Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program acara “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV. Program yang tayang setiap pagi ini, tidak boleh tayang selama tiga hari mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018. 

Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat. 

Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja. Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa  muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda. 

Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini.

Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. 

“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik. 

“Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif,” tandasnya. 

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012. *

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di setiap Provinsi mesti dibekali alat pemantauan isi siaran. Kebutuhan alat ini dinilai sebuah hal mutlak khususnya dalam kaitan fungsi pengawasan perizinan dan isi siaran. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat membuka diskusi terbatas (FGD) tentang pemantauan stasiun siaran jaringan (SSJ) di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/11/2018).

Dia menjelaskan, UU Penyiaran tahun 2002 memerintahkan pelaksanaan sistem stasiun siaran jaringan bagi lembaga penyiaran yang bersiaran di daerah. Sistem ini dimaksudkan memberi porsi yang setara antara lokal dan pusat, baik itu berupa konten hingga sumber daya lainnya. 

Namun untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan sistem jaringan ini oleh induk jaringan, Rahmat menyatakan perlunya alat pemantau. Alat ini untuk mendata muatan konten lokal yang disiarkan induk jaringan apakah sesuai porsi yakni 10% dari total waktu tayang untuk televisi. 

“Khitoh KPI juga di bidang perizinan dengan kaitan isi siaran. Karena itu, alat pamantauan mutlak ada di setiap KPID. Usulkan alat ini ke Pemda masing-masing,” tegasnya di depan peserta diskusi yang sebagian besar Komisioner KPID.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, selain alat pemantauan diperlukan sebuah apalikasi pemantauan sistem jaringan.  Aplikasi ini untuk mendata pelaksanaan sistem jaringan tersebut secara online. 

“Hal ini karena adanya permintaan DPR soal repot setahun sekali soak jaringan. Dan ini juga dituangkan dalam Permen No. 18 Kemenkominfo. Laporannya soal isi siaran, baik induk jaringan maupun anak jaringannya. Kita juga buat kebijakan terkait SSJ ini. Potensi yang bisa diangkat dari SSJ ini juga kita kembangkan,” kata Agung Suprio. 

Ketua KPID Sumatera Selatan, Lukman Bandar Syailendra, mengatakan pemantauan SSJ di KPID Sumsel dapat jadi contoh daerah lain. Sistem yang mereka buat dapat melihat anak jaringan yang tidak menayangkan siaran lokal. 

“Hal itu bisa terbukti dan jika ada temukan langsung kami kirimkan ke induk jaringan. Harapannya mereka tahu stasiun jaringan mereka di daerah. Sistem dan alat yang kami pakai tidak terlalu mahal,” tandas Benny, panggilan akrabnya. *** 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang terjadi pekan lalu. 

Hal itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatanganinya pada Rabu siang (28/11/2018).

Adapun keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespon usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas Andre, panggilan akrabnya.

Yuliandre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada stasiun televisi ini jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi  nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan. “Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya. 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga yang dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.  

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018. 

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. ***

 

 

Surabaya – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur (Jatim). Lawatan ini untuk melihat secara langsung kesiapan tiga lembaga yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), LPP TVRI dan LPP RRI Jawa Timur dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, mengatakan kesiapan seluruh instansi antara lain KPI, LPP TVRI dan RRI Jawa Timur sangat penting untuk menghadapi Pemilu 2019. “Kami ingin mengetahui sejauhmana kesiapan tersebut melalui program yang sudah disiapkan oleh ketiganya untuk menyukseskan Pemilu mendatang,” katanya Kantor RRI Surabaya, Selasa (27/11/2018). 

Dalam kesempatan itu, seluruh Anggota Komisi I DPR RI memberi apresiasi pada tiga lembaga tersebut meskipun dilingkup keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan infrastruktur. “Kami salut atas paparan penjelasan program dan kegiatan yang direncanakan maupun yang sudah dilaksanakan walaupun serba terbatasdari para ketiga lembaga ini,” kata Hanafi. 

Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis itu, hadir Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Kepala LPP TVRI Jatim, Kepala LPP RRI Jatim,  Ketua dan Komisioner KPID Jatim Eko Rinda P, Gandi Wicaksono dan Seluruh Kepala LPP RRI Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur. ***

 

 BERITA ACARA

RAPAT PIMPINAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA

TAHUN 2018

Pada hari ini, Senin, 26 November 2018, mulai pukul 19.30 WIB bertempat di Jakarta, dilaksanakan Rapat Pleno untuk membahas hasil Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) yang telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan pada masing-masing bidang sebagai berikut:

  1. Merevisi Peraturan KPI (“PKPI”) Perizinan untuk melengkapi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perizinan Online Single Submission paling lambat tanggal 1 Januari 2019, tentang:

a.    Evaluasi Dengar Pendapat online;

b.    Post-audit;

c.    Tata niaga program siaran.

  1. Menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk membuat aturan tentang hibah bagi KPI Daerah.
  2. Menunjuk Tim Kerja Revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan yang terdiri dari perwakilan KPI Pusat dan setiap KPI Daerah dengan agenda:

a.    Melakukan focus group discussion dan membuat Daftar Inventaris Masalah terkait PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan;

b.    Menyusun rancangan revisi PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan berdasarkan Daftar Inventaris Masalah yang dibuat.

4.    KPI Pusat menyusun petunjuk teknis sebagai panduan dalam melakukan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Demikian Berita Acara ini dibuat dalam keadaan sebenar-benarnya setelah dimengerti dan disetujui oleh Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2018.

Ditandatangani oleh:

 

Ketua KPI Pusat,

 

 

Yuliandre Darwis, Ph.D

 

 

Mengetahui, Perwakilan dari KPI Daerah:

 

KPI Daerah

Riau

KPI Daerah

Jawa Tengah

KPI Daerah

Banten

 

 

H.Falzan Surahman, S.Si

 

 

Budi Setyo Purnomo, S.Sos, M.IKom

 

 

Ade Bujhaerimi, M.Pd

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.