Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus melakukan dialog dengan stasiun TV guna meminimalisir pelanggaran dalam tayangan. Dialog hari ini, Rabu, 12 Agustus 2015, KPI Pusat mengundang SCTV untuk membahas tiga program acara mereka antara lain Liputan 6, Liputan Malam, dan Hallo Selebritis.

Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin di awal dialog mengatakan, dalam tiga program acara itu terdapat adegan yang dinilai KPI melanggar aturan tentang tayangan kekerasaan dan juga perlindungan terhadap anak dan remaja. “Kekerasan yang vulgar dalam pemberitaan tidak boleh tampil di TV. Adegan perusakan terhadap barang secara ganas juga tidak boleh karena dikhawatirkan jadi model. Ini contoh yang tidak baik,” jelas Rahmat kepada perwakilan SCTV antara lain Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV, Mohamad Teguh, Corsek SCM, Hardijanto, Uki Hastama dan Deni.

Selain itu, lanjut Rahmat, penayangan berita dengan korban ataupun diduga pelakunya anak-anak, baik kasus asusila maupun tidak, harus ditampilkan SCTV secara hati-hati mungkin karena berkaitan dengan masa depan mereka. “Bahkan, wawancara yang bisa membangkitkan trauma juga tidak boleh. Kami sangat perhatian terhadap perlindungan anak-anak dan remaja. Masa depan mereka harus diselamatkan. Karena itu, identitasnya harus benar-benar dijaga,” tambah Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Rahmat menyadari pemberitaan sangat mengedepankan fakta yang ada di lapangan. Namun, alangkah bijaknya jika fakta tersebut dapat disaring terlebih dahulu oleh TV. “Fakta yang mana saja yang memang layak atau tidak layak untuk ditayangkan. Saya harap ini bisa menjadi pertimbangan karena kita berupaya menekan potensi pelanggaran di pemberitaan,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, konsep dialog seperti ini dinilai penting dan efektif untuk memperbaiki isi tayangan TV. “Kami harap catatan-catatan ini dapat digunakan SCTV untuk eveluasi internal. Kita berharap tayangan pemberitaan kita lebih baik dan soft,” paparnya. 

Sementara itu, Uki Hastama meminta adanya contoh bentuk-bentuk visual yang tidak boleh dan boleh ditayangkan. Contoh yang diberikan KPI dinilai dapat memudahkan pengertian dan pemahaman terhadap hal-hal yang tidak layak atau layak ditampilkan. Pasalnya, kata Uki, tidak semua orang memiliki rasa yang sama terhadap sesuatu yang dilihat atau didengar.

Di awal pertemuan, KPI Pusat dan SCTV menyaksikan bersama-sama klip-klip tayangan tiga program yang dinilai melanggar P3SPS KPI.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.