Batam - Dalam rangka membentuk masyrakat melek media. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Literasi Media yang bertajuk “Sinergi KPI dan Masyarakat Mewujudkan Penyiaran yang Sehat dan Mencerdaskan”.

Pelaksanaan training berlangsung selama tiga hari, yakni pada 17, 18, dan 19 Juni 2014 di Hotel Planet Holiday, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Peserta training berasal dari perwakilan masyarakat dari berbagai daerah, kemudian perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia dari berbagai daerah.

Adapun pemateri pada hari pertama dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kepulauan Riau Putu Elvina Gani, Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran Agatha Lily, dan moderator Komisioner KPID Kepulauan Riau M. Aminuddin.

Dalam paparannya Elvina Gani mengatakan perkembangan teknologi informasi saat ini begitu pesat termasuk dalam dunia penyiaran. Tiap orang dengan mudah bisa mengakses informasi dan hiburan dari banyak channel televisi. Padahal, menurutnya televisi memiliki pengaruh yang besar terhadap anak dan orang tua jika tidak ada kontrol terhadap program siarannya.

“Saat ini televisi bukan lagi menjadi barang mewah. Tapi sampai sejauh mana tanggung jawab masyarakat sebagai pemilik frekuensi terhadap perlindungan anak,” kata Elvina Gani dalam paparannya dalam pelatihan di hari pertama, Selasa, 17 Juni 2014. 

Selaku pelaku yang bergerak pada bidang perlindungan anak, Elvina menjelaskan, dalam Undang-undang Anak, terdapat 31 hak anak-anak. Salah satunya, anak-anak berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhannya.

Selain itu, Elvina juga menjelaskan contoh tayangan lembaga penyiaran yang program acaranya tidak layak tonton oleh anak. Menurutnya, dalam Undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) di dalamnya meminta kepada lembaga penyiaran dalam program acaranya mengedepankan perlindungan anak saat jam-jam menonton ana-anak.

Tuntutan itu kepada lembaga penyiaran, menurut Elvina karena saat acara di lembaga penyiaran menunjukkan program acaranya memperlihatkan anak-anak menjadi objek atau sasaran siaran. “Padahal anak-anak adalah peniru yang ulung, lebih bagus dari salinannya. Baik itu secara visual, auditorik, kinestetik. Kemampuan kinestetik anak yang sering nonton televisi sangat kurang dan itu mempengaruhi cara anak dalam belajar,” ujar Elvina.

Selain itu, Elvina menjelaskan, dari hasil penelitiannya terdapat dampak negatif terhadap anak yang terlalu banyak menonton televisi. Ini tidak lain karena program acara televisi juga mempengaruhi pembelajaran, motivasi, energi, bahasa yang paling cepat ditiru, model peran, emosi dan pola hubungan. 

Untuk menjaga hak-hak anak dalam dunia penyiaran, Elvira merekomendasikan agar konten media ramah kepada anak. Selain itu bimbingan anak saat menonton juga sangat dibutuhkan. Untuk menjaga semua itu, menurutnya, dibutuhkan sosialiasi yang terus menerus atas hak-hak anak kepada keluarga dan masyarakat yang lebih luas.

Batam - Selain menjelaskan tentang literasi media, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menjelaskan tentang pentingnya penyiaran di kawasan perbatasan. Judha mencontohkan mudahnya masyarakat kawasan perbatasan seperti Batam yang begitu mudah dalam mendapatkan frekuensi siaran televisi radio dari neger tetangga, Singapura dan Malaysia. Namun kesulitan dalam mendapatkan siaran dari lembaga penyiaran Indonesia.

“Kondisi teman-teman kita di kawasan perbatasan seperti sebuah ironi. Kita yang berada di kota-kota besar cukup dengan antena UHF untuk mendapatkan acara dari lembaga penyiaran Indonesia dan menggunakan parabola untuk menangkap siaran asing. Tapi teman-teman di perbatasan malah sebaliknya, hanya dengan antena UHF untuk mendapatkan tayangan asing dan harus menggunakan parabola untuk memperoleh siaran dari dalam negeri,” kata Judhariksawan dalam pembukaan acara literasi media dan Rapat Koordinasi Penyiaran Perbatasan KPI di Hotel Planet Holiday, Batam Kepulauan Riau, Selasa, 17 Juni 2014.

Mudah diterimanya siaran asing oleh warga perbatasan, menurut Judha, karena luberan frekuensi dari negara tetangga. Indonesia yang menganut kebijakan langit terbuka (open sky policy) tidak boleh menghalangi frekuensi dari negara tetangga yang masuk ke wilayah Indonesia. Perlahan-lahan penduduk perbatasan akan nyaman dalam menerima penyiaran dari negara tetangga karena frekuensi yang meluber diperoleh dengan mudah sedangkan untuk mendapatkan siaran dalam negeri membutuhkan perangkat peralatan teknologi tambahan.

“Secara sekilas ini sepele, tapi kalau kita runut dan renungkan. Ini merupakan embrio dan potensi ancaman perubahan ideologi, ancaman terhadap budaya, ketahanan nasional kita. Adanya nilai-nilai yang disebarkan melalui media penyiaran tadi. Ini artinya media penyiaran adalah sarana yang strategis untuk menyampaiakan gagasan yang inklusif kepada pemirsanyanya,” ujar Judha mengingatkan.

Judha menambahkan, KPI menganggap frekuensi penyiaran yang meluber dari negara tetangga harus dipikirkan bersama oleh seluruh elemen terkait. Siaran yang meluber dari negara tetangga yang diterima penduduk perbatasan tidak bisa dianggap sepele, karena lambat laun akan mengubah pandangan ideologi, struktur budaya, karakter bangsa di kawasan perbatasan. 

Langkah yang diambil, menurut Judha, sejak tahun lalu KPI membentuk Gugus KPID Perbatasan yang terdiri dari 12 daerah perbatasan dan disertakan dalam rapat koordinasi penyiaran perbatasan dan beberapa dari kementerian terkait dan lembaga negara lainnya. “Kita berharap ada langkah strategis setelah rapat koordinasi ini, tidak hanya terkait isi siaran,” harap Judha.

Lebih lanjut Judha menerangkan, persoalan penggunaan luberan frekuensi di daerah perbatasan terkait masalah teknologi yang digunakan masing-masing negara. Lembaga telekomonikasi internasional atau International Telecommunication Union (ITU) selaku lembaga yang mengatur penggunaan frekuensi dunia mengalokasikan frekuensi untuk Indonesia dan negara lainnya sama. 

Indonesia masuk dalam Region 3 Asia bersama negara-negara lainnya. Artinya frekuensi yang dialokasikan untuk Indonesia dan negara lainnya sama. Judha menambahkan, ketika di daerah perbatasan ada ketimpangan teknologi, maka bisa dipastikan alokasi frekuensi itu digunakan dengan mudah oleh negara yang teknologinya lebih maju. 

“Kemudian dinotifikasi ke ITU sebagai penggunaan suatu negara. Pada saatnya nanti Indonesia tidak lagi bisa menggunakannya. Krn ITU menggunakan prinsip siapa yang duluan datang dan menggunakan dialah yg mengendalikan. Oleh karena itu, persoalan perbatasam bukan hanya persoalan isi siaran, di sana juga soal infrastruktur di dalamnya,” papar Judha.

Sedangkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo dalam sambutannya mengatakan, kesulitan akses informasi dari lembaga penyiaran dalam negeri oleh warga perbatasan patut menjadi kegelisahan bersama. Menurutnya dampaknya akan terasa di masa yang akan datang, karena media penyiaran dapat menjadikan stimulus perkasa yang dapat mempengaruhi pemirsanya.

Selaku pimpinan kepala daerah Kepri, Soerya mengaku mendukung acara rapat koordinasi penyiaran perbatasan. menurut Soerya, khususnya di Kepri, Pemda Kepri memiliki kepedulian dan perhatian yang besar pada pengembangan penyiaran di wilayah perbatasan, khususnya Provinsi Kepri. 

“Lembaga penyiaran di Provinsi Kepulauan Riau wajib mengemban misi besar dengan menjadi bagian institusi budaya dan menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI. Lembaga penyiaran menjadi ujung tombak bahkan arus utama dalam membangun wilayah perbatasan di Kepulauan Riau yang penangannya bersama-sama dan kontinyu,” kata Soerya.

Terkait dengan penyiaran perbatasan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan Indonesia membutuhkan strategi dalam menanggulanginya. Mahfudz menjelaskan, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan membuat tiga langkah, yakni sabuk keamanan (security belt), sabuk kemakmuran (prosperity belt), dan sabuk informasi (information belt). Menurutnya hal itu harus berjalan secara seiringan dalam perkembangan dunia global saat ini.

Jakarta - Ketua Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin mengimbau semua televisi untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan dalam Pilpres 9 Juli 2014.

"Kami imbau semua televisi untuk menjaga independensi dan keberimbangan pemberitaan terkait Pillpres karena kalau tidak dilakukan masyarakat akan dirugikan," kata Rahmat Arifin dalam diskusi Peliputan Pemilu Presiden di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2014 di Dewan Pers.

Menurut dia, berkaitan dengan independensi pemberitaan ada dua televisi swasta (Metro TV dan TV One) yang menjadi sorotan KPI karena tayangan yang tidak berimbang terkait pilpres.

"Sekarang memang di dua teve ini (Metro TV dan TV One) yang menjadi sorotan, apakah MNC Grup dan Trans Teve itu tidak ada? Ada tapi memang tidak intens seperti dua televisi ini," kata dia.

Ia mengutarakan ketidakberimbangan itu dilihat dari banyaknya durasi, frekuensi dan tone (itu kalimat subyektif yang memang ada di situ).

Ia mengatakan pada 10 Juni KPI memberikan teguran kepada kedua televisi yaitu Metro dan TVOne karena setelah diperingati tidak ada perubahan mendasar dan kedua televisi ini masih sangat tidak seimbang terkait proporsionalitas pemberitaan.

"Kalau TVOne memberitakan Prabowo baik-baik saja sedangkan MetroTV lebih berat pada pemberitaan Jokowi-JK," ujar dia.

Karena itu KPI memberikan teguran pada 11 Juni, tidak hanya itu pada 16 Juni pihaknya memanggil kedua pimpinan redaksi.

"Kami meminta dua pimpinan redaksi untuk lebih ketat lagi mengawasi output pemberitaan (berita yang sudah ditayangkan)," kata dia.

Dan tindaklanjutnya, pada 17 Juni KPI melayangkan surat dari hasil pertemuan itu yang diturunkan menjadi beberapa butir pernyataan yang intinya untuk lebih menekankan pemberitaan "Kami akan terus memantau, jika setelah ini apabila azas berimbangan masih tidak ditegakkan KPI akan menempuh langkah-langkah berikutnya bisa saja teguran kedua atau tindakan lainnya," kata dia.

Ia mencontohkan KPI dapat melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi perizinan kedua televisi ini.

"Karena terus terang untuk 10 televisi Jakarta berjaringan ini rata-rata perizinannya akan berakhir pada 2015 ini," ujar dia.

Dalam Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Red dari Investor Daily

Batam - Penyiaran jangan hanya dilihat dari sudut pandang industri dan hiburan semata. Penyiaran secara tidak langsung merupakan bentuk representasi sebuah bangsa. Apa yang disampaikan dalam media penyaiaran selanjutnya akan membentuk watak, karakter dan jati diri bangsa, serta sebagai wahana penyatu integritas nasional.

Hal itu dikemukakan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sambutan untuk acara pembukaan acara Training of Trainers (ToT) Literasi Media “Sinergi KPI dan Masyarakat Mewujudkan Penyiaran yang Sehat dan Mencerdaskan” dan acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Workshop “Penguatan Penyelenggaraan Penyiaran Kawasan Perbatasan Antar Negara” di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 17 Juni 2014.

Pentingnya penyiaran ini, menurut Judha, bagaimana peserta pemilu menggunakan media penyiaran sebagai sarana politik. Dalam kasus ini, masyarakat diharapkan bisa menjadi penonton atau pendengar yang kritis dan melek media. Dengan kemampuan itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek yang pasif, namun menjadi aktif dalam memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan.  

“Di Batam, kami menyelenggarakan literasi media atau pelatihan untuk trainer untuk literasi media. Dengan literasi media ini, kita berharap masyarakat bisa semakin kritis atas siaran yang mereka konsumsi. Kegiatan lainnya Rakor penyiaran perbatasan,” kata Judha.

Dengan menjadi melek media program siaran dari lembaga penyiaran bisa dikontrol. Lebih lanjut Judha menjelaskan, ini tidak lain karena beragamnya program siaran dari lembaga penyiaran. Menurut Judha, selain KPI selaku regulator penyiaran, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan kontrol terhadap program siaran yang dianggap tidak mendidik. 

Pengawasan penyiaran menjadi juga tugas bersama. Ketika pilihan-pilihan program siaran sudah ditonton atau didengarkan, itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Apakah itu sesuai dengan kebutuhan, umur, atau aturan lainnya. “Karena remot kontrol ada pada masyarakat. Maka literasi media menjadi penting, agar paham mana program siaran yang pantas dan bermanfaat untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya,” ujar Judha.

Melek media atau kritis terhadap media itu sendiri, menurut Judha sudah menjadi kebutuhan hidup saat ini. Hanya dengan melek media untuk melawan lembaga pemeringkat ratting yang dijadikan acuan produksi siaran oleh lembaga penyaiaran. 

“Dengan masyarakat yang melek media, maka program siaran yang tidak mendidik bisa diabaikan. Dengan tidak ditonton, maka siaran yang tidak bagus tadi ratting-nya akan turun. Ketika ratting turun, maka program itu tidak akan diproduksi lagi oleh lembaga penyiaran,” terang Judha. 

Program literasi media, menurut Judha adalah strategi yang dilakukan KPI, untuk mengalahkan lembaga ratting. Peserta training literasi media adalah perwakilan masyarakat dari berbagai provinsi di Indonesia dan perwakilan dari masing-masing Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, usai pelatihan, para peserta pelatihan bisa menyebarkan pengetahuan yang didapatkan kepada masyarakat dan lingkungannya. “Peserta litearsi media ini kami sudah seleksi dari orang-orang yang konsen pada penyiaran. Kami berharap, usai ToT ini peserta ini menjadi corong tentang literasi media di masyarakat dan di daerahnya masing-masing,” kata Fajar usai pembukaan acara.

Acara KPI Pusat di Batam berlangsung pada 17, 18, 19 Juni 2014. Selama tiga hari, KPI Pusat menyelenggarakan dua acara yang berbeda, yakni ToT Literasi Media dan Rakor dan Workshop penguatan penyiaran di kawasan perbatasan. 

Acara dibuka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo dengan seremonial pemukulan gong tanda acara resmi dimulai. Selain itu acara pembukaan acara juga dibarengi dengan penandatanganan kesepakatan penanganan penyiaran perbatasan antara KPI dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Adapun tamu dan pemateri yang hadir acara pembukaan acara, sejumlah Komisioner KPI Pusat dan Daerah, Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Freddy H Tulung, Asisten Deputi Pengelola Lintas Negara BNPP Sony Sumarsono, Ketua DPRD Kepulauan Riau Nur Syafriadi, perwakilan dari komunitas penyiaran di Kepulauan Riau, beberapa pejabat dari kementrian negara terkait pengelolaan perbatasan, dan perwakilan dari lembaga penyiaran.

Jakarta – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu, 18 Juni 2014. Kunjungan kerja ini untuk mendapatkan informasi memadai terkait proses perizinan dan pengawasan isi siaran. Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Ketua bidang Isi Siaranyang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.

Dalam kesempatan itu, Ketua Rombongan yang juga Anggota DPRD Gunung Kidul, Suharno mengungkapkan, di daerahnya masih terdapat radio terutama radio komunitas yang belum melakukan perizinan. Padahal, keinginan untuk mendirikan radio komunitas di wilayah paling selatan di Provinsi DIY terus meningkat. “Kinginan mereka mendirikan radio komunitas sangat tinggi dan memang dibutuhkan,” katanya.

Terkait ini, Rahmat mengatakan, sebaiknya lembaga penyiaran komunitas atau radio komunitas yang ingin bersiaran segera mengurus izin penyiaran. Pasalnya, izin penyiaran diperlukan sebagai legalitas untuk bersiaran. “Teman-teman rakom yang mau ngurus izin bisa datang langsung ke KPID DIY. Nanti, KPID akan melakukan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Rahmat, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPID DIY, kebutuhan siaran radio di daerah Gunung Kidul sangat dinanti. Masih banyak wilayah di Gunung Kidul yang belum tersentuh siaran alias blankspot. “Adanya rakom sangat membantu mengisi daerah-daerah yang blankspot tersebut. Kebedaraannya sangat mendukung,” katanya.

Rahmat juga berharap kepada Pemda setempat untuk membantu keberadaan radio komunitas yang secara aturan bukanlah lembaga penyiaran komersil. Dukungan dari Pemda dapat meringankan dan membantu siaran radio komunitas untuk terus hidup.

Rahmat pun mengingatkan agar siaran radio komunitas taat kepada aturan seperti soal daya jangkau yang tidak boleh lebih dari 2,5 km atau 50 watt. Jika melebihi dari yang sudah ditetapkan aturan, radio komunitas yang melanggar akan terkena sanksi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.