- Detail
- Dilihat: 4796
Jakarta - Perkembangan teknologi saat ini harus diimbangi dalam kerangka regulasi yang responsif. Sehingga pelbagai implikasi sosial akibat perkembangan teknologi dapat dimitigasi dengan baik. Hal itu dipaparkan Menkominfo Rudiantara dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dengan Kominfo, Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Penyiaran Indonesia, di ruang rapat Komite I DPD RI, Rabu (26/11/2014).
Saat menyoroti persoalan digitalisasi penyiaran Menkominfo Rudiantara menawarkan wacana RUU Konvergensi dalam Renstra 2015-2019 sebagai pengganti UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU 32/2002 tentang Penyiaran, serta UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta Peraturan Pemerintah turunannya. Wacana ini sebagai bentuk review terhadap perubahan teknologi peyiaran yang tidak bisa lagi dibendung. "Kita akan bersama dengan KPI juga stakeholder penyiaran untuk menyusun regulasi terkait konvergensi telekomunikasi," ungkap Rudiantara selaku Menkominfo.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan, menyikapi konsep penyelenggaraan multipleksing menyatakan bahwa penyelenggaraan digitalisasi ini harus dapat memberikan dampak positif bagi siapapun termasuk daerah baik segi budaya ataupun nilainya. "Daerah bisa ikut merasakan perkembangan dari ekosistem penyiaran jika lembaga penyiaran mau melaksanakan 10 persen konten lokal," tegasnya.
Hingga saat ini diseminasi informasi di Indonesia masih memprihatinkan. Masih banyak wilayah di Indonesia yang tidak terlayani informasi (blankspot area) akibat keterbatasan infrastruktur bisa karena faktor geografis, atau minusnya penyedia informasi publik, baik pemerintah melalui TVRI dan RRI maupun lembaga penyiaran swasta. "Masyarakat di area tersebut harus berupaya dengan mempergunakan parabola, celakanya siaran itu masuk tanpa filter dan ini cenderung mengancam ketahanan negara," lanjutnya.
Sementara itu dalam catatan rapat kerja, Ketua DPD RI, H. Akhmad Muqowam yang sekaligus memimpin rapat dengar pendapat kali ini menyebutkan akan mengkaji lebih lanjut usulan RUU tentang Konvergensi yang diusulkan Kemenkominfo.