Jakarta - KPI Pusat mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran agar lebih berhati-hati saat melakukan wawancara yang disiarkan secara langsung (Live). Terutama dalam mewawancarai narasumber yang berpotensi mengucapkan kata-kata yang bernada kasar atau tidak layak disiarkan kepada publik. Lembaga Penyiaran disarankan untuk tidak melakukan siaran secara langsung (Live) agar memudahkan proses pengeditan muatan-muatan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Jika lembaga penyiaran memutuskan untuk menayangkan program secara langsung (live), harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan.

Himbauan itu dikirimkan ke seluruh Lembaga Penyiaran dalam bentuk Surat Edaran yang dikirimkan pada, Rabu, 25 Maret 2015. Keluarnya Surat Edaran Tentang Siaran Langsung (Live) itu setelah KPI melakukan pemantauan dan adanya aduan masyarakat tentang Lembaga Penyiaran yang kurang berhati-hati dalam menyiarkan program atau muatan wawancara narasumber secara langsung (Live).

Selain himbauan kepada Lembaga Penyiaran, Ketua KPI Pusat Judhariksawan juga menghimbau kepada semua pihak, baik itu tokoh masyarakat, artis, pejabat publik, maupun masyarakat umum lainnya yang menjadi narasumber dalam sebuah wawancara harus memahami, bahwa siaran dari Lembaga Penyiaran disiarkan secara serempak dan disaksikan langsung oleh semua lapisan masyarakat dan dari berbagai usia. 

"Sehingga setiap orang yang menjadi narasumber juga harus memperhatikan setiap ucapan atau kata-kata yang digunakan saat diwawancarai," kata  Judhariksawan. 

Menurut Judha, hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012, Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1), bahwa muatan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun non verbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia atau memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar/menghina agama dan Tuhan dalam sebuah program siaran, dapat berimplikasi pada penghentian sementara mata acara yang bermasalah.

Jakarta - Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) 2014 akan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Rapat koordinasi tahunan dengan seluruh KPI Daerah se-Indonesia itu akan berlangsung pada 30 Maret - 1 April 2015. Pelaksanaan Rakornas kali ini juga akan digabungkan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang ke-82 tahun.

Dalam susunan acara Rakornas 2015, acara direncanakan dibuka oleh Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla. Kepastian kedatangan Wakil Presiden saat ini terus dikomunikasikan. 

Adapun tema Rakornas kali ini, “Meneguhkan Penyiaran Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Tema isi menyesuaikan dengan akan dimulainya pasar bebas kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pada akhir 2015 atau yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). MEA bukan hanya sebatas sistem terbuka arus perdagangan barang atau jasa, tapi juga pasar tenaga kerja profesional, seperti pengacara, dokter, termasuk peekerja bidang penyiaran, dan bidang lainnya. 

Rapat Koordinasi Nasional KPI 2015 adalah forum untuk merumuskan kebijakan  dan menyusun langkah strategis KPI dalam menata Penyiran Indonesia, sekaligus sebagai forum evaluasi strategis kebijakan KPI untuk kesiapan dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Selain itu membahas tentang strategi kebijakan untuk masing-masing bidang di KPI, evaluasi kinerja KPID, pembahasan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Selain itu Rakornas akan membahas perubahan UU Penyiaran dalam konteks memperkuat Kelembagaan KPI dengan memperjelas relasi KPI Pusat dan KPI Daerah. Hasil pembahasan ini akan dijadikan masukan ke Komisi I DPR RI yang sedang membahas UU Penyiaran dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Seminar utama dalam Rakornas mengusung tema, “Meneguhkan Penyiaran Indonesia dalam Menghadapi Masyarkat Ekonomi ASEAN” dengan narasumber direncanakan adalah Menteri Luar Negeri RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Ketua Komisi I DPR RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua KPI Pusat, dan Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Hari terakhir, Rabu, 1 April 2015 acara Rakornas akan ditutup bersamaan dengan perayaan malam puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2015. Selain acara seremonial, acara itu juga sebagai ajang pemberikan pengharagaan kepada, tokoh, lembaga yang berkontribusi bidang penyiaran nasional.

Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat mengunjungi Kantor KPI Pusat. Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Syamsul Samad dan Wakil Ketua Komisi Wakil Ketua Munandar Wijaya, beserta Anggota Komisi I lainnya. 

Syamsul Samad mengatakan kunjungan lembaganya untuk konsultasi tentang perekrutan anggota KPID Sulawesi Barat yang akan berakhir masa jabatannya pada 18 April 2014. "Pemberitahuan surat berakhirnya masa jabatan Komisioner KPID sudah disampaikan jauh sebelumnya, tapi karena kesibukan lain di Komisi belum bisa kami tindaklanjuti dan melalui kunjungan ini ingin mengetahui prosedur hukum dan aturan dalam perekrutan," kata Syamsul di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 23 Maret 2015.

Kunjungan diterima oleh Komisioner Bidang Isi Siaran Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho,  Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, dan Kepala Bagian Umum Henry A. R. Patandianan.

Rahmat menjelaskan bila masa berahirnya periode jabatan komisioner sudah dekat dan tidak cukup waktu untuk perekrutan komisioner yang baru, maka hal yang segera dilakukan DPRD adalah mengajukan perpanjangan masa jabatan Komisiner yang bertugas saat ini ke Gubernur hingga ditetapkan adanya Komisioner terpilih yang baru. "KPID dan tugas-tugas yang diamanahi tidak boleh berhenti, harus tetap berjalan," kata Rahmat.

Dalam kesempatan itu Fajar menerangkan ketentuan perekrutan Komisioner KPI/KPID diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Selain itu menurut Fajar, ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KPI.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, ranah pemilihan komisioner KPID sesuai Undang-Undang Penyiaran merupakan domain dari DPRD. Dalam proses penjaringannya DPRD membentuk Tim Seleksi yang dipilih oleh DPRD. "Tim Seleksi berjumlah lima orang dan terdiri dari berbagai unsur, misalnya dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan unsur yang lainnya,” terang Fajar. 

Tim Seleksi, menurut Fajar, memiliki hubungan yang erat dan memiliki visi yang sama dengan DPRD dalam menjaring calon KPID. “Saya mengingatkan ini, karena ada di beberapa daerah yang Tim Seleksinya berbeda pandangan dengan DPRD," terang Fajar. Dalam pemilihan komisioner, Fajar berharap, agar calon petahana diberikan kesempatan untuk langsung mengikuti fit and proper test, asalkan sudah memenuhi persyarakatan administratif.

Menurut Fajar, masa kepemimpinan tiga tahun bagi Komisioner KPID terhitung singkat. “Jadi dengan kesinambungan komisioner petahana dan yang baru akan sangat membantu dalam kerja-kerja di KPID. Bila semuanya baru, akan lama proses adaptasinya, seperti memulai kerja dari nol lagi. Padahal dinamika tugas KPID cukup kompleks,” ujar Fajar. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Kompas TV berdialog terkait sejumlah program acara Kompas TV yang dinilai melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI, Selasa, 24 Maret 2015 di kantor KPI Pusat. Salah satu program yang dibahas yakni wawancara esklusif dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama atau Ahok yang ditayangkan Selasa lalu di Kompas TV.

Dialog tersebut dihadiri Direktur Utama Kompas TV Bimo Setiawan, dan Pemimpin Redaksi Rosihana Silalahi, dan diterima oleh Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin dan Agatha Lily.

Diawal pertemuan, Komisioner sekaligus Ketua Bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengatakan, pertemuan ini untuk mendapat penjelasan yang lengkap dari Kompas TV sekaligus menerangkan hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan lembaga penyiaran agar kejadian atau pelanggaran terhadap aturan P3 dan SPS tidak terulang.

“Pertemuan atau dialog ini perlu dilakukan agar masing-masing pihak tahu. Kami juga ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan lembaga penyiaran untuk meminimalisir adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI,” kata Rahmat.

Agatha Lily menyampaikan bahwa kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi semua stasiun televisi. Menurutnya, keputusan menayangkan siaran langsung (live) harus disertai antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi serta langkah-langkah cepat untuk mencegah tersiarnya hal yang tidak layak secara berkepanjangan.

Dalam pertemuan sebelum tengah hari itu, KPI Pusat menayangkan hasil pantauan terhadap sejumlah tayangan Kompas TV yang dinilai melanggar aturan termasuk tayangan wawancara Aiman dengan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Terkait pelanggaran yang terjadi dalam sejumlah program acaranya, Kompas TV melalui Pemimpin Redaksi Rosihana Silalahi menyatakan telah melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah cepat agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali. “Masukan-masukan dari KPI akan jadi pertimbangan kami,” kata Oci, panggilan akrab Rosihana Silalahi.

Sementara Direktur Utama Kompas TV Bimo Setiawan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperbaiki diri dan mendukung keberadaan KPI yang tegas. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara Pada Program Jurnalistik “Kompas Petang”. Program acara Kompas TV yang disiarkan secara Langsung (Live) pada Selasa, 17 Maret 2015 pukul 18.18 WIB dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Program Acara yang menayangkan dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kisruh dengan DPRD DKI Jakarta itu menampilkan perkataan kasar dan kotor. Dalam surat Sanksi Administratif itu juga disebutkan, "Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja...." 

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik. Dalam Surat Sanksi itu juga disebutkan, meskipun pewawancara telah mengingatkan narasumber bahwa siaran tersebut Live dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar. 

Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik. "Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik 'Kompas Petang' selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan," bunyi Sanksi Administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada, Senin, 23 Maret 2014. 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24. 

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Penghentian Sementara Segmen Wawancara secara Langsung (live) pada program jurnalistik “Kompas Petang” selama 3 (tiga) hari berturut-turut sejak tanggal diterimanya surat ini,” seperti yang dikutip dari Surat Sanksi itu. Melalui Sanksi itu, KPI Meminta kepada Kompas TV dan Lembaga Penyiaran lainnya untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.