- Detail
- Dilihat: 7972
Jakarta – Kehadiran lembaga penyiaran publik lokal dinilai penting untuk mengisi ketiadaan siaran RRI maupun TVRI. Berdirinya lembaga penyiaran yang disokong oleh APBD ini dapat membantu mencukupi kebutuhan informasi bagi masyarakat setempat secara maksimal. Demikian dikatakan Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, pada Anggota DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Senin, 15 Juni 2015 di kantor KPI Pusat.
Mengapa keberadaan radio atau televisi publik lokal dinilai Azimah dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan informasi publik karena lembaga penyiaran lain seperti LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) cenderung lebih komersil. “Masyarakat butuh informasi yang sifatnya sosialisasi dari pemerintah seperti soal kebijakan dan lain sebagainya dan ini bisa melalui lembaga penyiaran publik lokal,” katanya.
Memang ada LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) tapi distribusi informasinya kecil hanya untuk lingkup komunitas. “Adapun lembaga penyiaran berlangganan seperti televisi kabel siarannya lebih didominasi siaran asing,” tambah Azimah.
Keberadaan lembaga penyiaran publik lokal, baik radio maupun televisi, lanjut Azimah, selain dibantu dari segi pendanaan harus juga dibopong regulasi yang menguatkan yakni Peraturan Daerah (Perda). Peraturan daerah bagi LPP lokal untuk melengkapi mandatori administrasi yang diajukan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Perda harus dibuat oleh DPRD untuk melengkapi syarat tersebut. Tanpa ada Perda, radio publik lokal kabupaten Bangli yang sudah mendapatkan izin penyiaran prinsip akan kesulitan mendapatkan izin penyiaran tetap,” kata Azimah khawatir.
Proses membuat Perda LPP Lokal memang tidak mudah dan cepat, kata Azimah. Jika proses membuat Perda diprediksi memakan waktu lama, sedangkan izin prinsip hanya berlaku 6 (enam) bulan. Pemda sebaiknya meminta perpanjangan untuk kali kedua kepada Menteri Kominfo selama 6 (enam) bulan.
“Tapi jangan terlalu mepet meminta perpanjangan tersebut. Sebaiknya satu atau dua bulan sebelum habis tenggat masa berlakunya,” jelas Azimah yang berharap DPRD mendukung langkah Pemda mendirikan radio atau televisi publik lokal.
Dalam kesempatan itu, Azimah mengingatkan hal teknis yang harus diperhatikan seperti jangkauan siaran radio yang melebihi wilayah layanan atau kategorisasi yang ditetapkan. Kabupaten Bangli masuk dalam kategori B jadi siaran radionya hanya beradius 12 km. “Jika siarannya melebihi radius yang ditetapkan akan menimbulkan masalah teknis dengan wilayah layanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, I Nyoman Basma, di awal pertemuan mengatakan radio publik lokal Bangli sudah memperoleh izin prinsip dari Kemen Kominfo. Namun, infrastruktur untuk radio tersebut sedang dalam tahap pembangunan. “Kami ingin tahu apakah kami akan kena sanksi jika tenggat waktu tersebut habis,” katanya. ***