- Detail
- Dilihat: 9771
A. Keputusan Bidang Kelembagaan Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan sinergi antara KPI Pusat dan KPI Daerah dengan membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI Daerah dengan biaya masing-masing sehubungan dengan pembahasan perubahan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002;
2. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negari RI untuk segera melakukan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dengan tetap memperhatikan sekretariat KPI Daerah berbentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdiri sendiri yang diselaraskan dengan UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;
3. Membentuk tim khusus yang melibatkan KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI Daerah dengan biaya masing-masing untuk merevisi peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan dan mengusulkan hasil revisi sebagai bahan usulan menjadi Kepres atau Perpres;
4. Penyelenggaraan Rakornas KPI Tahun 2017 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 84 diusulkan di Provinsi :
1. Papua Barat,
2. Bengkulu
3. Kalimantan Barat
4. Kalimantan Tengah
5. Sumatera Barat
Dan selanjutnya,tempat penyelenggaraan Rakornas 2017 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 84 akan diputuskan di rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan proposal dan kesiapan KPI Daerah yang didukung dengan surat kesediaan dari Gubernur masing-masing daerah.
B. Keputusan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Mengkodifikasi regulasi di bidang PS2P dalam bentuk 1 (satu) Peraturan KPI dengan ruang lingkup:
a. Panduan survei MKK Publik berkenaan program siaran lembaga penyiaran
b. Tata cara dan persyaratan EDP
c. Penerbitan RKPP
d. Parameter dan bobot penilaian aspek program siaran untuk penerbitan RKPP
e. Penilaian persyaratan program siaran dalam seleksi dan EUCS
2. Meningkatkan bentuk regulasi di bidang PS2P menjadi Peraturan KPI yakni:
a. Keputusan KPI Pusat tentang Penayangan Pada Waktu Yang Sama Program Siaran Lokal Bagi LPS Stasiun Penyiaran Lokal Berjaringan
3. Menambahkan substansi/klausul dalam ketentuan Peraturan KPI sebagai berikut:
a. Asal anggaran EDP beserta persyaratannya
b. Monitoring pelaksanaan SSJ oleh KPI Pusat/Daerah per 3 (tiga) bulan sekali
c. Melibatkan KPID (LPS Anggota Jaringan SSJ) dalam EDP Perpanjangan Izin LPS Induk Jaringan SSJ
4. Membentuk Tim Finalisasi Regulasi Bidang PS2P dengan anggota KPI Pusat dan Daerah
5. KPI mendorong adanya klausul dalam Revisi UU Penyiaran sebagai berikut:
a. Klausul yang menjamin Negara menguasai frekuensi dengan pilihan single multiplex dalam penyelenggaraan penyiaran era digital
b. Klausul peningkatan pendapatan negara/daerah dari penyelenggaraan penyiaran, antara lain dari: BHP Frekuensi, Sanksi Administratif Denda Pelanggaraan Penyiaran
6. Mendorong Kemenkominfo menerbitkan peluang penyelenggaraan penyiaran LPB Terestrial dan LPS Radio
7. KPI berkoordinasi dengan Pemda dalam:
a. Upaya penataan infrastruktur pasif LPB Kabel
b. Menata susduk LPPL dalam administrasi pemda untuk menjamin keberlangsungan operasional penyelenggaraan LPPL
C. Keputusan Bidang Pengawasan Isi Siaran Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Terkait perubahan UU Penyiaran KPI mengusulkan:
a. Sanksi denda administratif terhadap Lembaga Penyiaran.
b. Pengisi acara dapat dikenakan sanksi denda administratif dan pelarangan tampil.
c. Hukum acara penjatuhan sanksi administratif
d. Peradilan Administrasi Khusus Penyiaran.
2. Terkait perubahan P3 dan SPS mengusulkan:
a. Pemberian sanksi minimal penghentian sementara bagi program siaran yang melanggar aturan tentang bahasa, bendera dan lambang negara dan lagu kebangsaan.
b. Tata cara penjatuhan sanksi.
3. Penegakan aturan dan pemberian sanksi terkait kewajiban LPS TV Berjaringan untuk memenuhi konten lokal minimal 10%.
4. KPI Pusat bersama KPID melakukan pemetaan rekap sanksi yang sudah diberikan kepada lembaga penyiaran.
5. Terkait perpanjangan izin LPS TV Berjaringan harus mempertimbangkan masukan dari KPID dalam bentuk rekapitulasi sanksi, evaluasi pemenuhan minimal 10 % konten lokal, dan hasil verifikasi faktual.
6. Terkait Penyiaran Pemilu atau Pemilukada:
a. KPI perlu meningkatkan koordinasi dengan KPU terkait perubahan peraturan perundangan yang berhubungan penyiaran pemilu atau pemilukada, dengan memperhatikan masukan dari KPID.
b. Merevisi Pasal 71 dalam P3SPS yang terkait dengan siaran politik baik dalam fase pra tahapan pemilu dan tahapan pemilu.
c. KPI Pusat mengusulkan alokasi APBN tahun 2017 terkait bantaun fasilitasi KPID untuk pelaksanaan pengawasan penyiaran pilkada serentak.
7. Penyiaran terkait dengan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional perlu dibuat aturan khusus yang berkeadilan dan mengusulkan peninjauan kembali Pasal 67, 69 PP No 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 3 UU Penyiaran No 32 Tahun 2002.
8. KPI Pusat perlu berkoordinasi dengan Kominfo terkait aturan tentang program siaran yang diproduksi dan disiarkan sendiri oleh LPB.
9. Perlu dilakukan rapat koordinasi bidang isi siaran secara reguler minimal tiga bulan sekali.