oleh radio dan televisi merupakan salah satu kontribusi penting lembaga penyiaran dalam meneguhkan rasa kebangsaan rakyat Indonesia. “Radio sudah patuh soal ini, jika kita dengar radio di pukul 6 pagi,  semua chanel putar lagu Indonesia Raya,  sehingga mampu menggetarkan jiwa dan membangkitkan Nasionalisme. Harapan kami, televisi juga dapat memberi kontribusi yang sama,” pungkasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.