Jakarta - Memasuki bulan Ramadhan, KPI mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi program siaran televisi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad kepada wartawan.
“Partisipasi publik dalam bentuk pengawasan itu penting untuk tetap mengontrol program siaran TV agar tetap berada pada relnya,” ungkap Idy.
Dengan pengawasan itu pula, imbuh Idy, pada saat yang sama publik bias selektif dalam mengonsumsi program siaran yang baik dan berkualitas.
“Publik juga bisa melakukan pengaduan bila ditemukan program siaran yang kurang bagus,” kata Idy.
Respon publik ini penting untuk memberikan parameter dan ukuran terkait program siaran yang bagus dan kurang bagus. Karena KPI akan memberikan penghargaan kepada program siaran yang baik dan memberikan punishment terhadap program siaran yang kurang bagus.
“Nanti KPI akan publikasikan negative list terkait program siaran Ramadhan yang menurut masyarakat tidak bagus,” kata Idy.
Publikasi ini menurut Idy penting untuk memberikan pembelajaran baik bagi pengelola TV maupun masyarakat.
“Kalau bisa menciptakan program siaran yang bagus, kenapa harus yang jelek atau setidaknya kurang bagus,” sindir Idy. Memang membuat program siaran Ramadhan yang berkualitas memerlukan upaya lebih.
Jakarta – Kehadiran lembaga penyiaran publik lokal dinilai penting untuk mengisi ketiadaan siaran RRI maupun TVRI. Berdirinya lembaga penyiaran yang disokong oleh APBD ini dapat membantu mencukupi kebutuhan informasi bagi masyarakat setempat secara maksimal. Demikian dikatakan Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, pada Anggota DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Senin, 15 Juni 2015 di kantor KPI Pusat.
Mengapa keberadaan radio atau televisi publik lokal dinilai Azimah dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan informasi publik karena lembaga penyiaran lain seperti LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) cenderung lebih komersil. “Masyarakat butuh informasi yang sifatnya sosialisasi dari pemerintah seperti soal kebijakan dan lain sebagainya dan ini bisa melalui lembaga penyiaran publik lokal,” katanya.
Memang ada LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) tapi distribusi informasinya kecil hanya untuk lingkup komunitas. “Adapun lembaga penyiaran berlangganan seperti televisi kabel siarannya lebih didominasi siaran asing,” tambah Azimah.
Keberadaan lembaga penyiaran publik lokal, baik radio maupun televisi, lanjut Azimah, selain dibantu dari segi pendanaan harus juga dibopong regulasi yang menguatkan yakni Peraturan Daerah (Perda). Peraturan daerah bagi LPP lokal untuk melengkapi mandatori administrasi yang diajukan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Perda harus dibuat oleh DPRD untuk melengkapi syarat tersebut. Tanpa ada Perda, radio publik lokal kabupaten Bangli yang sudah mendapatkan izin penyiaran prinsip akan kesulitan mendapatkan izin penyiaran tetap,” kata Azimah khawatir.
Proses membuat Perda LPP Lokal memang tidak mudah dan cepat, kata Azimah. Jika proses membuat Perda diprediksi memakan waktu lama, sedangkan izin prinsip hanya berlaku 6 (enam) bulan. Pemda sebaiknya meminta perpanjangan untuk kali kedua kepada Menteri Kominfo selama 6 (enam) bulan.
“Tapi jangan terlalu mepet meminta perpanjangan tersebut. Sebaiknya satu atau dua bulan sebelum habis tenggat masa berlakunya,” jelas Azimah yang berharap DPRD mendukung langkah Pemda mendirikan radio atau televisi publik lokal.
Dalam kesempatan itu, Azimah mengingatkan hal teknis yang harus diperhatikan seperti jangkauan siaran radio yang melebihi wilayah layanan atau kategorisasi yang ditetapkan. Kabupaten Bangli masuk dalam kategori B jadi siaran radionya hanya beradius 12 km. “Jika siarannya melebihi radius yang ditetapkan akan menimbulkan masalah teknis dengan wilayah layanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, I Nyoman Basma, di awal pertemuan mengatakan radio publik lokal Bangli sudah memperoleh izin prinsip dari Kemen Kominfo. Namun, infrastruktur untuk radio tersebut sedang dalam tahap pembangunan. “Kami ingin tahu apakah kami akan kena sanksi jika tenggat waktu tersebut habis,” katanya. ***
Jakarta – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 11 Juni 2015. Kunjungan ini untuk memantapkan proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPID Sulbar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat diterima langsung Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.
Berikut dokumentasi pertemuan antara KPI Pusat dan Timsel Calon Anggota KPID Sulbar di kantor KPI Pusat:
Jakarta - Meningkatnya jumlah Lembaga Penyiaran Lokal menumbuhkan keragaman jenis program siaran di Indonesia. Peningkatan jumlah Lembaga Penyiaran Lokal juga berdampak pada jumlah konten yang disajikan kepada publik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang salah satu tugasnya mengawasi isi siaran Lembaga Penyiaran perlu mengimbangi perkembangan jumlah konten lokal dalam pengawasannya.
Untuk mencapai tujuan itu KPI Daerah Banten berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta dalam rangka mengikuti pelatihan singkat pengawasan isi siaran. Kunjungan dipimpin oleh Komisioner KPID Banten Bidang Isi Siaran Cecep Abdul Hakim dan Adi Muhtadi, beserta 12 Tenaga Analis Isi Siaran, serta jajaran Sekretariat KPID Banten. "Dengan kunjungan dan pelatihan pengawasan isi siaran ini semakin meningkatkan kapasitas teman-teman dalam pengawasan isi siaran dari Lembaga Penyiaran yang bersiaran di Provinsi Banten," Cecep di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 12 Juni 2015.
Kunjungan diterima oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang dan jajaran Sekretariat, serta Koordinator Pemantauan dan Monitoring, Bagian Isi Siaran KPI Pusat R. Guntur Karyapati.
Maruli mendukung upaya KPI Daerah dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pemantau isi siaran. Menurutnya dengan peningkatan kapasitas pemantauan bagian isi siaran membantu masyarakat untuk mengetahui program siaran yang sesuai dengan kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini dijadikan acuan dalam menilai sebuah tayangan atau siaran. "Dalam amanat Undang-undang salah satu tugas KPI adalah memastikan informasi yang layak dan benar bagi masyarakat," ujar Maruli.
Sedangkan Guntur menjelaskan dasar hukum pemantauan isi siaran KPI yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 32 Tahun 202 tentang Penyiaran. "Dalam Pasal 8 disebutkan secara garis besar, tugas KPI adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS, dan meneliti, menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran," ujar Guntur.
Dalam melakukan pemantauan isi siaran, menurut Guntur, KPI Pusat memiliki sistem baku. Mulai dari langsung menonton/atau mendengar siaran lembaga penyiaran, kemudian Tenaga Analis memberikan kode pelanggaran, verifikasi siaran, dan penentuan jenis pelanggaran hingga putusan dari rapat pleno Komisioner KPI Pusat. "Dengan proses melalui proses itu, hasil pemantauan benar-benar harus bersih dari unsur subyektivitas seorang tenaga pemantau. Di sinilah kemampuan dan kapasitas seorang tenaga pemantau dilihat dalam menilai isi siaran,” ujar Guntur.
Setelah selesai pembahasan teori dan prosedur pemantauan isi siaran, peserta pelatihan langsung praktik di ruang pemantauan KPI. Peserta langsung praktik dalam memantau isi siaran, pemberian kode jenis pelanggaran, verivikasi tayangan sebagai bahan bukti, pembahasan jenis pelanggaran sebelum diajukan ke Komisioner sebagai bahan rapat pleno sebagai puncak dari rapat keputusan lembaga.
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat, Judhariksawan, menyatakan bahwa kualitas program acara televisi masih di bawah standar berkualitas. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari Survei Indeks Kualitas Program Televisi yang digelar KPI dengan 9 (sembilan) perguruan tinggi di 9 (sembilan) kota serta bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Pada survei yang digelar periode Maret-April 2015 ini, memperlihatkan nilai indeks kualitas program acara secara keseluruhan adalah 3,25. Sedangkan, indeks standar minimal KPI untuk program berkualitas pada survei ini adalah 4,0. Standar dari KPI ini didasarkan pada kesesuaian program siaran dengan tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam survei ini terdapat 9 (sembilan) jenis program acara yang dinilai oleh para responden yang merupakan panel ahli di masing-masing kota.
KPI menyoroti 3 (tiga) program siaran yang mendapatkan nilai indeks jauh di bawah standar KPI, yakni: program infotainment, sinetron dan variety show. Sedangkan untuk program religi dan wisata/budaya, indeks kualitas yang didapat di atas 4, dan menunjukkan program ini berkualitas.
Melihat hasil keseluruhan dari survei ini, KPI meminta lembaga penyiaran memperbaiki kualitas program siarannya. “Infotainment, sinetron, dan variety show yang mendapat indeks kualitas rendah, justru berada di waktu-waktu utama (prime time) siaran televisi,” ujar Judha. Sedangkan sebaliknya, untuk siaran budaya dan religi yang berkualitas, justru kuantitasnya tidak sebanyak tiga program tadi.
Menyikapi hasil survei ini, KPI akan segera memanggil seluruh lembaga penyiaran untuk meminta peningkatan kualitas pada tiga program siaran yang berkualitas rendah. Selain itu, KPI juga meminta asosiasi-asosiasi periklanan untuk ikut mempertimbangkan hasil survei ini dalam menempatkan iklan-iklannya. Sehingga program-program yang berkualitas baik, dapat terjamin keberlangsungannya di layar kaca, karena mendapat dukungan dari pengiklan.
KPI mengapresiasi penilaian masyarakat yang tercermin dalam survei indeks kualitas program siaran televisi ini. Hal ini sejalan dengan data penjatuhan sanksi yang dikeluarkan oleh KPI pada tahun 2014. Sepanjang 2014 lalu, sanksi yang dikeluarkan KPI didominasi oleh program sinetron dan variety show. Sedangkan aduan dari masyarakat yang masuk ke KPI pada 2014 juga didominasi oleh program sinetron dan variety show.
Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi akan kembali digelar KPI setiap dua bulan sepanjang tahun 2015. Hasil keseluruhan dari survei ini akan menjadi pertimbangan KPI dalam proses evaluasi perpanjangan izin bagi lembaga-lembaga penyiaran yang akan habis pada 2016 mendatang.
menayangkan tindakan yang dilarang secara hukum yaitu membuli Lesti Kejora yang mencabut laporannya kepada suaminya.
note: wajib ditindak karena ini contoh yang tidak baik dimana masyarakan akan ikut2an membuli dan menyebar kebencian kepada Lesti Kejora. Terima kasih
Pojok Apresiasi
Auliya Maharani
KPI seharus nya sudah menyeleksi mana public figure yang pantas tayang di tv dan tidak tayangkan public figure yg benar2 menginspirasi yang tidak banyak drama, coba lebih memilih tayangan untuk anak² mulai jam 07.00 - 12.00 lalu jam siaran 13.00 - 17.00 film dokumenter seperti perjuangan para pahlawan atau apapun itu dan jam 18.00-21.00 tayangan tentang dunia bisa ttg bill gates atau apapun nah 22.00-00.00 baru sinetron kenapa saya bilang tolong di beri sanksi terutama untuk para orang² agar tidak hobby MENGHUJAT, MAKANYA DI BERI TAYANGAN YG BAIK KALO BISA TAYANGAN GOSIP SEPERTI INSERT,HOT KISS, DLL DI HILANGKAN KARNA ITU SALAH SATU PENYEBAB ORANG INGIN MENGHUJAT TOLONG DONG KPI SIARKAN YG BER BOBOT ATAU GA TAYANGAN RUANG GURU DI LESTARIKAN KEMBALI BUKAN UNTUK PROMO SAJA TAPI MEMANG BRNAR UNTUK PELAJARAN TAYANGAN² yang membuat masyarakat ingin membaca, ingin mengetahui hal lebih masa iya untuk generasi pelanjut bangsa tiap hari di suguhi tayangan canda tawa, dan sinetron? Apakah itu bisa membangun masyarakat lebih pintar ibu / bapak kpi? Saya berharap secepatnya di tindak lanjuti untuk para penerus bangsa
Bisa saja tayangan youtube seperti ttg forex dll di tayangkan kembali di tv juga gpp asalkan tidak sinetron dan canda tawa