- Detail
- Dilihat: 7420
Jakarta - KPI Pusat mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran agar lebih berhati-hati saat melakukan wawancara yang disiarkan secara langsung (Live). Terutama dalam mewawancarai narasumber yang berpotensi mengucapkan kata-kata yang bernada kasar atau tidak layak disiarkan kepada publik. Lembaga Penyiaran disarankan untuk tidak melakukan siaran secara langsung (Live) agar memudahkan proses pengeditan muatan-muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Jika lembaga penyiaran memutuskan untuk menayangkan program secara langsung (live), harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan.
Himbauan itu dikirimkan ke seluruh Lembaga Penyiaran dalam bentuk Surat Edaran yang dikirimkan pada, Rabu, 25 Maret 2015. Keluarnya Surat Edaran Tentang Siaran Langsung (Live) itu setelah KPI melakukan pemantauan dan adanya aduan masyarakat tentang Lembaga Penyiaran yang kurang berhati-hati dalam menyiarkan program atau muatan wawancara narasumber secara langsung (Live).
Selain himbauan kepada Lembaga Penyiaran, Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menghimbau kepada semua pihak, baik itu tokoh masyarakat, artis, pejabat publik, maupun masyarakat umum lainnya yang menjadi narasumber dalam sebuah wawancara harus memahami, bahwa siaran dari Lembaga Penyiaran disiarkan secara serempak dan disaksikan langsung oleh semua lapisan masyarakat dan dari berbagai usia.
"Sehingga setiap orang yang menjadi narasumber juga harus memperhatikan setiap ucapan atau kata-kata yang digunakan saat diwawancarai," kata Judhariksawan.
Menurut Judha, hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1), bahwa muatan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia atau memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar/menghina agama dan Tuhan dalam sebuah program siaran, dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah.