Jakarta – Kompas TV dan RCTI mendapatkan teguran tertulis dari KPI Pusat. Sanksi diberikan karena program acara “Satu Meja : Prostitusi Terbuka di Dunia Maya” yang disiarkan Kompas TV dan “Satria Garuda Bima-X” di RCTI kedapatan melakukan pelanggaran terhadap  P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam dua surat teguran yang dilayangkan Jumat pekan lalu, 24 April 2015.

Menurut Judha, siaran “Satria Garuda Bima-X” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 12 April 2015 mulai pukul 08.23 WIB menayangkan adegan kekerasan eksplisit yakni adegan seorang pria yang membengkokkan besi dengan kepala serta memecahkan batu dengan tangan dan kepala. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan adegan kekerasan.

“Ini melanggar P3 KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal itulah, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis kepada Kompas TV,” jelas Judha.

Sementara program siaran Jurnalistik "Satu Meja : Prostitusi Terbuka di Dunia Maya" yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 21April 2015 mulai pukul 20.01 WIB, kata Judha, menayangkan investigasi terkait maraknya prostitusi di dunia maya (online).

Walaupun media mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol sosial, lanjut Judha, namun dalam pemberitaannya tidak boleh menampilkan muatan-muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan perilaku asusila sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari hari.

Program tersebut menyiarkan perbincangan antara host, Ira Koesno, dengan dua orang pelaku prostitusi online, Angel dan Fitri. Dalam perbincangan tersebut terdapat kalimat-kalimat yang dapat di akses dalam surat teguran KPI Pusat ke Kompas TV.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, prinsip-prinsip jurnalistik sertya ketentuan program bincang-bincang seks,” tegas Judha.

KPI Pusat melalui Judha meminta Kompas TV dan RCTI agar segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. “Kompas TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” katanya di kedua surat teguran itu.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.