- Detail
- Dilihat: 6936
Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, didampingi Ketua bidang Informasi dan Komunikasi MUI, S, Sinansari ecip (paling kanan) saat menyampaikan hasil pantauan ramadhan di kantor MUI.
Namun demikian, KPI juga melihat masih ada tayangan di televisi hingga saat ini dinilai belum mengikuti surat edaran yang dikeluarkan KPI. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran pada tayangan Ramadhan 2014 yang meliputi: humor yang berlebihan dan tidak sehat, adegan tidak pantas dan pelanggaran terhadap norma kesopanan, pengungkapan aib dan privasi, muatan seksual, dan muatan kekerasan. Pelanggaran-pelanggaran ini terdapat pada program OVJ Buka Bareng (Trans 7), Sahurnya Ramadhan (Trans TV), Rindu Suara Adzan (Global TV), dan Santri Galau Turun Gunung (SCTV).
Selain itu ada juga program yang infotainment yang mengumbar aib dan privacy, seperti Obsesi (Global TV) yang menayangkan konflik pernikahan siri artis, dan Hallo Selebriti (SCTV) yang menayangkan perebutan hak asuh para artis yang akan bercerai.
KPI juga melihat ada beberapa program Ramadhan yang ada di televisi merupakan program regular yang ditambahkan judul dengan nuansa Ramadhan. Sedangkan konsep acaranya tidak ada perbedaan signifikan dengan program regular di luar Ramadhan. Misalnya Sahurnya Ramadhan (Trans TV) yang formatnya sejenis dengan program Yuk Keep Smile.
Untuk itu, sesuai kewenangannya dalam undang-undang penyiaran, KPI meminta seluruh televisi untuk segera memperbaiki program-programnya agar selaras dengan spirit bulan Ramadhan. Serta menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sebagai acuan dalam memproduksi program dan penayangannya.