- Detail
- Dilihat: 20547
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 250 sanksi sepanjang tahun 2015 untuk periode Januari-November. Dominasi sanksi tersebut didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan serta pelanggaran jurnalistik. Ke-250 sanksi tersebut tersebar pada 14 jenis program siaran dengan jumlah sanksi terbanyak diperoleh program siaran jurnalistik, program sinetron dan program variety show. Sedangkan sebaran sanksi yang dijatuhkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yakni Trans TV 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi dan I News TV 6 sanksi. Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8137 pengaduan yang disampaikan melalui email, sms, twitter, facebook, telepon dan surat. Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show. Data ini disampaikan KPI dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015, (16/12).
Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan, KPI juga telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran. Untuk itu, KPI telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan telah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini.
Terkait evaluasi, KPI telah melakukan penilaian terhadap implementasi sistem stasiun berjaringan (SSJ) pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian KPI terhadap implementasi SSJ ini didasarkan pada 5 hal, yakni: durasi tayang, jam tayang, kedekatan konten tayangan dengan isu lokal, keterlibatan sumber daya manusia lokal, dan relay induk jaringan. Atas kriteria tersebut, ke-sepuluh TV yang bersiaran jaringan ini belum memenuhi ketentuan konten lokal seperti yang diamanatkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Adapun peringkat yang didapat dari hasil penilaian KPI atas kepatuhan implementasi SSJ yang dilakukan 10 stasiun televisi adalah; 1. PT Media Televisi Indonesia, 2. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, 3. PT Surya Citra Televisi, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, 5. PT Global Informasi Bermutu, 6. PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia.
Sepanjang tahun 2015 KPI melakukan Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (sembilan) kota besar di Indonesia. Survey yang dilaksanakan setiap dua bulan ini menghasilkan nilai indeks kualitas program siaran yang didapat dari 810 responden di 9 kota besar di Indonesia ini. Pada survey ke-lima ini didapat nilai indeks kualitas program siaran yang masih di bawah standar KPI. Penilaian paling rendah dari masyarakat, didapat pada program siaran sinetron dengan nilai yang stabil selama lima kali survey pada kisaran 2,51 hingga 3,02. Pada survey ke-lima ini program sinetron mendapatkan nilai indeks yang kembali turun, yakni 2,58. Dari indikator yang ditetapkan pada survey ini, program sinetron mendapatkan nilai rendah pada indikator memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, membangun mental mandiri, edukatif, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan melindungi kepentingan pribadi. Terhadap program sinetron ini, KPI meminta lembaga penyiaran melakukan koreksi total atas program sinetron yang tayang dan hadir di tengah masyarakat. Judha menyatakan, dari rekapitulasi penjatuhan sanksi, pengaduan masyarakat dan hasil lima kali survey, program sinetron di televisi hanya mendapatkan apresiasi baik pada bulan Ramadhan. Sedangkan di luar bulan itu, muatan program sinetron justru banyak yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.
Pada tahun 2015 ini, KPI juga sudah memulai pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Pada pengawasan muatan program siaran di LPB ini, KPI mendapatkan saluran-saluran pada LPB yang sarat dengan muatan yang melanggar P3 & SPS. Sebagai tindak lanjut pengawasan ini, KPI telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh LPB untuk melakukan sensor internal atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan oleh kanal TV5 Monde Asie yang menampilkan muatan persenggamaan, ketelanjangan dan alat kelamin seperti yang ditetapkan pada pasal 18 SPS KPI 2012.
Kepada masyarakat, Judha meminta partisipasi dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sepuluh televisi yang bersiaran jaringan secara nasional (RCTI, TPI, Global TV, Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar). Partisipasi masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan pada KPI terhadap 10 stasiun televisi tersebut, dan disampaikan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Judha berharap, evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kualitas penyiaran di Indonesia. Sehingga amanah frekwensi yang diberikan negara kepada stasiun televisi dapat dikelola sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas bangsa ini.