Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil pengelola program acara “Just Alvin” Metro TV. Pemanggilan dilakukan terkait pengaduan Ibunda Marsanda, Riyanti Sofyan, pada Selasa, 12 Agustus 2014 atas program acara “Just Alvin” yang menghadirkan bintang tamu Marshanda dalam episode “The Real Me” yang tayang pada 10 Agustus 2014.

Dalam pengaduannya ke KPI Pusat, Riyanti merasa tidak mendapatkan ruang berbicara akan hal yang diperbincangkan dalam program acara “Just Alvin”.  “Kami hanya ingin mengklarifikasi atas aduan yang ada. Ini dalam upaya mendengarkan kedua belah pihak,” kata Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin di hadapan tim program acara “Just Alvin”, di kantor KPI Pusat,  Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2014.

Adapun yang hadir dalam pemanggilan klarifikasi program acara, “Just Alvin”, yakni Newstainment and Non Buletin Manager Agus Mulyadi, Pembawa Acara Program Alvin Adam, Leo dan Agus dari bagian produksi program tersebut.

Dalam klarifikasinya, Agus mengatakan, program acaranya “Just Alvin” selalu menekankan pada keberimbangan (cover both side) dari sisi narasumber. Namun menurutnya, praktik keberimbangan itu dimunculkan dalam episode berikutnya.

“Ini seperti contoh saat menghadirkan Ahmad Dhani dan Maia dalam episode yang terpisah. Demikian juga dengan Ibunda Marshanda, kami sudah hubungi via telepon, namun kami belum mendapatkan tanggapan,” ujar Agus.

"Kami ingin semua tamu yang hadir dalam 'Just Alvin' bicara nyaman tanpa setting dan rekayasa. Saya hanya menjadi pendengar saja,” terang Alvin.

Dari segi tema acara, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengingatkan tentang kepantasan apa yang disampaikan, yakni konflik antara ibu dan anak. “Hal semacam ini tidak baik ditampilkan diruang publik,” kata Lily sambil menunjukan beberapa pasal yang diatur dalam P3 dan SPS KPI terkait pemberitaan tentang masalah kehidupan pribadi.

Selain itu, menurut Lily pewawancara wajib mengingatkan atau menghentikan narasumber yang menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.

Menjawab pertanyaan itu, Alvin merasa, program acaranya berbeda dengan acara intertainment lainnya. Alvin menyebut acaranya sebagai pendekatan jurnalisme rasa dan mengedepankan empati kepada tamu yang hadir. “Bagaimana kalau Marshanda ke televisi lain? Kami rasa ini pelajaran bagi kita semua akan hal seperti ini. Acara saya tidak menjustifikasi, hanya memberi ruang bicara dan mendengarkan mereka bicara,” terang Alvin.

Di akhir acara, Rahmat menjelaskan, akan menjadikan seluruh dari keterangan dalam pertemuan itu sebagai bahan kajian KPI untuk tindakan lanjut lainnya. “Kami rasa cukup keterangan dan klarifikasinya. Semuanya akan jadi bahan kajian dan jadi bahan keputusan KPI,” kata Rahmat.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan audiensi dengan Sekretariat Kebinet (Seskab). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad dan komisioner lainnya, seperti Sujarwanto Rahmat Arifin, Bekti Nugroho, Fajar Arifianto Isnugroho, Danang Sangga Buana, serta Sekretaris KPI Pusat Maruli Matondang.

Komisioner KPI diterima langsung oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan sejumlah staf ahli di Sekretariat Seskab, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2014. Dalam sambutannya Dipo Alam mengatakan, mengakui adanya dukungan dari masyarakat untuk penguatan tugas dan wewenang KPI.

“Kami apresiasi kerja KPI selama pelaksanaan Pemilu dan Pilpres kemarin. Presiden juga bilang, KPI yang sekarang berbeda. Kami ingin mendengarkan langsung dari teman-teman KPI, seperti apa dinamika di dalamnya,” kata Dipo Alam.

Dalam penjelasannya, Idy mengucapkanterima kasih atas apreasiasi nya kepada KPI. Menurut Idy, apa yang dilakukan KPI selama pelaksanaan pemilu sebenarnya masih jauh dari yang seharusnya, terkait keterbatasdan wewenang yang dimiliki. Salah satunya sebatas pemberian sanksi adminitratif kepada lembaga penyiaran yang melanggar P3 dan SPS.

Meski begitu, menurut Idy, sepanjang pemilu sudah KPI meminta dan mengeluarkan surat edaran tentang netralitas penyiaran kepada lembaga penyiaran saat pelaksaan pemilu legislatif dan permintaan pemberhentian penyiaran hitungan cepat (quiq count) saat pelaksanaan pemilihan presiden kemarin.

“Kami juga meminta kepada Kominfo agar, menjadikan pelanggaran lembaga penyiaran dari KPI dijadikan pertimbangan dalam perpanjangan izin penyiaran nanti,” ujar Idy.

Selain menjelaskan dinamika penyiaran di KPI sepanjang pelaksanaan pemilu, dalam pertemuan yang bernuansa dialog itu juga membicarakan tentang perkembangan sosial, politik , ekonomi, dan budaya serta dampak penyiaran terhadap masyarakat. Salah satunya, tentang pergeseran pola menonton dari televisi ke internet hingga pendapatan negara dari perizinan lemabaga penyiaran dari penggunaan frekuensi yang dipinjamkan oleh negara.

Dia akhir dialog, Dipo Alam mengakui, dari segi tugas KPI memiliki peran strategis dalam, baik secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya. “Hasil dialog ini akan kami sampaikan ke Presiden. Tentang penguatan wewenang bisa ke lembaga terkait dan kami hanya bisa mendukung,” ungkap Dipo Alam.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang beberapa stasiun radio untuk silahturahmi dan berdialog terkait sejumlah persoalan dalam siaran radio yang menjadi perhatian KPI Pusat, Selasa, 12 Agustus 2014. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPI Pusat dihadiri 6 (enam) perwakilan yakni Radio Elshinta, I Radio, Hard Rock FM, Cosmo, Pass FM, dan Indika. Ke enam perwakilan radio tersebut diterima langsung Ketua bidang Isi Siaran KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, dan Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily.

Diawal pertemuan, Agatha Lily menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian pihak stasiun radio seperti lirik lagu, candaan yang kasar, pembicaraan yang asosiatif menjurus porno. Hal-hal yang disebutkan Lily tersebut harus dihilangkan dari siaran radio.

Selain itu, lanjut Lily, terkait pemberitaan yang sedang hanghat dibicarakan saat ini yakni mengenai ISIS (Islamic State of Iraq and Syira), semua radio diminta untuk tidak menginformasikannya yang dapat mendorong masyarakat bersimpati dengan gerakan ini.

“Kami juga mengingatkan mengenai siaran iklan pengobatan alternatif dan pemberitaan yang berbau SARA. Untuk siaran pengobatan alternatif harus diperhatikan izinnya dari lembaga terkait dan lebih berhati-hati untuk informasi yang berbau SARA,” jelas Lily.

Sementara itu, S. Ramat Arifin meminta semua radio tidak menyiarkan perbicanangan mengenai seks di atas pukul 10 malam. Selain itu, Rahmat mengingatkan untuk tidak menyiakan siaran iklan pengobatan yang testimoni. 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengundang Metro TV untuk berdialog. Hal ini dilakukan terkait keluhan dari Ibunda Marshanda terhadap program acara talkshow “Just Alvin”, Kamis pagi, 14 Agustus 2014 di kantor KPI Pusat, Jakarta.

Keberatan Ibunda Marshanda, Riyanti Sofyan terhadap program acara “Just Alvin” dikarenakan dirinya tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya atas masalah yang sedang terjadi. Selain itu, dirinya juga mengeluhkan sejumlah tayangan infotainment yang memberitakan konflik ibu dan anak tersebut yang dinilai sangat mengganggu privasi dirinya dan keluarganya. Menurutnya, pemberitaan seperti itu justru makin memperuncing masalah yang terjadi di antara keduanya. Hal itu disampaikannya kepada Komisioner KPI Pusat di kantor KPI Pusat, Selasa siang, 12 Agustus 2014, pukul 15.00, didampingi asistennya.

Dalam pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat yang dihadiri oleh Agatha Lily, Idy Muzayyad, dan Rahmat Arifin menyampaikan bawah P3 dan SPS KPI tahun 2012 secara jelas telah melarang menyiarkan masalah kehidupan pribadi yang bisa mengakibatkan rusaknya reputasi obyek yang disiarkan, konflik semakin meruncing dan menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga khususnya anak-anak dan remaja serta obyek yang disiarkan.

Atas dasar itu, KPI Pusat mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak lagi menayangkan atau memberitakan konflik antara Marshanda dan Ibunya yang akan memperburuk keadaan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran mengenai pemberitaan dan penyiaran tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria). KPI meminta agar setiap peberitaan dan penyiaran terkait ISIS tidak mendorong masyarakat untuk bersimpati atau mengikuti ajaran kelompok tersebut. Hal tersebut disampaikan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta, sore ini (8/8).

Menurut Judha, KPI sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar pemberitaan dan  penyiaran mengenai ISIS ini lebih merupakan penyebaran informasi bahwa gerakan ini adalah gerakan yang telah dilarang oleh pemerintah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Imbauan ini diambil KPI sebagaimana tugas dan kewajiban komisi ini berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (Undang-Undang Penyiaran) untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.  Seain itu dalam pasal 8 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran.

Judha mengingatkan pula tentang tujuan penyiaran Indonesia yang berasaskan Pancasila adalah salah satunya untuk memperkukuh integrasi nasional. Karenanya penyiaran dan pemberitaann mengenai gerakan yang secara resmi dilarang oleh negara harus dilakukan dalam rangka membangun kewaspadaan masyarakat akan bahaya gerakan tersebut, dan bukan untuk menyebarkan propagandanya, ujar Judha.

KPI Pusat sendiri akan melakukan koordinasi dengan jajaran KPI Daerah se-Indonesia  untuk memastikan seluruh lembaga penyiaran baik televisi dan radio, mengikuti imbauan KPI terkait pemberitaan dan penyiaran ISIS ini.

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.