Jakarta – KPI Pusat menginginkan tayangan yang tidak pantas dan bertentangan dengan etika jurnalistik dalam program pemberitaan di sejumlah televisi dihilangkan. Keinginan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik yakni memberikan edukasi yang baik serta aman untuk publik.

Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan dan perwakilan bagian redaksi beberapa stasiun televisi, Senin, 27 April 2015, Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengungkapkan sejumlah tayangan yang dinilai melanggar dalam program jurnalistik di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran dilakukan dalam kategori mengerikan dan mengadung unsur destruktif.

“Tayangan bagi korban kekerasaan seksual harus wajib disamarkan baik wajah maupun indentitasnya pribadi, sosial maupu keluarga. Tindakan ini berlaku tidak hanya untuk kasus anak-anak saja tapi juga dewasa. KPI sangat perhatian untuk kasus seperti ini dan dengan tegas melindungi setiap korban tersebut,” kata Rahmat.

Contoh lain kata Rahmat tayangan perusakan terhadap barang atau apapun, tindak kekerasaan orang lain, kejadian atau kecelakaan yang menimbulkan kengerian, serta klip-klip video yang di dalamnya terdapat unsur ketidakpantasan harus mendapat perhatian untuk dihilangkan.

“Sekarang mulai muncul video klip usai acara berita. Memang klip ini untuk mengisi waktu jeda sebelum masuk ke program acara berikutnya. Tapi tolong diperhatikan dan teliti dengan video klip tersebut karena dihawatirkan berisi adegan yang tidak pantas,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran KPI soal adegan kekerasaan yang bersifat desktruktif salah satu perwakilan dari Redaksi TV meminta kejelasan batasan yang tidak boleh dan boleh di tayangkan. Pasalnya, tayangan yang didapat adalah fakta dan itu diperlukan dalam pemberitaan. “fakta yang ada kan harus ditampilkan untuk melihat kebenarannya,” katanya.

Rahmat menanggapi bahwa tayangan yang mengandung unsur destruktif memiliki pengaruh terhadap publik karena ada anggapan hal itu sebagai suatu hal yang lumrah. “Kita khawatir jika tayangan perusakan gedung, mobil atau yang lain dianggap sesuatu lumrah oleh masyarakat. Kita tidak ingin ini ditiru,” katanya khawatir.

Meskipun begitu, Rahmat tidak menutup kemungkinan tayangan seperti itu ditampilkan dengan mempertimbangkan seberapa besar intensitas kekerasaannya dan juga durasinya secara terbatas dan diedit begitu juga dengan angle kamera sehingga tidak eksplisit. “Kami melihat kondisi seperti ini sesuai dengan Pasal 23 di SPS,” jelas Rahmat sembari menyebutkan pentingnya Sekolah P3SPS untuk menyamakan pandangan terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012. ***



















































 

Jakarta – Kompas TV dan RCTI mendapatkan teguran tertulis dari KPI Pusat. Sanksi diberikan karena program acara “Satu Meja : Prostitusi Terbuka di Dunia Maya” yang disiarkan Kompas TV dan “Satria Garuda Bima-X” di RCTI kedapatan melakukan pelanggaran terhadap  P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam dua surat teguran yang dilayangkan Jumat pekan lalu, 24 April 2015.

Menurut Judha, siaran “Satria Garuda Bima-X” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 12 April 2015 mulai pukul 08.23 WIB menayangkan adegan kekerasan eksplisit yakni adegan seorang pria yang membengkokkan besi dengan kepala serta memecahkan batu dengan tangan dan kepala. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan adegan kekerasan.

“Ini melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal itulah, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kepada Kompas TV,” jelas Judha.

Sementara program siaran Jurnalistik "Satu Meja : Prostitusi Terbuka di Dunia Maya" yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 21April 2015 mulai pukul 20.01 WIB, kata Judha, menayangkan investigasi terkait maraknya prostitusi di dunia maya (online).

Walaupun media mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol sosial, lanjut Judha, namun dalam pemberitaannya tidak boleh menampilkan muatan-muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan perilaku asusila sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari hari.

Program tersebut menyiarkan perbincangan antara host, Ira Koesno, dengan dua orang pelaku prostitusi online, Angel dan Fitri. Dalam perbincangan tersebut terdapat kalimat-kalimat yang dapat di akses dalam surat teguran KPI Pusat ke Kompas TV.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik sertya ketentuan program bincang-bincang seks,” tegas Judha.

KPI Pusat melalui Judha meminta Kompas TV dan RCTI agar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. “Kompas TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” katanya di kedua surat teguran itu.***


Salah satu tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan hal tersebut KPI membuka "Sekolah P3SPS Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)" yang diperuntukkan bagi praktisi penyiaran, mahasiswa, dan masyarakat umum.
 
sekolah P3SPS Angkatan I akan dilaksanakan pada 5 – 7 Mei 2015, bertempat di Kantor KPI Pusat. Pendaftaran peserta diterima paling lambat tanggal 29 April 2015, Pukul 00.00 WIB. Formulir pendaftaran dapat diunduh dalam tautan ini atau ini. Formulir yang sudah diisi dikirimkan ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
 
Selama kegiatan berlangsung KPI Pusat menyediakan, seminar kit, konsumsi, dan sertifikat. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
Ketentuan lain:
  1. Pendaftar yang diterima untuk mengikuti Sekolah P3SPS secara mutlak ditentukan KPI Pusat. Calon peserta yang diterima, langsung dihubungi panitia.
  2. Sekolah P3SPS digelar setiap bulan sekali dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. KPI Pusat akan mengumumkan jadwal pendaftaran untuk mengikuti Sekolah P3SPS setiap bulannya.
 
CP: 
Zoel – 0812 9798 5818

Kasus pembunuhan terhadap pekerja seks komersial yang terjadi 2 minggu lalu menimbulkan pemberitaan yang cukup marak mengenai fenomena praktek prostitusi yang ditawarkan melalui media sosial. Beberapa lembaga penyiaran pun secara detail mengupas praktek-praktek prostitusi baik dalam bentuk straight news, wawancara investigasi maupun liputan. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, KPI menemukan sejumlah muatan yang tidak pantas dan tidak etis untuk disiarkan di ruang publik terkait praktek prostitusi tersebut, seperti cara PSK memasarkan diri, cara melayani pengguna jasa, hal-hal yang dilakukan untuk memuaskan pelanggan, fasilitas yang didapat dari praktek  tersebut,  besaran tarif pelayanan singkat sampai dengan pendapatan perbulan hingga tarif jual keperawanan.  Bahkan terdapat TV yang menampilkan contoh pemasaran PSK melalui media sosial dengan kata-kata yang sangat vulgar.

Kami memahami bahwa media menjalankan fungsi yang sangat penting dalam melakukan kontrol sosial dan membongkar praktek-praktek tidak lazim yang membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk kasus prostitusi ini. Namun demikian, lembaga penyiaran tidak dapat mengupas praktek-praktek prostitusi tersebut secara detail yang dapat menyebabkan masyarakat mencontoh prilaku yang tidak baik dan tidak pantas. Terlebih tayangan yang mengupas praktek prostitusi secara detail disiarkan di bawah pukul 22.00 dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja yang masih menonton televisi pada jam tersebut. 

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 secara jelas telah mengatur bahwa program siaran yang menampilkan muatan mengenai PSK wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat (Pasal 21). Program tersebut juga harus disajikan secara santun, berhati-hati dan tidak membenarkan prilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari (Pasal 22). Di samping itu, prinsip-prinsip jurnalistik juga melarang program siaran yang bersifat cabul (Pasal 40 huruf a).

Atas dasar hal-hal tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran mematuhi ketentuan yang telah diatur di dalam P3SPS dan prinsip-prinsip jurnalistik. Hal ini harus menjadi perhatian mengingat televisi merupakan media yang berpengaruh sangat besar terhadap sikap, pola pikir dan prilaku masyarakat. Fenomena praktek prostitusi yang semakin marak sungguh menjadi keprihatinan bagi kita semua, maka lembaga penyiaran dihimbau tidak over expose dalam menayangkan muatan-muatan yang tidak pantas yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi masyarakat untuk turut menggunakan jasa pekerja seks komersil serta mendorong masyarakat  menempuh jalan instan untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah kondisi ekonomi yang sulit.

Kepada masyarakat, khususnya orang tua agar secara selektif memilah tayangan dan melarang anak-anak dan remaja menonton muatan-muatan yang tidak sesuai dengan peruntukan usianya. Orang tua juga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penjelasan agar anak-anak dan remaja tidak terpengaruh pada arus dan gaya hidup yang negatif. 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan siaran iklan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti peringatan yang KPI keluarkan pada beberapa lembaga penyiaran terkait siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”.

KPI, berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang siaran iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)”. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengirimkan surat kepada KPI dan menyatakan bahwa kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.

Sejalan dengan aduan masyarakat dan surat dari OJK tersebut, Dewan Periklanan Indonesia (DPI) juga menyatakan bahwa iklan “Mavrodi Mondial Moneybox (MMM)” berpotensi melanggar etika periklanan, sehingga harus segera dihentikan.

KPI sendiri sudah memberikan surat peringatan kepada Global TV, SCTV, TV One dan RCTI atas siaran iklan investasi tersebut. Dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 46 ayat (5) menyebutkan bahwa siaran iklan niaga yang disiarkan adalah menjadi tanggung jawab dari lembaga penyiaran. Karenanya KPI berharap seluruh lembaga penyiaran berhati-hati dalam menyiarkan iklan-iklan investasi, agar tidak memberikan kerugian pada masyarakat.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.