Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan kata sambutan dalam Refleksi Akhir Tahun 2015 KPI di Hotel Sari Pan Pasifik, Rabu, 16 Desember 2015.Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 250 sanksi sepanjang tahun 2015 untuk periode Januari-November. Dominasi sanksi tersebut didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan serta pelanggaran jurnalistik. Ke-250 sanksi tersebut tersebar pada 14 jenis program siaran dengan jumlah sanksi terbanyak diperoleh program siaran jurnalistik, program sinetron dan program variety show. Sedangkan sebaran sanksi yang dijatuhkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yakni Trans TV 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi dan I News TV 6 sanksi.  Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8137 pengaduan yang disampaikan melalui email, sms, twitter, facebook, telepon dan surat.  Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show. Data ini disampaikan KPI dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015, (16/12).

Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan, KPI juga telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran.  Untuk itu, KPI telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan telah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini. 

Terkait evaluasi, KPI telah melakukan penilaian terhadap implementasi sistem stasiun berjaringan (SSJ) pada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian KPI terhadap implementasi SSJ ini didasarkan pada 5 hal, yakni: durasi tayang, jam tayang, kedekatan konten tayangan dengan isu lokal, keterlibatan sumber daya manusia lokal, dan relay induk jaringan. Atas kriteria tersebut, ke-sepuluh TV yang bersiaran jaringan ini belum memenuhi ketentuan konten lokal seperti yang diamanatkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Adapun peringkat yang didapat dari hasil penilaian KPI atas kepatuhan implementasi SSJ yang dilakukan 10 stasiun televisi  adalah; 1. PT Media Televisi Indonesia, 2. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, 3. PT Surya Citra Televisi, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, 5. PT Global Informasi Bermutu, 6. PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia. 

Sepanjang tahun 2015 KPI melakukan Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (sembilan) kota besar di Indonesia. Survey yang dilaksanakan setiap dua bulan ini menghasilkan nilai indeks kualitas program siaran yang didapat dari 810 responden di 9 kota besar di Indonesia ini. Pada survey ke-lima ini didapat nilai indeks kualitas program siaran yang masih di bawah standar KPI. Penilaian paling rendah dari masyarakat, didapat pada program siaran sinetron dengan nilai yang stabil selama lima kali survey pada kisaran 2,51 hingga 3,02. Pada survey ke-lima ini program sinetron mendapatkan nilai indeks yang kembali turun, yakni 2,58. Dari indikator yang ditetapkan pada survey ini, program sinetron mendapatkan nilai rendah pada indikator memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, membangun mental mandiri, edukatif, hiburan yang sehat, perekat sosial, dan melindungi kepentingan pribadi. Terhadap program sinetron ini, KPI meminta lembaga penyiaran melakukan koreksi total atas program sinetron yang tayang dan hadir di tengah masyarakat. Judha menyatakan, dari rekapitulasi penjatuhan sanksi, pengaduan masyarakat dan hasil  lima kali survey, program sinetron di televisi hanya mendapatkan apresiasi baik pada bulan Ramadhan. Sedangkan di luar bulan itu, muatan program sinetron justru banyak yang tidak sesuai dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran. 

Pada tahun 2015 ini, KPI juga sudah memulai pengawasan terhadap lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Pada pengawasan muatan program siaran di LPB ini, KPI mendapatkan saluran-saluran pada LPB yang sarat dengan muatan yang melanggar P3 & SPS. Sebagai tindak lanjut pengawasan ini, KPI telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh LPB untuk melakukan sensor internal atau tidak menayangkan program siaran yang disiarkan oleh kanal TV5 Monde Asie yang menampilkan muatan persenggamaan, ketelanjangan dan alat kelamin seperti yang ditetapkan pada pasal 18 SPS KPI 2012.

Kepada masyarakat, Judha meminta partisipasi dalam proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sepuluh televisi yang bersiaran jaringan secara nasional (RCTI, TPI, Global TV, Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar). Partisipasi masyarakat dilakukan dengan memberikan masukan pada KPI terhadap 10 stasiun televisi tersebut, dan disampaikan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Judha berharap, evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kualitas penyiaran di Indonesia. Sehingga amanah frekwensi yang diberikan negara kepada stasiun televisi dapat dikelola sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas bangsa ini. 

Gorontalo - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Elnino Mohi, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus tegas terhadap televisi yang ingin memperpanjang izin penyiaran. "Oktober 2016 nanti cukup banyak TV yang habis masa berlaku izin penyiarannya. Menurut UU 32 Tahun 2009, stasiun-stasiun TV tersebut harus mengurus izin baru mulai Oktober 2015 atau setahun sebelum habis izinnya," kata legislator dapil Gorontalo itu, Sabtu.

Ia menjelaskan, KPI saat ini membentuk tim panel ahli yang menilai program-program dari stasiun-stasiun TV. Dalam proses itu, menurut dia, KPI maupun panel ahli bentukannya patut mengumumkan hasil penilaian dan rekomendasinya.

"Kalau perlu dan pantas, maka KPI harus berani untuk tidak memperpanjang izin TV yang jauh dari ideal. Ideal yang dimaksud adalah memenuhi kriteria-kriteria," ujarnya. Kriteria tersebut, menurut dia, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dari perusakan nilaii-nilai asing yang masuk melalui media TV.

Kriteria kemudian, dikemukakannya, menjaga nilai-nilai luhur Pancasila di hati publik dan tidak mempraktekkan penyiaran yang terlalu liberal. Selain itu, dikatakannya, mampu mencerdaskan bangsa dengan informasi yang bermanfaat untuk kemajuan kesejahteraan umum, bukan dengan informasi yang tendensius untuk kepentingan orang dan atau kelompok tertentu.

Ia menambahkan,program TV juga harus independen, netral dan berimbang ketika memberikan informasi yang berkaitan dengan hukum dan politik, serta jauh dari efek kekerasan melalui media dan pornografi "Secara sadar atau tidak, walaupun kini ada media sosial dan media interaktif lainnya, opini dan sikap publik hari ini secara makro masih disetir oleh media konvensional, terutama televisi," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan, kini saatnya bagi KPI menunjukkan jati diri sebagai elemen penting penjaga bangsa dengan tidak memperpanjang izin penyiaran stasiun televisi yang tidak bermanfaat bagi bangsa dan negara. (ANTARA)

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan anugerah kepada sejumlah lembaga penyiaran di wilayahnya yang dinilai memiliki kepedulian mengedukasi masyarakat melalui program-program siarannya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan anugerah pada malam puncak anugerah "KPID NTB Award" 2015, yang digelar pada Selasa malam (8/12). Hadir pada acara itu Wakil Gubernur NTB H Mohammad Amin.

"Pemberian anugerah ini merupakan wujud komitmen kami untuk membangkitkan gairah kreativitas insan penyiaran di daerah, memproduksi dan menyiarkan program siaran terbaik dalam ikut serta membangun daerah melalui penyiaran," kata Ketua KPID NTB Sukri Aruman.

Sukri menyebutkan, jumlah karya yang diterima panitia "KPID NTB Award" 2015, sebanyak 150 karya, meliputi 65 karya televisi dan 85 karya radio.

Setelah melalui serangkaian seleksi penjurian, maka terjaring 50 nominasi yang bersaing ketat memperebutkan 11 juara untuk 10 kategori, meliputi program berita radio dan televisi (TV), program talkshow radio dan tv, program hiburan radio dan tv.

Selain itu, penyiar hiburan radio, pemandu talkshow tv, program iklan layanan masyarakat radio, progam feature tv bidang pariwisatas dan budaya serta kategori penghargaan khusus tv swasta sistem stasiun jaringan peduli daerah NTB.

"Khusus kategori penghargaan khusus tv swasta stasiun jaringan peduli daerah NTB diberikan kepada stasiun tv Trans7," katanya.

Menurut dia, lembaga penyiaran yang mendapat anugerah telah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh dewan juri yang diketuai Mustakim Biawan, budayawan senior NTB, dan anggota dewan juri lainnya, yakni Dr Kadri, Dr Salman Faris, dari kalangan akademisi, Drs H Hadjar AS, salah seorang senior praktisi radio, dan Kepala Lembaga Kantor Berita Negara (LKBN) ANTARA Biro NTB, Masnun.

"Seluruh lembaga penyiaran yang mendapat anugerah merupakan murni hasil penilaian dewan juri yang berasal dari kalangan independen, kami dari KPID tidak bisa mengintervensi," ucap Sukri.

Dia mengatakan, anugerah "KPID NTB Award" 2015, merupakan yang ketiga kali dilaksanakan oleh KPID NTB.

Kegiatan tersebut juga salah satu rangkaian memperingati hari ulang tahun ke-57 NTB dengan mengambil tema yang terbaik untuk NTB.

Menurut Sukri, ada catatan menarik dalam penyelenggaran "KPID NTB Award" 2015, yakni karya insan penyiaran tv lokal menunjukkan peningkatan dari sisi teknik produksi yang kualitasnya makin membanggakan.

Demikian juga makin beragamnya program feature tematik terkait pariwisata dan budaya daerah.

Sayangnya, kreativitas insan penyiaran kita dalam memproduksi karya tv tidak dibarengi dengan kepatuhan menjalankan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

"Akibatnya, ada dua kategori yang tidak memiliki juara, yakni program hiburan tv dan feature tv," kata Sukri. (*)

Sumber: Antara

Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan VII kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 14 Desember 2015. Sebanyak 40 peserta yang sebagian besar awak media dari lembaga penyiaran radio dan TV akan mengikuti kelas singkat selama tiga hari tersebut.

Pada saat pembukaan kelas Angkatan ke VII tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan kepada peserta maksud dari dibukanya sekolah P3SPS oleh KPI. Karenanya Dia berharap ilmu yang diperoleh dari sekolah P3SPS dapat diterapkan para peserta di lembaga penyiara tempat mereka bekerja.

Menurut Judha, orang-orang yang bekerja di lembaga penyiaran merupakan orang-orang pilihan. Pasalnya, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran tempat mereka bekerja merupakan ranah publik dengan ketersediaan yang terbatas.

Selain itu, aspek lain yang sangat penting adalah tayangan yang disampaikan ke masyarakat memiliki dampak terhadap mereka. Dampak tersebut bisa berupa hal yang baik dan sebaliknya. Jika dampak itu sesuatu yang baik, ini sesuai dengan tujuan dari penyiaran kita. Namun apabila dampak yang terjadi adalah hal yang buruk, ini akan mengkhawatirkan terhadap perubahan etika, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat kita.

“Kita mesti menyadari hal itu. Kita semua  ini ikut bertanggungjawab dalam membangun bangsa ini. Mudah-mudahan setelah sekolah ini, peserta sekolah mampu mengaplikasikan dengan niat baik untuk memperbaiki dan memajukan bangsa ini. Berikanlah yang terbaik untuk itu,” kata Judha.

Dalam kesempatan itu, Judha juga berharap dalam setiap program acara disisipkan nilai-nilai edukasi yang bisa diserap publik. Selain itu, setiap acara hiburan jangan hanya menyajikan sesuatu yang menghibur saja tapi juga dapat menyehatkan, menyehatkan dalam arti yang sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku.

Di hari pertama sekolah P3SPS Angkatan ke VII ini, para peserta juga mendapatkan paparan materi dari lembaga survey Nielsen. Selanjutnya, para peserta akan mendapatkan pendalaman materi mengenai kekerasaan, jurnalistik, anak dan pornografi. ***

Jakarta - Momen penganugerahan program-program siaran berkualitas di lembaga penyiaran, kembali diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam acara Anugerah KPI 2015. ini merupakan wujud apresiasi KPI terhadap usaha yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang baik dan mencerdaskan ke tengah masyarakat.

Dalam perhelatan Anugerah KPI yang ke-sembilan ini, terdapat 9 (Sembilan) kategori yang dilombakan, yaitu: Program Anak, Program Drama, Program Animasi, Program Infotainment, Program Feature, Program Iklan Layanan Masyarakat di Radio, Program Iklan Layanan Masyarakat di Televisi, Program Radio Peduli Perbatasan, dan Program Televisi Peduli Perbatasan.

Adapun pemenang Anugerah KPI 2015 adalah:

Kategori Program Anak :

Bocah Petualangan: Episode Persahabatan Lintas Budaya (Trans 7)

Kategori Program Animasi :
Keluarga Somat: Episode Air Sumber Kehidupan (Indosiar)

Kategori Program Drama:
Single & Hopefully Happy: Episode Putus (Kompas TV)

Kategori Program Infotainment:
Entertainment News : (Episode News Siang NET TV)


Kategori Program Talkshow:
Kick Andy: Episode Keberhasilan Membebaskan Kemiskinan (Metro TV)

Kategori Program Radio Feature Budaya :
Indonesia Bagus: Episode Kisah Kebanggaan dari Kampung Tarak Fak Fak, Papua (NET TV)

Kategori Iklan Layanan Masyarakat Televisi:
ILM Nasionalisme: Episode Apapun Gaya Kota Hati Tetap Indonesia (TVRI)

Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio :
Naik Kendaraan Umum Aja (Prambors)

Kategori Program Televisi Peduli Perbatasan :
Lentera Indonesia: Episode Bersama Rakyat Indonesia Kuat (Net TV)

Kategori Program Radio Peduli Perbatasan :
Siaran Bela Negara (RRI Produksi SKOUW , Jayapura)

Kategori Presenter Wanita Favorit
Sarah Sechan (Net TV)

Kategori Presenter Pria Favorit
Karni Ilyas (TV One)

Lifetime Achievement Award
Maria Oentoe

Dalam Anugerah KPI 2015 ini, hadir pula Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Jusuf Kalla, didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam pidato penutup, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa semua muatan penyiaran harus memenuhi segala kriteria. “Penyiaran harus tentu menyenangkan, namun juga harus berbobot dan bermanfaat bagi kita semua,” ujar Wapres. Dirinya juga mengatakan setiap sepuluh tahun KPI akan mengevaluasi perusahaan penyiaran televisi atau radio mana saja yang banyak melanggar sehingga penyiarannya dapat dihentikan. "Apabila stasiun televisi atau radio yang tidak memanfaatkan frekuensi dengan baik maka setiap sepuluh tahun akan dimintai siapa yang melanggar banyak ketentuan itu dan pemerintah melalui KPI menilai dapat menghentikan siaran itu," tegas Jusuf Kalla. Lebih jauh Wapres meminta kepada seluruh pemangku kepentingan media penyiaran di Indonesia untuk memberikan acara hiburan yang mendidik dan memberikan kedamaian pada masa saat ini.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.