Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) tentang daftar lagu yang memiliki muatan lirik yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pembinaan yang dilakukan KPI Pusat kepada anggota PRSSNI dan beberapa radio berjaringan di Indonesia pada 28 Mei lalu. Dalam surat pemberitahuan tersebut, memuat 42 lagu dengan deskripsi potensi pelanggaran dan rekomendasi KPI kepada pengelola radio. 

Komisioner KPI Pusat yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menjelaskan, pada prinsipnya sebagai sebuah surat pemberitahuan KPI masih membuka ruang dialog dengan PRSSNI dan juga pihak lain untuk memberi masukan terkait muatan dari lirik-lirik lagu dimaksud. “Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dalam daftar tersebut, bertambah atau pun berkurang,” ujarnya. 

Dalam forum pembinaan dengan para pengelola radio, KPI menyampaikan banyaknya temuan potensi pelanggaran P3 & SPS di sejumlah radio. Di antaranya dari lirik lagu berbahasa asing yang memuat kata-kata cabul, kasar dan bertendensi pada seks bebas (free sex) serta lontaran lontaran kata tidak pantas dan cabul dari penyiar. Pada forum pembinaan beberapa waktu lalu memang tak ada masukan dan sanggahan, maka hasil kajian terhadap beberapa lagu tersebut dikirimkan untuk dicermati. Pada prinsipnya, Komisioner yang akrab disapa Santi ini menekankan, KPI memberikan peluang masukan atas hasil kajian tersebut.

Pasal 20 P3 KPI tahun 2012 menyebutkan, program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks. Aturan ini pula yang menjadi landasan dari beberapa KPID mengeluarkan larangan diputarnya lagu-lagu dangdut yang memiliki judul dan lirik porno, seperti yang dilakukan KPID Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan KPID lainnya beberapa tahun lalu. Di antara lagu dangdut yang dilarang adalah “Hamil Duluan”, “Pengen Dibolongi” dan “Mobil Bergoyang”. 

Dijelaskan pula olehnya, dengan adanya surat pemberitahuan yang berisikan daftar lagu yang potensial melanggar P3 & SPS, KPI berharap PRSSNI dapat melakukan penyuntingan lagu atau yang biasa dikenal dengan sebutan radio edit, untuk muatan lirik lagu yang bermasalah. Perhatian KPI terhadap konten siaran di radio dilakukan agar ada kesetaraan dalam pengawasan dan tidak terkesan pengawasan hanya dilakukan pada televisi saja. Mengingat kewenangan yang diberikan regulasi pada KPI adalah melakukan pengawasan konten di televisi dan radio, termasuk juga pada televisi berlangganan atau pay tv./Editor:MR

 

 

Jakarta – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di hampir seluruh daerah di tanah air menunjukkan adanya ketidakpeduliaan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes). Untuk itu, komitmen dan dukungan seluruh stakeholder penyiaran khususnya lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk terus mengingatkan serta memberi contoh masyarakat agar disiplin menerapkan prokes Covid-19.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan posisi lembaga penyiaran sangat strategis dalam upaya menekan tingkat persebaran virus covid di tengah masyarakat. Menurutnya, lewat informasi dan iklan layanan masyarakat tentang pentingnya prokes, masyarakat dapat lebih mudah menerima dan mengikuti anjuran tersebut.

“TV dan radio itu sebagai agen sosialisasi yang efektif karena sifatnya yang top down. Karenanya, kami selalu mendorong lembaga penyiaran untuk terus menyampaikan informasi dan iklan layanan masyarakat tentang prokes. Tujuannya agar masyarakat patuh,” katanya saat membuka pertemuan daring antara KPI, Satgas Covid-19, Kemeterian Kesehatan, Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Lembaga Penyiaran terkait Sosialisasi Vaksinasi dan Prokes Covid-19, Kamis (24/6/2021).

Meskipun begitu, Agung mengapresiasi seluruh lembaga penyiaran yang banyak berkontribusi menyampaikan dan memproduksi secara mandiri pesan-pesan tentang bahaya Covid dan penerapan protokol kesehatan. 

“Mereka telah berjuang melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk patuh dan taat pada prokes. Tapi banyak faktor kenapa pandemi ini masih berjalan dan angkanya sangat sensational,” ujarnya.

Sementara itu, pertemuan dengan seluruh stakeholder penyiaran yang diinisiasi KPI bersama Satgas Covid menyikapi makin meningkatnya jumlah angka positif dan kematian yang diakibatkan virus covid. Berdasarkan data yang disampaikan Dewi Nur Aisyah (Ketua Bidang Data dan IT Satgas Covid-19), ada tren kenaikan pasca Hari Raya Idul Fitri meskipun secara kesembuhan juga mengalami kenaikan dibanding rata-rata kesembuhan dunia.

“Kalau kami lihat kenaikan pasca libur idul fitri jauh lebih curam. Sehingga 20 hari terakhir terjadi peningkatan 66 ribu atau 70% kenaikan dalam 20 hari saja. 20 provinsi juga mengalami tren peningkatan dan ada 8 provinsi mengalami kenaikan pada kasus terakhir,” katanya dalam pertemuan itu.

Menurut Dewi, perlu langkah signifikan untuk menekan laju peningkatan kasus positif covid yang terjadi di hampir seluruh wilayah. Upaya pencegahan ini perlu melibatkan banyak pihak terutama lembaga penyiaran. 

Hal yang sama turut disampaikan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi. Menurutnya, pesan dan informasi tentang pentingnya prokes paling efektif melalui media. Media memiliki pengaruh luar biasa dan baik dalam membangun komunikasi resiko.

“Kita sekarang berupaya untuk menyampaikan informasi dalam bentuk budaya. Kita mohon bantuan ini. Kita diminta sampaikan materi edukasi yang lebih keras. Kita gandeng para kiai cukup banyak. Program reality show diharapkan bisa pakai masker selama dua minggu ini. Kami sangat harapkan ini. Walau tidak banyak pesannya, narasikan soal pentingnya 3 M. Kasih contoh pakai masker pakai,” kata Sonny. 

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menegaskan kembali komitmen lembaga penyiaran untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan pademi. “Ada kekhawatiran luar biasa dengan virus corona. Mari sama-sama membantu pertama memberi informasi yang pasti dan kedua memberi gambaran prokes yang benar. Kita tiada berhenti untuk menyampaikan hal ini.  Dua minggu ini harus strik terkait dengan edaran yang sudah disampaikan KPI. Salah satu yang bisa mempengaruhi masyarakat adalah melalui lembaga penyiaran,” tandasnya. ***/Editor:MR

 

 

Bekasi -- Kesuksesan pelaksanaan ASO (Analog Switch Off) tahap I di enam wilayah (Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3) pada 17 Agustus 2021 sangat ditentukan dari kesiapan masyarakatnya. Upaya sosialisasi secara massif tentang ASO pada masyarakat dengan menggandeng semua stakeholder penyiaran dinilai dapat memenimalisir kekhawatiran akan gagalnya pelaksanaan ASO tahap pertama tersebut.

Selain itu, hal lain yang perlu dilakukan untuk menyukseskan migrasi TV analog ke digital khususnya di daerah yakni dengan membangun pos informasi digital daerah. Pos ini menjadi sentral informasi dan juga tempat bertanya semua hal tentang ASO bagi masyarakat di setiap wilayah (provinsi maupun kabupaten).

“Pos-pos informasi ini kerjasama antara KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi dan Kabupaten serta Lembaga Penyiaran TV Lokal. Pos informasi ini untuk saling memberi dan membantu pelaksanaan ASO juga bertanya soal Set Top Box (STB). Kita ingin memudahkan pihak – pihak yang mempertanyakan dimana ASO dilakukan (wilayah mana saja) termasuk proses peralihan ASO itu sendiri,” usul Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, disela-sela diskusi kelompok terpumpun atau FGD (fokus grup diskusi) yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (16/6/2021).

Reza mengatakan, pihaknya ingin membangun optimisme agar pelaksanaan ASO tahap awal ini berjalan sesuai rencana dan sukses. Untuk itu, sinergi dengan berbagai pihak diantaranya dengan lembaga penyiaran (induk jaringan dan anak jaringan) harus dikuatkan. 

“Kami (KPI) akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada lembaga penyiaran agar ada penyampaian informasi  atau pesan bahwa ada peralihan dari televsi analog ke televisi digital. Informasi ini dapat disampaikan di sela-sela acara atau di akhir setiap program (terkhususnya program  berita),” pinta Echa, panggilan akrabnya.

Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika, mengatakan sosialisasi ke masyarakat menjadi salah satu kunci kesuksesan ASO. Namun begitu, tugas sosialisasi ini bukan hanya tugas Kemenkominfo, KPI dan KPID tapi juga tugas bersama stakeholder penyiaran. 

Gery mengusulkan, sosialisasi ASO sebaiknya disampaikan lewat lembaga penyiaran. Menurutnya, upaya sosialisasi melalui media sangat efektif dan efisien. 

“Masyarakat nonton apa, kalau televisi analog, sosialisasi di televisi analognya harus gencar maka saya tidak ragu ini bisa berhasil. Percuma sosialisasi roadshow ke masyarakat jika TV -nya adem ayem saja tidak ada sosialisasi di televisi analog. TV harus massif menyosialisasilkan rencana migrasi ini termasuk tahap satu,” kata Gery. 

Dalam kesempatan itu, Gery menyampaikan, Kementerian Kominfo RI menyediakan Call Center 159 mengenai ASO dan STB. Selain itu, seluruh informasi migrasi ini disampaikan lewat media Facebook dan Instragam. “Kami juga ada di Playstore nama aplikasinya “Sinyal TV Digital” jadi bisa dicek di daerahnya apakah sudah TV digital. Diharapkan KPI juga membuat surat edaran kepada TV Analog untuk sosialisasi ASO dan STB minimal 3 kali dalam sehari,” pinta Gery. *** /Editor:MR

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali mengingatkan dan meminta dukungan seluruh lembaga penyiaran (televisi dan radio) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19 yang akhir-akhir perkembangannya mulai mengkhawatirkan. Untuk itu, KPI mendesak lembaga penyiaran kembali memasifkan tayangan iklan layanan masyarakat (ILM) tentang protokol kesehatan kepada masyarakat.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah dilayangkan kepada seluruh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, Jumat (18/6/2021) pekan lalu.

Desakan permintaan penayangan ILM tentang protokol kesehatan secara intensif ini juga ditenggarai turunnya intensitas tayangan ILM tersebut. Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan langsung KPI Pusat dan pantauan Komisi I DPR RI. 

“Dengan ini kami meminta seluruh lembaga penyiaran memperhatikan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi saat ini bahwa telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 hampir di seluruh wilayah di tanah air. Karena itu, kami harap lembaga penyiaran kembali memasifkan penayangan iklan layanan masyarakat tentang prokes ini,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, kepada kpi.go.id, Senin (21/6/2021).

Selain penayangan ILM, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran khususnya TV agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap elemen program acaranya dan produksi. Penerapan prokes yang benar dan sesuai arahan dari pemerintah dalam seluruh mata acara akan memberi contoh yang baik untuk masyarakat.

“Kita berharap seluruh elemen produksi program mulai dari kru hingga host atau pengisi acara dapat menerapkan dan menjalani prokes ini. Harapannya dengan memberi contoh menjalankan prokes secara tepat dan pesan-pesan atau pun imbauan yang positif agar waspada dan menjalankan prokes ini akan terbangun kesadaran masyarakat untuk menerapkannya dalam keseharian. Terutama dalam program-program unggulan di masing-masing stasiun televisi,” ujar Mulyo.

Khususnya untuk program acara sinetron, KPI meminta lembaga penyiaran ataupun rumah produksi untuk ikut menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan prokes dan kampanye vaksinasi Covid-19 melalui pemeran utama di setiap sinetron. “Pesan-pesan baik ini dapat disampaikan lewat sisipan-sisipan atau adegan dalam sinetron tersebut. Apapun ceritanya, tentunya tim produksi dapat mengkreasikannya,” papar Mulyo Hadi. 

Selanjutnya, mengingat proses pembelajaran siswa sekolah yang kembali dilaksanakan secara on line atau daring, KPI meminta lembaga penyiaran untuk memperbanyak penayangan program-program acara bertemakan pendidikan dan pembelajaran. “Ini untuk membantu anak-anak kita belajar tambahan di rumah lewat program acara TV yang mereka tonton. Kita berharap mereka dapat memetik ilmu pengetahuan dari apa yang mereka saksikan di televise,” tandas Mulyo Hadi Purnomo. *** /Editor:MR

 

 

Bekasi -- Pemerintah menetapkan tahap awal migrasi (peralihan) siaran TV analog ke siaran TV digital berlangsung pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah. Terkait peralihan sistem ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai dua hal yang harus disegerakan agar proses ini berjalan baik dan sukses yakni pertama sosialisasi massif dan kedua ketersediaan sekaligus distribusi Set Top Box (STB).

Pendapat tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pada saat membuka kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau fokus grup diskusi (FGD) yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (16/6/2021).

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika atas rencana secara gradual mengenai ASO atau analog switch off. Langkah ini memang harus dilakukan secara bertahap karena proses ASO tidak bisa dilakukan dalam satu waktu. Namun begitu, proses ASO tahap pertama ini adalah kunci. Bila ini sukses maka tahap berikutnya akan lebih mudah. Karenanya, dua langkah tersebut menjadi kunci sukses pelaksanaan ASO,” kata Agung.

Untuk sosialisasi, lanjut Agung, semua pihak antara lain Kemenkominfo, KPI, KPID dan Lembaga Penyiaran pengelola mux harus bersinergi melakukan upaya ini. Sosialisasi ke masyarakat ini sangat penting karena publik harus mendapatkan seluruh informasi terkait migrasi ini dengan jelas dan menyeluruh. 

Langkah berikutnya yakni penyediaan perangkat pendukung penerima siaran digital yakni STB. Menurut Agung, penyediaan alat ini sangat penting dan proses distribusinya dapat mencontoh Amerika Serikat (AS). Kala itu, pemerintah AS yang peralihan siaran digitalnya bertahap, mendistribusikan dan menjual STB melalui supermarket.

“Hal yang sama juga dilakukan dengan negara Italia. Kalau di Indonesia kendala perihal set top box baik dari sosialisasi maupun distribusi karena tidak semua masyarakat mengetahui STB dan bagaimana mendapatkannya. Oleh karena itu, ada rencana Pemerintah untuk mensubsidi dengan cara menanggung ongkir bagi masyarakat yang beli di market place. Yang menjadi persoalan apakah kendala tersebut bisa dipenuhi oleh Pemerintah,” ujar Agung.

Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengatakan sosialisasi ASO tidak bisa hanya sendiri, perlu ada peran dari berbagai pihak seperti Kominfo, Lembaga Penyiaran, KPI dan KPI Daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya yang terlibat. “Sinergi dan persiapan yang baik,” katanya. 

Untuk itu, lanjut Reza, pihaknya perlu mengundang semua stakeholder pada persiapan tahap awal ASO ini. Hal ini dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang dengan siapa kerjasamanya. 

“Karena ada diskusi yang berkembang dari lembaga penyiaran yaitu ada pertanyaan kami harus bekerjasama dengan siapa? artinya ada informasi yang belum sampai. Maka FGD ini ada langkah awal bagaimana menyampaikan informasi. Misalnya, di Aceh siapa yang penyelenggara mux, lembaga penyiaran mana saja yang masih analog dan yang sudah digital,” jelas Echa, panggilan akrabnya.

Selain itu, kata Echa, sosialisasi ini tidak hanya bicara ASO tetapi juga ada sosialisasi penyelenggara MUX untuk menyampaikan ke masyarakat terutama di enam daerah (tahap I). Dia juga menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan harga harga STB agar tidak dikuasai pihak tertentu dengan harga di luar jangkauan. “Karena ini akan semakin memberatkan masyarakat dalam membeli STB,” ujar Echa dalam diskusi tersebut. 

Sementara itu, Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Gerryantika, mengatakan ada empat poin yang harus diperkuat pada tahapan ASO yang dua diantaranya adalah sosialisasi serta pengadaan STB (dua lain yakni infrastruktur dan migrasi TV analog). 

“Tugas ini (sosialisasi) tidak hanya oleh pemerintah saja tetapi semua stakeholder harus bergerak semua. Percuma sosialisasi dilakukan apabila di masyarakat masih yang menonton analog. TVRI Aceh sendiri sudah melakukan sosialisasi, TVRI sudah secara bertahap mengingatkan bahwa di wilayah Aceh bahwa siaran analog akan dimatikan pada 17 Agustus 2021. Sehingga masyarakat tidak lagi cemas apabila tiba-tiba siaran analognya dimatikan,” katanya.  

Dalam kesempatan itu, Gerry juga mengungkapkan jumlah STB yang harus didistribusikan kepada keluarga miskin di 6 Provinsi wilayah layanan siaran ASO tahap I. Untuk wilayah Aceh ada 2 kota Aceh Besar dan Banda Aceh, estimasi keluarga miskin sekitar 19.677. Di Kepulauan Riau ada 16.365 keluarga miskin. Wilayah Banten ada 33.340 keluarga miskin. Di Kalimantan Timur ada 27.062 keluarga miskin. Sedangkan di Kalimantan Utara I (Bulungan, Tarakan dan Tanjung Selor) sekitar 7.603 keluarga miskin dan Kalimantan Utara III (Nunukan) sekitar 3.440 keluarga miskin.

“Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di wilaya itu total keluarga miskin sebanyak 107.477 keluarga. Data ini akan kita validasi dan akan bekerjasama dengan KPID dan Dinas setempat untuk mencatat alamat dari keluarga miskin tersebut,” kata Gerry. *** /Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.