- Detail
- Dilihat: 4790
Jakarta - Penyelenggaraan Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2015 merupakan sarana menguatkan kesepahaman dan kesamaan pandang antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia, tentang regulasi penyiaran. Momentum Pilkada Serentak se-Indonesia yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang, harus disikapi dengan ketegasan regulasi dalam pengawasan penyiaran Pemilihan Kepala Daerah tersebut. Sehingga KPI dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan matangnya demokrasi di negeri ini. Hal itulah yang menjadi agenda utama RAPIM KPI 2015 yang mengikutsertakan seluruh komisioner KPI Pusat dan pimpinan KPI se-Indonesia.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari (1-4 September 2015) ini, selain mengusung agenda pengawasan penyiaran Pilkada, juga akan membahas finalisasi draf Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2015, yang saat ini sudah masuk tahapan uji publik. KPI berharap masukan dari masyarakat tentang pengaturan layar kaca dapat memberikan penyempurnaan terhadap regulasi penyiaran ini.
Menindaklanjuti perhatian Presiden Joko Widodo tentang muatan isi siaran televisi, dalam Rapim ini KPI akan membahas tindak lanjut dari Survei Indeks Kualitas Program Siaran yang dalam dua kali pelaksanaan masih mendapatkan nilai di bawah standar. Meskipun survei ini dilaksanakan di 9 (sembilan) kota, KPI berharap KPID di provinsi lain juga ikut menjadikan survei ini sebagai barometer dalam melakukan pengawasan. KPI melihat, setidaknya ada tiga program siaran yang harus mendapatkan pengawasan lebih serius dari KPI dan KPI Daerah se-Indonesia. Program tersebut adalah, variety show, infotainment dan sinetron. Hasil dua kali survei menunjukkan bahwa tiga program ini minim dengan muatan yang berkesesuaian dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut Undang-Undang.
Agenda lain yang menjadi sorotan penting dalam RAPIM KPI adalah evaluasi pelaksanaan siaran konten lokal dalam implementasi sistem siaran berjaringan. KPI telah melakukan penilaian terhadap siaran konten lokal yang ditayangkan 10 televisi yang bersiaran jaringan secara nasional. Berdasar aturan yang ada, televisi berjaringan berkewajiban menayangkan konten lokal sebanyak minimal 10 persen dari seluruh waktu relay nasional yang dilakukannya. Kepatuhan televisi terhadap aturan ini menjadi salah satu aspek penilaian dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung pada tahun 2016 mendatang. KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bersepakat untuk memulai proses evaluasi ini pada September 2015.