Jakarta - Lembaga penyiaran harus menjadi medium advokasi perlindungan bagi anak dan pemberdayaan untuk kaum perempuan, selain tetap menegakkan fungsi edukasi kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan lembaga penyiaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mempengaruhi persepsi masyarakat lewat berbagai bentuk siaran yang diproduksinya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di tahun 2020 dan 2021 menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini juga merupakan salah satu dampak pandemi Covid 19 yang mengubah drastis berbagai tatanan kehidupan dalam masyarakat, sehingga menempatkan anak dan perempuan sebagai kelompok yang paling rentan menerima kekerasan dan perlakuan tidak adil. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bidang kelembagaan, Nuning Rodiyah, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran, yang digelar secara daring di Jakarta, (28/7). 

Nuning menegaskan, realitas tentang tingginya kekerasan pada anak dan perempuan ini membutuhkan perhatian dan partisipasi banyak pihak dalam memberi edukasi dan advokasi. Termasuk di dalamnya kontribusi dari televisi dan radio yang masih menjadi pemilik daya pikat tertinggi di tengah masyarakat. 

Advokasi dapat dilakukan lembaga penyiaran diantaranya lewat pemberitaan yang menampilkan upaya penegakan hukum atas kasus perempuan dan anak, maupun muatan berita yang meningkatkan kepedulian masyarakat terharap perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Selain program berita, tambah Nuning, lembaga penyiaran diharapkan dalam setiap produksi program siaran, baik berupa sinetron, infotainment, variety show atau dan program siaran lainnya selalu menunjukkan prinsip yang mendukung perlindungan anak dan perempuan. “Misalnya, tidak memberikan pembenaran terhadap perilaku yang merugikan anak dan perempuan dan memberikan pesan yang tegas dalam setiap tayangan tentang keberpihakan terhadap kepentingan anak dan perempuan,” ujarnya.  

Secara khusus KPI menyinggung pula tentang eksistensi rumah-rumah produksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari industri penyiaran saat ini. Sebagai salah satu komponen dalam industri ini, KPI meminta rumah-rumah produksi dapat ikut ambil bagian untuk bersinergi dalam menghadirkan program siaran baik berupa sinetron maupun program lainnya, yang juga selaras dengan semangat bangsa ini dalam menjaga kepentingan anak dan perempuan. Salah satunya dengan tidak mengeksploitasi muatan kekerasan serta justifikasi terhadap kekerasan pada anak dan perempuan.

Hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga dan Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Kerja sama antara KPI dan Kemen PPPA ini telah berlangsung sejak tahun 2017 baik dalam bentuk pengawasan bersama atas konten siaran ataupun pemberian pengangugerahan terhadap siaran yang ramah anak. 

Perpanjangan kerja sama dua lembaga ini disertai pula dengan perumusan rencana aksi yang meliputi, penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan perlindungan anak di bidang penyiaran, pengawasan aspek perlindungan perempuan dan anak dalam isi siaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik di bidang penyiaran maupun komunitas-komunitas anak dan perempuan, edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang isi siaran yang responsif gender dan ramah anak, serta penyediaan dan pemanfaatan data terpilah serta informasi mengenai kepemirsaan perempuan dan anak di bidang penyiaran./Editor:MR

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai kepedulian lembaga penyiaran pada khalayak anak dalam siaran masih sangat kurang. Hal ini ditandai dengan masih sedikitnya tayangan atau program siaran khususnya anak di televisi terlebih pada jam-jam anak menonton. 

“Kami prihatin dengan kondisi penyiaran sekarang yang masih kurang  memperhatikan khalayak anak, khususnya terkait program untuk anak dan program yang tayang pada jam anak,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, terkait peringatan Hari Anak Nasionak (HAN) yang jatuh pada hari ini, Jumat (23/7/2021).

Menurut Mulyo, jika diperhatikan, program khusus untuk anak relatif sedikit. Berdasarkan pantauan KPI Pusat, hanya ada beberapa lembaga penyiaran (TV) yang menyiarkan tayangan ini. Karena itu, dia berharap momentum Hari Anak ini dapat membuka dan menyadarkan semua elemen penyiaran untuk peduli pada kebutuhan anak di dalam isi siaran. 

Untuk membangun kesadaran tersebut, Mulyo membutuhkan orang-orang kreatif yang peduli terhadap khalayak anak. Memang ada keluhan dari lembaga penyiaran bahwa konten anak seperti animasi produksi dalam negeri relatif mahal dari pada program impor khusus anak. Karenanya, dukungan pemerintah diperlukan khususnya untuk kreator dan lembaga penyiaran.

“Di sinilah kita butuh uluran tangan pemerintah agar kreator-kreator kita bisa terpacu dan lembaga penyiaran bisa terbantu dalam pengadaan program anak. Selain animasi, sebetulnya masih ada alternatif program anak lain yang bisa dibuat. Keberhasilan tayangan Bolang (Bocah Petualang), Laptop Si Unyil bisa menjadi contoh. Tinggal sekarang kemauan dari lembaga penyiarannya,” kata Mulyo Hadi.

KPI berharap lembaga penyiaran mau memperhatikan perihal jam tayang khususnya di waktu anak sedang menonton. Menurut Mulyo, ketidakmampuan lembaga penyiaran membuat konten anak semestinya diganti dengan tayanganyang ramah terhadap mereka.

“Menjadi lebih memprihatinkan ketika lembaga penyiaran tak mau memproduksi program anak, namun program-program yang ditayangkan pada jam-jam yang mestinya ramah terhadap anak justru menyuguhkan hal-hal yang kurang pantas bagi mereka. Misalnya, variety show yang membahas konflik rumah tangga, sinetron yang mengangkat tema perselingkuhan, reality show dengan candaan bernuansa perundungan atau pamer kekayaan, film dengan adegan kekerasan, dan pemberitaan tentang pembunuhan,” tegas Mulyo.

Mulyo menilai minimnya tayangan anak di TV dipengaruhi oleh adanya rating kuantitas. Beberapa tahun lalu ada TV yang dianggap ideal dan ramah bagi anak meski tidak banyak menyuguhkan program khusus anak. Sayangnya, karena fakta rating yang tidak mendukung hal ini menyebabkan mereka menyeberang dan mengikuti selera masyarakat pada umumnya. 

Dia merasa semua pihak perlu mengedepankan paradigma bahwa TV adalah lembaga sosial yang mampu memberi perubahan sosial. Jikapun tak sanggup menyediakan program bagi anak, setidaknya program mereka mestinya ramah anak dan memperhatikan tumbuh kembang anak. “Karena kita semua berharap, ke depan Indonesia semakin hebat,” kata Mulyo.

Selain itu, dalam kondisi pandemi sekarang, sensitivitas program siaran terhadap anak mestinya lebih ditingkatkan. Hal ini dikarenanya anak harus ada di rumah dan mereka akan lebih banyak menyaksikan TV. “Akan lebih ideal jika program siaran itu dikemas dengan variasi informasi dan pengetahuan yang membuat anak semakin mendapat "pelajaran",” tandasnya kepada kpi.go.id. ***/Editor:MR

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan program siaran “Metro Hari Ini” yang ditayangkan pada 20 Juni 2021 pukul 17.11 WIB di Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait pembatasan muatan rokok dalam siaran. Akibat pelanggaran tersebut, program siaran jurnalistik ini memperoleh surat teguran tertulis pertama dari KPI Pusat, Rabu (14/Juli/2021). Selain berdasarkan hasil pantauan KPI Pusat, temuan ini juga disampaikan oleh KPID Bali. 

Dalam surat teguran tertulis itu dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan program siaran “Metro Hari Ini” yakni adanya visualisasi adegan seorang pria sedang memegang, menyalakan, dan menghisap rokok. Tayangan ini dinilai telah melanggar 3 Pasal yang ada dalam aturan penyiaran antara lain Pasal 18 P3, Pasal 22 ayat 3 P3 dan Pasal 27 ayat 2 SPS.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan segala bentuk perwujudan rokok ataupun program terkait muatan rokok dalam program siaran yang disiarkan di bawah jam 10 malam atau dengan klasifikasi di bawah dewasa, harus mengikuti aturan yang terdapat dapat P3SPS. 

“Dalam Standar Program Siaran KPI di Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Hal ini mestinya menjadi acuan semua lembaga penyiaran,” kata Mulyo Hadi.

Menurutnya, perlu pemahaman aturan yang kuat dan juga kehati-hatian di internal lembaga penyiaran sebelum penayangan agar kejadian atau hal-hal seperti ini tidak terjadi. “Memang kelihatan sepele hanya tampilan orang sedang merokok. Tapi ingat soal implikasinya, apalagi ini terdapat dalam program siaran jurnalistik atau berita yang kemungkinan juga ditonton oleh anak-anak,” jelas Mulyo.

KPI berharap kejadian atau tayangan seperti ini tidak terulang kembali. Terkait muatan rokok dan sejenisnya, Mulyo meminta Metro TV dan seluruh lembaga penyiaran agar memperhatikan pasal-pasal mengenai hal itu di P3SPS. 

“Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 18 ditegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan atau minuman beralkohol. Saya rasa ini perlu jadi catatan dan juga perhatian semua pihak dan komponen produksi sekaligus ruang redaksi di lembaga penyiaran,” tandas Mulyo Hadi. KPI Pusat juga menyampaikan terima kasih kepada KPID Bali atas laporan yang disampaikan. ***

Jakarta -- Indonesia akan segera melaksanakan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital, dikenal sebagai analog switch off atau ASO. Tahap pertama ASO dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.

Selama sosialisasi siaran televisi digital, banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan siaran televisi digital dengan layanan streaming film maupun televisi kabel, yang dikenakan biaya berlangganan.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan siaran televisi teresterial digital berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel berlangganan.

“Siaran televisi digital ini bebas bayar,” kata Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kamis (16/7/2021) lalu.

Di samping itu, tidak sedikit masyarakat yang masih mengira siaran digital ini berbasis internet atau harus menggunakan televisi pintar keluaran terbaru yang tersambung ke internet dan menggunakan satelit atau parabola. “Itu salah, mereka semua berbayar,” kata Geryantika.

Siaran televisi digital merupakan siaran televisi teresterial yang biasa dilihat sehari-hari, hanya saja menggunakan frekuensi digital, bukan lagi analog, seperti yang masih berlangsung saat ini.

Televisi model lama, termasuk antena lama, masih bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital jika disambungkan ke perangkat bernama set top box.

Set top box ini dipasang menghubungkan pesawat televisi dengan antena UHF, ia akan mengubah transmisi dari siaran analog ke digital agar bisa ditangkap perangkat televisi analog.

Televisi keluaran terbaru pada umumnya sudah bisa menangkan siaran digital sehingga tidak perlu lagi dipasangi set top box.

Sementara itu, layanan streaming yang biasa dinikmati lewat gawai berbasis internet, bukan merupakan siaran televisi digital.

Tanpa biaya berlangganan, siaran televisi digital menjanjikan kualitas gambar yang jernih.

Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat pada 2 November 2020.

Penghentian siaran analog tahap pertama akan dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1 dan Kalimantan Timur 1. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “AB Shop” di TV One. Program acara komersil berklasifikasi R (remaja) ini ditemukan menampilkan tayangan yang tidak pantas dan melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal ini disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “AB Shop” TV One, beberapa waktu lalu.

Dalam surat dijelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan program tersebut yakni menampilkan produk celana dalam pria “ARRES” yang salah satu fungsinya meningkatkan vitalitas pria. Tayangan ini ditemukan pada 6 Juni 2012 jam 08.33 WIB dan 18 Juni 2021 pukul 10.06 WIB. 

Dalam dua tayangan itu ditampilkan secara close up visual grafis bagian alat vital laki-laki dan terdapat bincang-bincang testimoni dengan narasumber, “..dan saya pun merasakan mas Jo, hasilnya itu kayak mau terus gitu lho..”, “..memang laki-laki tidak ada expirednya, tapi kalau dijaga..”, “..ingat 7 dari 10 laki-laki di atas umur 50 tahun kena pembengkakan prostat, nah kalau sudah pembengkakan prostat efek jeleknya adalah buat vitalitas masalah impotensi..”, “..berarti ini adalah salah satu rahasia keharmonisan rumah tangga..”. 

Selain itu terdapat beberapa rekaman testimoni dari pengguna produk tersebut, “..bagi saya yang berusia paruh baya kerap kali mengalami gangguan kesehatan, pinggang saya terasa sakit, buang air kecil saya tidak lancar sampai kalau malam itu empat kali saya bangun untuk buang air kecil, terus kemih saya, saya rasakan sakit setiap hari, tentu saja mengganggu saya dan pasangan saya dikarenakan vitalitas saya selalu menurun, tidak pernah normal, padahal kata orang, lelaki itu ngga ada tuanya. Namun atas saran dan rekomendasi teman, saya diperkenalkan dengan ARRES men underware, sebuah celana dalam yang dirancang khusus untuk organ reproduksi pria. Setelah saya menggunakan ARRES men underware banyak sekali perubahan yang saya alami, buang air kecil saya lancar, kemih saya sudah tidak sakit lagi, begitu juga sakit pinggang saya yang dulu saya rasakan sudah tidak datang lagi, yang saya kagetnya vitalitas saya seperti umur 30an. Aktivitas dan kualitas tidur saya kembali normal, yang terpenting hubungan saya bersama istri saya kembali harmonis..”, “..dulu ngga mudah nyari celana seperti ARRES, daerah segitiga emas saya selalu gatel dan tidak nyaman. Saya tau ARRES men terapi underware dari temen saya. Setelah itu semuanya berubah, gatel, tidak nyaman semuanya hilang. Tau ngga hebatnya apa? saya dapat bonus vitalitas sampai istri saya bilang saya pakai obat-obatan..”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan program acara yang diberi klasifikasi R dilarang menampilkan jasa pelayanan seksual atau produk tentang alat bantu seksual. Hal ini sudah ditegaskan dalam aturan Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf d.

“Semestinya program bermuatan seperti ini tidak diklasifikaskan R atau remaja. Jika isi kontennya seperti ini, baik itu program komersil maupun program lain, sebaiknya kategori atau klasifikasi programnya D atau dewasa dan untuk penayangannya di atas pukul 22.00 dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS KPI,” jelas Mulyo.

Menurut Mulyo, tayangan yang ada dalam program “AB Shop” di dua tanggal tersebut, selain melanggar aturan tentang klasifikasi penonton juga menabrak ketentuan tentang nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. 

“Adegan ini jelas tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek produksi siaran. Lembaga penyiaran wajib mematuhi ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak dalam setiap acara. Jangan sampai tayangan yang disiarkan justru merugikan dan berdampak buruk bagi penontonnya,” kata Mulyo yang juga Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta TV One dan lembaga penyiaran pada umumnya untuk memperhatikan ketentuan tentang klasifikasi penontonnya dengan isi tayangan. “Saya rasa setiap TV memiliki kontrol mandiri untuk menentukan setiap tayangan pantasnya tayang pada jam kapan atau waku yang tepat. Kami berharap kesalahan seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Mulyo Hadi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.