Bandung – Masifnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat dalam menikmati tayangan audio visual. Jika dulu radio dan televisi menjadi primadona, sekarang melalui gawai semua orang bisa menikmati berbagai konten dari manapun dan kapanpun itu.
Sayangnya, dalam konteks perlindungan publik, masyarakat semakin disulitkan dengan jutaan informasi. Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat dan sulit dibendung, bahkan bebas tanpa pengawasan.
Kondisi ini menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Dalam sebuah diskusi bersama KPI Pusat, kader partai Golkar ini menyampaikan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yamg lebih relevan. "Kami di DPR masih terus membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran," jelasnya, Sabtu (14/2/26) di Bandung.
Menurut Nurul, ada beberapa poin penting dalam pembahasan internal revisi UU Penyiaran di Komisi I DPR RI.
"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang ini antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI," ujarnya.
Terkait terus berkembanganya sektor penyiaran, KPI melalui berbagai kegiatan dan forum dialog terus menyampaikan edukasi ke publik, khususnya generasi muda. Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran keinginan publik terkait televisi dan mengajak pemirsa untuk berpartisipsi melakukan pengawasan.
Dalam kesempatan ini, forum dialog di Bandung ini turut hadir ketua KPI Pusat Ubaidilah dan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, Aliyah, Amin Sabana serta ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet. */Foto: Syahrullah
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2026/1447 Hijriah dengan penayangan program siaran yang selaras dengan nilai-nilai Ramadan. Lembaga penyiaran diharapkan lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan.
“Di bulan Ramadan nanti, kami berharap lembaga penyiaran menjaga situasi kekhusyukan ibadah Ramadan dengan program-program siaran yang selaras dengan nilai-nilai bulan mulia tersebut. Kami juga menekankan kehati-hatian sebelum dan saat penayangan program dengan harapan tidak terjadi pelanggaran ataupun juga siaran yang justru bertentangan dengan nilai-nilai kesucian Ramadan tersebut,” jelas Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Jumat (13/02/2026).
Selain itu, lanjut Aliyah, pihaknya meminta lembaga penyiaran menambah durasi atau untuk lebih banyak membuat program-program siaran bermuatan dakwah. Program dengan muatan dakwah sangat dibutuhkan masyarakat (umat muslim) untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya.
“Untuk program ini, kami mengingatkan lembaga penyiaran agar menghadirkan pendakwah (dai atau daiyah) yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun nanti dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai- nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an,” ujar Aliyah.
Seperti yang ditekankan KPI Pusat dalam pelaksanaan Ramadan sebelumnya, beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga penyiaran seperti penghormatan terhadap perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.
Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Lembaga Penyiaran diminta tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa. Kemudian, harus memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan nilai- nilai bulan suci Ramadan.
Tidak juga menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun taping (rekaman).
Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan atau menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Program siaran juga dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak. Dilarang juga menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya.
Lembaga penyiaran diminta menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing. “Terkait azan sebagai tanda waktu salat, kami melarang ada sisipan atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tandas Aliyah. ***
Banten - Meluapnya informasi di tengah masyarakat pada era digital saat ini, harus diimbangi dengan hadirnya Pers yang sehat agar ekosistem informasi tetap terjaga secara kondusif. Televisi dan radio yang juga merupakan bagian dari Pers Indonesia, harus hadir sebagai penjernih informasi sehingga masyarakat terhindar dari jebakan berita palsu, hoax dan disinformasi yang rendah validitasnya. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, di sela peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026, (9/2).
Pada Asta Cita pertama pemerintahan Presiden Prabowo, menekankan pentingnya penguatan Ideologi Pancasila, demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Keberadaan televisi dan radio juga tidak dapat dilepaskan dari usaha menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia. Sebagaimana halnya keberadaan pers yang juga menjadi pilar keempat demokrasi.
Seiring perkembangan teknologi informasi yang berdinamika demikian kuat, konsistensi lembaga penyiaran pada regulasi baik Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) atau pun Kode Etik Jurnalistik menurut Ubaidillah, turut berkontribusi dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di masyarakat. Pada beberapa peristiwa politik di tanah air, misalnya, televisi dan radio telah menunjukkan komitmen atas disiplin jurnalistik agar berita yang disampaikan pada publik tetap terpercaya.
Ubaidillah mengatakan, dapat dipahami kompleksnya persoalan yang tengah dihadapi pers dan lembaga penyiaran dalam pusaran disrupsi informasi sekarang. “Menjaga ekosistem media tetap sehat dari segi konten dan ekonomi, tentulah bukan perkara yang mudah saat ini,” ujarnya. Namun demikian, kesadaran media dalam menghadirkan informasi yang kredibel dan independen, merupakan kontribusi besar dari dunia pers dalam menjaga tegaknya demokrasi bagi bangsa ini.
Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang berpandangan, perubahan lanskap media akibat digitalisasi mengharuskan hadirnya aturan responsif tanpa menanggalkan realitas sosial masyarakat.
"Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari," kata Andina dalam acara Ngopi “Ngobrol Penuh Inspirasi” dengan tema “Penyiaran Adaptif dan Inklusi di Tengah Digitalisasi Nasional,” Jumat (13/2/2026).
Ia menuturkan pembahasan RUU Penyiaran menjadi mendesak karena kesiapan serta akses masyarakat terhadap media digital belum tersebar merata. Sebagai contoh, ia mengangkat kondisi Kalimantan Tengah yang masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi.
Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan penyiaran konvensional tetap menjalankan fungsi strategis sebagai sumber informasi publik. Ia mengemukakan banyak warga masih mengandalkan televisi maupun radio untuk memenuhi kebutuhan informasi dasar.
"Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia," jelasnya.
Ia menguraikan revisi UU Penyiaran turut diarahkan guna memastikan keberlanjutan media lokal dan komunitas yang berperan penting ketika terjadi keadaan darurat atau saat akses digital terbatas.
Dalam kerangka kebijakan, Andina mengemukakan DPR berupaya menghadirkan regulasi yang membangun ekosistem setara antara lembaga penyiaran tradisional dan platform digital global, sekaligus merespons tantangan misinformasi serta rendahnya literasi media.
"Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik," ujar Andina.
Sampai tahap ini, revisi Undang-Undang Penyiaran telah dituntaskan dan kini memasuki proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). RUU tersebut diproyeksikan menjadi landasan kebijakan agar transformasi digital penyiaran berlangsung inklusif tanpa meninggalkan masyarakat di daerah.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif," pungkasnya. ***
Jakarta -- Program Siaran “Just For Laughs GAGS” yang ditayangkan Kompas TV menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. Adegan ini ditemukan tim pemantauan siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 08.40 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi yang dihadiri oleh 9 komisioner, program siaran berklasifikasi R-BO ini diputuskan mendapatkan sanksi teguran tertulis pertama.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, ke depannya, Kompas TV harus jeli dan berhati-hati menayangkan program-program siaran berklasifikasi Remaja (R) atau Bimbingan Orangtua (BO). Pasalnya, tidak semua program dengan klasifikasi itu benar-benar aman.
“Harus dipastikan apakah isi tayangannya sudah bebas dari aspek-aspek pelanggaran,” pintanya, Jumat (6/2/2026).
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, setiap tayangan yang disuguhkan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak di dalam setiap aspeknya produksi siarannya. Salah satu aspek tersebut adalah tidak menayangkan hal-hal yang mengandung unsur sensualitas seperti adegan ciuman bibir.
“Selain itu, program siaran klasifikasi dengan R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, lembaga penyiaran harus memastikan setiap tayangannya sudah benar-benar aman dan layak untuk mereka. Soalnya, kekhawatiran kita adalah mereka menjadikan contoh dan menganggap lumrah hal-hal yang tidak etis tersebut,” tandasnya. ***