- Detail
- Dilihat: 5622
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak Dari Zat Adiktif. Koalisi yang terdiri dari Lentera Anak Indonesia, Remotivi, Tobacco Control Support Center, Komnas Pengendalian Tembakau, Indonesia Institute for Social Development, Yayasan Pusaka Indonesia, LP2K, Ruandu Foundation, dan Gagas Foundations menyampaikan pengaduan terkait adanya pelanggaran siaran iklan rokok di televisi.
Pengaduan diterima oleh tiga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Amirudin di Ruang Rapat KPI Pusat, Senin, 1 Desember 2014.
Hery Chariansyah juru bicara Koalisi mengatakan anak-anak dan remaja adalah masa depan bangsa yang harus dijaga dari godaan iklan rokok dan pengaruh zat adiktif lainnnya. Menurut Heri, saat ini iklan rokok yang tampil di televisi sudah melanggar ketentuan penanyangan yang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 59 Ayat 1 yang melarang iklan rokok tayang di luar pukul 21.30 - 05.00 waktu setempat.
Roy Thaniago dari Remotivi menjelaskan, dari hasil pantauan lembaganya pada 14 Agustus lalu, ditemukan 23 spot iklan rokok yang tampil di luar pukul 21.30-05.00 waktu setempat di 7 lembaga penyiaran. "Iklan rokok ini mencuri start iklan, rata-rata iklannya mulai muncul pada menit-menit rentan, mulai dari pukul 21.15, 21.20, dan seterusnya," kata Roy.
Poin pengaduan lainnya adalah tampilan peringatan kesehatan bergambar pada iklan rokok yang tidak sesuai ketentuan. Dalam aduan itu Koalisi meminta melalui KPI, agar memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan rokok di luar ketentuan, melarang iklan rokok yang menggunakan Peringatan Kesehatan Bergambar yang menampilkan wujud rokok dan atau orang yang sedang merokok, dan memberikan perhatian kepada iklan rokok dengan membuat program pemantauan khusus.
Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily mengatakan pemahaman atas pengaduan itu sama dengan KPI. Menurut Lily, dalam UU Penyiaran menyebutkan Lembaga Penyiaran memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan remaja dari jenis tayangan yang tidak sesuai dengan umurnya, termasuk iklan rokok. "Terima kasih atas pengaduannya, kami akan tindak lanjuti ini," kata Lily.
Sejak Mei dan Juni lalu, Lily menjelaskan, KPI sudah mengeluarkan Teguran Tertulis kepada Lembaga Penyiaran yang menampilkan iklan rokok di luar Pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Selain itu menurut Lily, pada Maret lalu, KPI sudah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Lembaga Penyiaran terkait iklan rokok yang juga menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 23 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada kemasan Produk Tembakau.
Lebih lanjut Lily menjelaskan, regulasi tentang aturan iklan rokok ini masih tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya. Seharusnya, menurut Lily, apapun yang terkait dengan penyiaran masuk dalam ranah UU Penyiaran. "Kita perlahan saja, sambil menunggu revisi UU penyiaran yang baru tahun ini," ujar Lily.
Fajar Arifianto mengatakan dalam revisi nanti, KPI berharap agar UU Penyiaran bisa menjadi lex specialis, agar yang tampil dan tayang di televisi menjadi ranah dan wewenang KPI.
Amirudin menjelaskan, banyaknya iklan rokok yang mencuri waktu sesuai ketentuan akan dijadikan kajian dalam melihat jadwal jam tayang anak ke depan. Menurut Amir, jam tidur anak sekarang sepertinya sudah bergeser hingga saat mereka menonton televisi masih bisa melihat iklan rokok.