Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada tiga program siaran film televisi. Putusan teguran itu diberikan kepada tiga stasiun televisi berbeda, yakni “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya” MNC TV, “Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas” Trans TV, dan “Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi yang Kedua” Indosiar.
Dalam surat putusan yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Februari 2015 itu dijelaskan program tersebut dinilai melanggar penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, pembatasan adegan kekerasan, muatan mistik/horor, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.
Dalam surat yang ditandatangani ketua KPI Pusat Judhariksawan, program berjudul “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya” MNC TV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b. "Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," seperti yang tertulis dalam surat teguran.
Sanksi yang sama juga diterima oleh program “Sinema Spesial Keluarga: Azab Istri Muda yang Culas” Trans TV karena tidak mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a dan c.
Lain halnya dengan “Sinema Pintu Taubat: Meski Aku Istri Pertama Tapi Selalu Jadi yang Kedua” Indosiar. Program ini menerima sanksi Teguran Tertulis Kedua karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a, yang menyangkut perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang.
Selain ketiga judul FTV itu KPI Pusat juga menemukan beberapa judul lain yang dianggap melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yakni pada tayangan Sinema Spesial Keluarga Trans TV, “Azab Suami dan Mertua Tak Tahu Diri”, “Pintu Maaf untuk Suami Dzalim”, dan “Azab Pemandi Jenazah Tukang Gosip”.
Pada tayangan Sinema Pintu Taubat Indosiar pelanggaran ditemukan dalam FTV berjudul “Suamiku Pacari Sekretarisnya”, “Aku Dijebak Istriku”, “Sakitnya Dibohongi Suamiku”, “Kakakku Merebut Suamiku dan Kehidupanku”, dan “Tangisan Anak yang Terbuang”.
Sedangkan di MNC TV, KPI Pusat menemukan enam program yang yang memiliki judul dan jalan cerita yang tidak sesuai dengan klasifikasi jenis tayangan Remaja (R), antara lain “Kudapatkan Kembali Cinta Suamiku di Akhir Hayatku” (19 Januari 2015), “Demi Aku Suamiku Terjerat Sumpahnya Sendiri” (20 Januari 2015), “Kerupuk Kulit Pembawa Petaka” (21 Januari 2015), “Wanita Pemakan Sumbangan” (23 Januari 2015), “Suamiku Bermuka Dua” (27 Januari 2015), dan “Adzan Terakhir untuk Suamiku” (28 Januari 2015).
Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) Standar Program Siaran menyebutkan bahwa program siaran klasifikasi R mengandung muatan gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu program juga berisikan nilai pendidikan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Berbagai tayangan di atas selain menggunakan kata-kata yang tidak layak dijadikan sebagai judul tayangan juga menayangkan adegan-adegan yang tidak pantas untuk disiarkan kepada remaja, yakni adegan kekerasan, mistik, seperti praktik dukun atau pesugihan, maupun perselingkuhan.
Atas dasar ketentuan itu KPI Pusat memperingatkan lembaga penyiaran terkait untuk melakukan perbaikan atau memindah jam tayang siaran program ke atas pukul 22.00 WIB maksimal tujuh hari setelah surat dikeluarkan.