Jakarta - Tujuh Anggota KPID Bangka Belitung (Babel) yang baru saja dilantik beberapa waktu yang lalu melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 14 September 2011. Kunjungan kali pertama KPID Babel ini dalam rangka perkenalan sekaligus mendapatkan bimbingan teknis dari KPI Pusat.
Diawal pertemuan itu, Mohammad Ridwan, Ketua KPID Babel, memperkenalkan satu persatu komisioner KPID Babel kepada anggota KPI Pusat, Judhariksawan, yang berkesempatan menerima kunjungan tersebut. Usai perkenal itu, masing-masing dari anggota KPID Babel menyampaikan berbagai pertanyaan dan permintaan masukan mengenai dunia penyiaran.
Sementara itu, Judhariksawan, menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan dari masing-masing anggota KPID Babel. Dalam kesempatan itu, Judha juga didampingi Kepala Sekretariat KPI Pusat, Oemar Edi Prabowo. (Red/RG)
Jakarta - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menilai, gambaran dari visi dan misi program literasi media Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki keselarasan dengan sejumlah program di kementeriannya. Dirinya pun sangat mendukung program tersebut dan menginginkan adanya kerjasama berkelanjutan dengan KPI. Hal itu disampaikan beliau ketika menerima kunjungan silahturahmi Ketua dan Anggota KPI Pusat di kantornya, Selasa, 1 Maret 2011.
Sebelumnya, di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, memberikan gambaran mengenai riwayat KPI dan rencana program literasi media lembaganya. Program tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis dan religis. “Kami ingin mengurangi dampak-dampak negatif dari siaran yang tidak sehat. Karenanya kami ingin bersinergi terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Salah satu program Kemenag (Kementerian Agama) yang dinilai Dadang memiliki kesamaan dengan program lembaganya yakni Magrib Mengaji. Pasalnya, waktu magrib merupakan jam buat belajar bagi anak-anak sekaligus juga waktu transfer nilai-nilai keluarga dari orangtua ke anak. “Pada saat itu, sangat baik jika anak-anak atau remaja tidak menonton televisi dan memanfaatkan dengan pekerjaaan lain yang berefek positif.”
Hal tersebut langsung di amini anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Idy Muzayyad. Alternatif ini harus dicoba untuk mengalihkan pandangan anak-anak pada televisi pada jam-jam sakral tersebut, katanya. Waktu tersebut merupakan waktu yang ideal untuk kumpul dengan keluarga. “Jangan anak-anak dibiarkan hanya menonton televisi dan menyiakan-nyiakan waktu transfer nilai dari orangtua ke anak,” tegas Idy.
Gerakan Magrib Mengaji, menurut Menag, merupakan satu upaya dari kementeriannya mengembalikan budaya mengaji yang dulunya begitu kental di masyarakat. Saat ini, budaya mengaji berangsur-angsur sudah mulai menghilang dari masyarakat. “Sekarang sudah berubah, sopan santun anak-anak pada orangtua dan guru mulai berkurang. Moral pun ikutan merosot. Ini akibat masuknya paham-paham yang tidak baik pada anak-anak,” ungkap Suryadharma.
Ketika Dadang menyampaikan adanya Gemes Pedas (Gerakan Media Sehat, Penonton Cerdas), Menag terlihat cukup tertarik. Dia pun menyimpulkan, gerakan media sehat artinya masyarakat menggunakan media yang sehat. Kemudian, media yang sehat itu adalah media yang menggunakan bahasa dan mengadung nilai yang baik. “Saya sangat setuju dengan gerakan ini. ”
Disela-sela pertemuan itu, Menag sempat menyoroti pentingnya koreksi pada konten acara televisi yang berimplikasi tidak baik buat penonton. Dirinya juga merasa sangat terganggu dengan penggunaan bahasa di sejumlah acara televisi yang dinilai tidak bagus dan tidak menunjukan peningkatan dari sisi presisi. Diakhir pertemuan, Menag meminta agar hal-hal yang dibahas tadi segera di formulasikan. Pihaknya pun setuju jika kerjasama kedua belah pihak sampai ke tahap penandatangan MoU. Red/RG
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mencatat lebih dari 700 pelanggaran isi siaran sepanjang 2010. Jumlah tersebut tercatat di KPID Jabar sejak Januari hingga November 2010.
"Jumlah pelanggaran siaran meningkat tajam dibanding tahun kemarin yang hanya 100. Tahun ini jumlahnya mencapai 700-an," ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal, Rabu (8/12/2010).
Dijelaskannya, jumlah pelanggaran tersebut berupa laporan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan KPID. Contoh pelanggarannya adalah penayangan program siaran dewasa di televisi di bawah jam 22.00 WIB. Contoh lainnya adalah program siaran yang mengandung unsur kekerasan dan asusila
"Kebanyakan pelanggaran ini berupa kesalahan pada penempatan program acara, baik di televisi ataupun radio. Misal program dewasa disiarkan di bawah jam 22.00 WIB," jelasnya.
Menyikapi banyaknya pelanggaran yang terjadi, KPID sudah memanggil beberapa penanggungjawab program siaran. Jika pelanggarannya dilakukan media penyiaran nasional, maka akan diproses di tingkat KPI pusat. Namun jika dilakukan media penyiaran lokal, maka diselesaikan di tingkat KPID Jabar. "Kami sudah panggil beberapa penanggungjawab program dan memberikan teguran," ungkapnya.
Jika setelah ditegur media penyiaran yang bersangkutan tetap bandel, KPID akan meminta program siaran yang bersangkutan dihentikan. "Kami akan hentikan program siarannya. Tapi bukan menghentikan media penyiarannya, karena media penyiaran hanya bisa dihentikan melalui pengadilan," katanya. Red/RG dari RRI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan kritik, aduan, dan aspirasi masyarakat terhadap penyiaran menunjukkan kecenderungan meningkat belakangan ini sehingga memerlukan perhatian yang mendalam.
"Jumlah aspirasi dan kritik masyarakat kepada KPI pusat dan daerah menunjukkan tren meningkat dan masukan-masukan tersebut perlu kita analisis," kata Ketua Umum KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat saat menyampaikan "Refleksi Akhir Tahun: Kedudukan dan Peran KPI Sebagai Regulator Penyiaran" di Jakarta, Kamis (30/12).
Menurutnya, adanya kritik dan masukan dari pemerintah tersebut perlu dianalisis oleh KPI mengingat memiliki banyak sebab, seperti apakah isi siaran yang bermasalah, masyarakat yang makin kritis atau bisa juga KPI pusat dan daerah yang tidak bergigi. Namun demikian, katanya, KPI akan menjadikan masukan dan kritik masyarakat tersebut sebagai evaluasi bagi KPI di masa mendatang.
"Masukan dan kritik dari masyarakat tersebut perlu analisis mengapa menunjukkan kecenderungan meningkat," kata Dadang tanpa menyebutkan angka kecenderungan meningkat tersebut.
KPI, katanya, memandang positif masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat tersebut dan berjanji akan terus melakukan pembenahan apabila memang kinerjanya masih belum optimal. Diakuinya, KPI selama ini memang belum bisa bekerja dengan optimal sekalipun bersama pemerintah telah bekerja secara optimal.
Ia mencontohkan, dari 1.300 pemohon izin penyiaran diseluruh daerah, baru sekitar 500 izin penyiaran yang ditindaklanjuti oleh KPI bersama pemerintah. "Kita memang belum memiliki peta jalan besar mengenai penataan infrastruktur penyiaran dan untuk itu kami sudah membicarakan dengan Menkominfo," kata Dadang.
Mengenai kinerja KPI selama 2010, Dadang mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan tugas secara optimal sekalipun disadari apa yang telah dilakukan belum sesuai dengan harapan.
"Kami berjanji pada 2011 KPI pusat dan daerah bisa berbuat lebih baik dan untuk mengoptimalkan kinerja telah dan akan melakukan kerja sama dengan Mabes Polri, Nahdlatul Ulama, Lembaga Sensor Film, serta Dewan Pers," katanya. Red/RG dari Ant dan MI
Teguran Tertulis juga ditujukan untuk program berita ‘Sport 7” yang ditayangkan Trans 7 pada 27 Juli 2010 pukul 06.00 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir pemain sepak bola.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 9, 13 ayat (1), 17 huruf (g), dab 39 ayat (5) huruf (a). Program ini juga diminta untuk tidak lagi menayangkan hal ini, karena jika kembali ditemukan kesalahan yang sama maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Selain itu, Trans 7 juga diimbau untuk memindahkan program “Scary Job” yang ditayangkan pukul 19.00 WIB sesuai dengan pengolongan program siaran dewasa. Trans 7 dinilai tidak memperhatikan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak. Sehingga program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 10 dan 17 ayat (1). Surat kepada Trans 7 ini dikirim pada 3 Agustus 2010 dan ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah.Red/SH
TOLONG DIBOIKOT ACARANYA GAK MENDIDIK MASALAH RUMAH TANGGA DIBUAT BERCANDAAN
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Program Siaran Baik & Berkualitas:
Berita & Infotainment:
RTV:
Lensa Indonesia Pagi
Lensa Indonesia Siang
Lensa Indonesia Sore
Lensa Indonesia Malam
Lensa Indonesia Update
KompasTV:
Kompas Pagi
Kompas Siang
Kompas Petang
Kompas Malam
Sapa Indonesia Pagi
Sapa Indonesia Siang
Sapa Indonesia Malam
Dunia Dalam Sepekan
NET.:
Hot News
TransTV:
CNN Indonesia Good Morning
CNN Indonesia Prime News
!nsert Siang
iNews:
iNews Pagi
iNews Siang
iNews Sore
iNews Malam
TVRI:
Indonesia Malam
Info Terkini
Dunia Dalam Berita
indosiar:
Fokus Pagi
RCTI:
Seputar iNews Pagi
Seputar iNews Siang
Seputar iNews Malam
Silet
Trans7:
Redaksi Sore
Redaksi Malam
tvOne:
Kabar Pagi
Kabar Siang
Kabar Petang
Kabar Malam
Kabar Dunia
Kabar Hari ini
Kabar Terkini
MetroTV:
Metro Pagi Primetime
Metro Siang
Metro Hari ini
Metro Malam
Headline News
Anak:
RTV:
Care Bears & Cousins
My Little Pony
Rev & Roll
Rainbow Ruby
Ultra Series
Kamen Rider Series
Super Sentai Series
Power Rangers Series
Dragon Force
Pokemon Series
GGO Football
Trains
Omar & Hana
Fun Time
Dubi Dubi Dam
NET.:
Cartoon Network
Digimon Universe Appmonsters
Mega Man Fully Charge
True & The Rainbow Kingdom
Detective Conan
Mr. Bean(Animated Series)
MNCTV:
Upin & Ipin
Pada Zaman Dahulu
Boboiboy
Shaun the Sheep
RCTI:
Doraemon
Captain Tsubasa(2018)
antv:
Munki & Trunk
Masha & the Bear
Trans7:
Go Go Bus
Si Unyil
Wisata Budaya:
KompasTV:
Jalan-Jalan
Weekend Yuk!
NET.:
Muslim Travellers
TransTV:
Celebrity of Vacation
My Trip My Adventure
MetroTV:
Journey
Talkshow:
RTV:
Michael Tjandra Luar Biasa
KompasTV:
Aiman
Satu Meja
Rosi
Dua Arah
Bincang Kita
NET.:
Tonight Show
Malam-Malam
TVRI:
Indonesia Bicara
Trans7:
Mata Najwa
tvOne:
Fakta
Indonesia Lawyers Club
Dua Sisi
Indonesia Business Forum
Etalkshow
Ayo Hidup Sehat
MetroTV:
Primenews
Q&A
Religi:
RTV:
Risalah Hati
Cermin Hati
Superbook
KompasTV:
Kalam Hati
TransTV:
Islam Itu Indah
MNCTV:
Siraman Qalbu
Bimbingan Agama Katolik
Bimbingan Agama Protestan
Bimbingan Agama Buddha
Bimbingan Agama Konghuchu
iNews:
Cahaya Hati Indonesia
TVRI:
Serambi Islami
Sholat Jumat
Satukan Shaf Indonesia
Mimbar Agama Katolik
Mimbar Agama Protestan
Mimbar Agama Buddha
Mimbar Agama Konghuchu
Indosiar:
Penyejuk Iman Katolik
Penyejuk Iman Protestan
Penyejuk Iman Buddha
Penyejuk Iman Konghuchu
Mamah & AA BerAKSI
Mukjizat Masih Ada
RCTI:
Mukjizat itu Nyata
Ngaji Pagi
SCTV:
Kata Ustadz Solmed
Solusi
Trans7:
Kisah Nabi Musa
Khazannah
Poros Surga
GTV:
Lentera Hati
tvOne:
Assallamualaikum Nusantara
Damai Indonesiaku
Kajian Ustadz Abdul Somad
MetroTV:
Tasbih Al-Misbah
Sinetron:
RTV:
Ice Fantasy
NET.:
Heirs of the Nights
The Worst Witch
JAG
NCIS
NCIS:Los Angeles
Hawaii Five-0
CSI
Tetangga Masa Gitu?
Kelas Internasional
RCTI:
Drama Filipina