Jakarta - Polemik atas dibolehkannya iklan rokok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus mengemuka. Namun, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano optimistis peniadaan iklan rokok dari ranah penyiaran bisa diwujudkan. Dia berkaca dari regulasi yang diterapkan kepada produk minuman beralkohol. "Minuman alkohol tetap dijual, tapi tidak diiklankan," ujar Hardly kepada HARIAN NASIONAL, (17/10).

Dia menjelaskan, KPI berkomitmen melindungi generasi muda dari informasi negatif. Salah satunya menyangkut informasi komersial dalam bentuk iklan rokok. Oleh karena itu, KPI juga mendorong kelompok masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada DPR sebagai pembuat undang-undang.

Hardly mengatakan, langkah antisipasi juga dilakukan dengan tetap memberikan porsi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat iklan layanan masyarakat mengenai bahaya rokok. Menurut dia, penayangan akan dilakukan pada saat anak dan remaja belum tidur.

Sebelumnya, ujar Hardly, penayangan iklan layanan masyarakat bahaya rokok bersamaan dengan iklan rokok. Dia percaya perubahan ini mungkin belum memuaskan sejumlah pihak. "KPI akan menggunakan kebijakan pengaturan yang sudah ada selama ini. Kami juga memperhatikan masukan dari masyarakat," katanya.
Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Eni Gustina mengatakan, penolakan iklan rokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Kemenkes sudah membuktikan rokok berbahaya. Sejumlah penelitian menunjukkan rokok dapat menyebabkan menurunnya kesehatan dan tingginya angka penyakit kanker," kata Eni. Dia menjelaskan, Kemenkes sudah berupaya mempromosikan bahayanya rokok lewat iklan layanan masyarakat. Namun, langkah ini dianggap kurang efektif. Upaya terkini, Eni berujar, Kemenkes turut berusaha mengedukasi anak-anak sejak tingkat PAUD dan TK. "Selain anggaran cukup besar, iklan kami tetap kalah dibandingkan iklan rokok yang banyak," katanya.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menilai, selain menyoal larangan iklan dalam ranah penyiaran, penjualan rokok seharusnya juga diatur. Menurut dia, sejumlah negara memberlakukan aturan pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Rita berpendapat, penjualan rokok selama ini terbilang bebas. "Semua pihak harus bekerja sama untuk mengedukasi terkait penjualan rokok," katanya. (Harian Nasional)

 

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Dewi Setyarini menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan target utama KPI dalam pengawasan isi siaran di lembaga penyiaran termasuk di dalamnya perlindungan untuk mendapatkan siaran atau informasi kesehatan yang benar.

Menurut Dewi, siaran kesehatan, baik itu yang berupa siaran iklan atau program acara, harus berisikan informasi yang benar, dapat dipertanggungjawabkan dan transparan jika target marketnya anak atau bayi.

“Anak-anak jadi yang paling di kedepankan dalam semua kepentingan. Karena itu, di dalam aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 terdapat banyak pasal untuk melindungi kepentingan anak,” kata Dewi didampingi Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menerima kunjungan pengurus Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia atau YAICI di Kantor KPI Pusat, Selasa (17/10/2017).



Sebelumnya, di awal pertemuan, perwakilan dari YAICI menyampaikan maksud tujuan mereka melakukan audiensi dengan KPI Pusat yakni soal pemenuhan hak kesehatan anak dalam informasi yang tepat dalam rangka untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional tahun 2017 yang jatuh pada 12 November 2017 nanti.    

Arif, salah satu perwakilan YAICI mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan dalam perlindungan terhadap anak khususnya informasi mengenai pangan yang tidak benar. “Karena itu, pertemuan dan kesepakatan dengan KPI sangat penting untuk perlindungan anak di layar kaca. Kita ingin melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai informasi pangan yang sehat pada saat Hari Kesehatan Nasional nanti,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan koordinatif dengan pihak terkait seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan jika ditemukan adanya informasi atau iklan soal pangan yang tidak jelas atau sumir. “Kami ada kerjasama dengan instansi tersebut terkait siaran atau iklan pangan dan obat,” katanya. ***

Jakarta – Sekolah P3 dan SPS KPI Angkatan XXIII yang berlangsung tiga hari sejak Selasa (10/12/2017), resmi ditutup hari ini, Kamis (12/10/2017). Penutupan dipimpin langsung Komisioner KPI Pusat sekaligus Kepala Sekolah P3SPS KPI, Mayong Suryo Laksono.

Mayong yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, mengharapkan peserta Sekolah P3SPS dapat menyerap semua ilmu yang diperoleh dari kegiatan sekolah yang diadakan rutin setiap bulan oleh KPI. Selain itu, ilmu tersebut dapat berguna dan diimplementasikan di lembaga penyiaran tempat para peserta bekerja.

“Para peserta yang lulus diharapkan menjadi agen-agen KPI yang memberi pencerahan, masukan dan pengetahuan soal aturan penyiaran khususnya P3 dan SPS KPI di lembaga penyiaran tempat kalian bekerja,” kata Mayong.

Dalam kesempatan itu, Mayong dan Dewi Setyarini menyerahkan secara langsung ijazah kelulusan kepada para 35 peserta Sekolah P3SPS Angkatan XXIII. Adapun untuk peserta terbaik Sekolah P3SPS Angkatan XXIII diraih oleh M. Dikfa Nurhadi dari NET TV. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk RCTI lantaran program siaran “Risalah Hidup: Ketika Harga Diri Hancur di Tangan Suami” tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat kepada RCTI yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Senin (9/10/2017).

Berdasarkan penjelasan di surat peringatan itu, program siaran yang ditayangkan pada 26 September 2017 mulai pukul 13.41 WIB menampilkan cerita konflik dewasa, seperti masalah rumah tangga dan perselingkuhan. KPI Pusat menilai muatan konflik demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja).

Rahmat mengatakan, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS (Standar Program Siaran), program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.

Menurut Rahmat, peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Kami berharap ke depan, RCTI diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” katanya. ***

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta - Ajang penghargaan Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2017 telah memasuki tahapan akhir. Dewan juri yang dipilih KPI dari kalangan akademisi, birokrasi, praktisi dan juga professional di bidang penyiaran, telah melaksanakan rapat untuk menentukan unggulan atas masing-masing kategori program siaran yang dilombakan dalam Anugerah KPI 2017 ini. Adapun kategorinya adalah:

1.    Program Anak
2.    Program Animasi
3.    Program Sinetron Seri
4.    Program Film Televisi
5.    Program Talkshow
6.    Program Berita
7.    Program Perbatasan dan Daerah Tertinggal Produksi Radio
8.    Program Perbatasan dan Daerah Tertinggal Produksi Televisi
9.    Program Wisata Budaya Radio
10.    Program Wisata Budaya Televisi
11.    Program Peduli Perempuan dan Penyandang Disabilitas
12.    Iklan Layanan Masyarakat Produksi Televisi
13.    Iklan Layanan Masyarakat Produksi Radio
14.    Presenter Berita
15.    Presenter Talkshow
16.    Radio Komunitas
17.    Pengabdian Seumur Hidup
18.    Pemerintah Peduli Penyiaran
19.    Televisi Ramah Penyandang Disabilitas

Dalam rapat pleno dewan juri Anugerah KPI 2017 yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (10/10), Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran sekaligus penanggung jawab acara Anugerah KPI 2017, Nuning Rodiyah meminta masukan dan pendapat atas kualitas program siaran yang diajukan lembaga penyiaran untuk dilombakan. Beberapa catatan disampaikan pula oleh juri terkait kualitas dari masing-masing kategori program siaran tersebut.

Syamsoedin Noer Munadi

Syamsoedin Noer Munadi menyampaikan bahwa sudah ada perkembangan yang baik terhadap kualitas sinetron dan film televisi. “Selama ini kelemahan ada di pembuatan skenario cerita, namun sekarang sudah ada perbaikan,” ujarnya.  Namun demikian, baik Syamsudin ataupun Ichwan Persada sepakat bahwa nilai dan pesan yang ada dalam sinetron dan film televisi harus mendidik dan memberikan contoh yang baik. Sedangkan catatan dari Ichwan adalah tema dari film televisi masih sangat tipikal dan tidak mengangkat tema yang baru. “Anugerah KPI harus dapat mendorong agar kualitas sinetron dan film di televisi makin baik dan variatif,” tegas Ichwan. 

Yosep Adi Prasetyo

Anggota dewan juri lainnya, Yosep Adi Prasetyo  melihat bahwa program berita harus didukung dengan infografis dan variasi narasumber untuk memperkaya sebuah tayangan berita di televisi. Yosep juga menekankan bahwa berita yang tidak memiliki impact  apapun, menjadi tidak ada nilainya sama sekali. Karenanya pemilihan berita haruslah yang menghasilkan impact dan memiliki nilai yang berkaitan dengan kepentingan publik dan masalah nasional.

Iwan Achmad Sudirwan

Sedangkan Iwan Achmad Sudirwan mengevaluasi mengenai tayangan talkshow di Anugerah KPI 2017. Menurutnya, program talkshow harus diperkaya dengan tim riset yang kuat serta kemampuan host dalam menguasai topic talkshow. Di lain pihak, Iwan menyatakan sebenarnya televisi dan radio tidak perlu melulu mengangkat tokoh-tokoh besar, banyak tema-tema sederhana di sekitar kita yang dapat dapat diangkat untuk mengungkap tentang kebaikan-kebaikan yang ada pada bangsa ini.

Nuning berharap, penyelenggaraan Anugerah KPI ini dapat mendorong lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk memproduksi dan menayangkan program siaran yang berkualitas, bersih dari unsur horot, mistik, supranatural, kekerasan, dan eksploitasi seksual. Selain itu, seluruh pemenang yang menerima penghargaan Anugerah KPI 2017 ini dapat menjadi role model bagi program-program siaran lainnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.