Jakarta - Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2014, besok, Selasa, 2 September 2014 akan dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pembukaan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Sedangkan untuk pelaksanaan Rapim akan berlangsung di Hotel Mercure, Ancol.

Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pembukaan Rapim oleh Presiden dipastikan setelah berkoordinasi Kantor Sekretariat Negara sejak minggu lalu. Dari jadwal yang sudah disiapkan, menurut Fajar, acara pembukaan akan berlangsung pukul 10.00 – 11.00 WIB.  

“Dalam pembukaan nanti, selain peserta Rapim dan komisioner KPI Daerah, KPI juga mengundang sejumlah lembaga negara seperti DPR RI, Kementerian Koordinator dan jajarannya, Direktur Lembaga Penyiaran, Ketua Asosiasi Lembaga Penyiaran, para steakholder penyiaran, dan mitra kerja utama KPI lainnya,” kata Fajar di Jakarta, Senin, 1 September 2014.

Tahun ini adalah kali pertama Presiden SBY membuka resmi acara Rapim KPI. Menurut Fajar, sejak keberadaan KPI sejak 2004 sampai 2014, baru pada tahun ini acara KPI diresmikan oleh peimpinan negara. “Sebelumnya pada Rakornas KPI pada April 2014 di Jambi dibuka oleh Wakil Presiden dan bersyukur kali ini Presiden berkesempatan membuka Rapim KPI di Istana Negara.”

Sebagai informasi, Rapim adalah kegiatan  yang diselenggarakan KPI setahun sekali. Acara ini adalah pertemuan seluruh pimpinan KPI dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta Sekretariat KPID dari 33 provinsi di seluruh Indonesia untuk membicarakan dinamika penyiaran di tanah air.

“Agenda penting Rapim di antaranya untuk menetapkan desain dan strategi KPI untuk menjamin publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Maka diperlukan langkah dan sinergi kelembagaan antara KPI Pusat dan Daerah bersama dengan pemerintah dan lembaga penyiaran,” ujar Fajar.  

Adapun agenda dan tema bahasan Rapim KPI, netralitas dan keberimbangan informasi lembaga penyiaran, review revisi Undang-undang Penyiaran, isu digitalisasi penyiaran, standarisasi kompetensi profesi dan korporasi penyiaran, dan inisiasi pembentukan lembaga ratting alternatif bagi televisi.

Nusa Dua - Dalam era teknologi informasi saat ini, media memiliki peran penting dalam distribusi informasi. Selain mengawasi kinerja pemerintah media dapat peran sebagai pendorong kebijakan publik dan ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat. 

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam Global Media Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa, 26 Agustus 2014. Menurut Judha, media memiliki hubungan yang reflektif dengan masyarakat, baik karena dipengaruhi atau mempengaruhi.       

Media juga memiliki peran penting dalam konteks demokrasi, menurut Judha, bahkan arah kebijakan politik media memiliki posisi penting dan disebut sebagai pilar keempat demokrasi. "Karena itu media harus diletakkan dalam posisi yang ideal dalam menguatkankan sistem demokrasi, pendidikan, pembentukan watak dan jati diri bangsa, hingga kesatuan nasional," kata Judha.

Memiliki posisi yang stategis dalam alam demokrasi, bagi Judha, media juga harus dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya, yakni mengabarkan kebenaran, netral, dan menyajikan informasi untuk menjadikan masyarakat kritis terhadap media itu sendiri.

 

Banyuwangi - Posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran tugasnya bukan hanya sebagai pengawas siaran, namun juga ikut menata sistem penyiaran. Salah satu indikatornya adalah kesamaan pemberian pelayanan perizinan di seluruh KPI Daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, saat memberikan sambutan dalam Workshop Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran yang diselenggarakan KPI Pusat di Banyuwangi (25/8).

Workshop yang diikuti oleh 16 KPID di wilayah timur Indonesia ini memang bertujuan untuk melakukan koordinasi antara KPI Pusat dan KPI Daerah dalam proses pelayanan perizinan. Menurut Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, pelaksanaan proses perizinan yang transparan, adil, non diskriminasi dan profesional sesuai peraturan perundangan akan mendorong pertumbuhaan industri penyiaran yang kredibel dan sehat. KPI sendiri selain mengawasi program siaran televisi, dalam upaya mewujudkan sistem penyiaran nasional yang ideal, mempunyai mandatory melayani dan memproses perizinan pendirian lembaga penyiaran.

Dalam titik ini, sambung Danang, KPI sebagai representasi publik berfungsi mengawal proses pelaksanaan perizinan ke arah yang lebih baik. Salah satunya dengan memberikan jaminan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dalam kaitan pendirian lembaga penyiaran yang sekaligus bermakna memberikan hak masyarakat memperoleh informasi yang layak.

Hadir dalam acara ini Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, yang memberikan sambutan kunci. Pembicara lain yang memberikan materi dalam Workshop ini adalah Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Amiruddin, dan Dosen Institut Teknologi Surabaya, Endroyono.

Banyuwangi- Masyarakat perlu mendapatkan pendidikan dalam menghadapi era media yang begitu dahsyat. Akses informasi yang demikian mudah menyebabkan masyarakat kebanjiran informasi yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu pemerintah-pemerintah di daerah harus segera tanggap melihat dampak negatif yang dihasilkan dari media yang saat ini sudah terjadi di kota-kota besar. Demikian disampaikan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, dalam sambutan kuncinya pada Workshop pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Banyuwangi (25/8).

Banyuwangi sendiri, menurut Abdullah, sudah mempersiapkan regulasi-regulasi untuk menangkal dampak negatif media, salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang baru disahkan. Abdullah menuturkan, belum lama terjadi kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang ketika dipelajari penyebabnya adalah jauhnya anak dari orang tua karena bekerja menjadi TKI dan TKW, serta akses media yang mudah dijangkau oleh anak-anak.

Saat ini pemerintah Banyuwangi sudah menyiapkan sarana internet yang sudah dibebaskan dan muatan pornografi. Hal ini ujar Abdullah, sebagai usaha kompetisi pemerintah dengan warnet-warnet yang tumbuh subur di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban. Selain itu, pemerintah Banyuwangi juga memberikan pendidikan penggunaan fasilitas wi-fi pada masyarakat, agar tidak disalahgunakan.

Selain bicara mengenai kekuatan media pada era konvergensi, secara khusus Abdullah menyoroti tentang keberadaan radio komunitas di Banyuwangi yang sangat banyak. “Radio komunitas sudah disalahgunakan fungsinya hingga menjadi ruang-ruang karaoke baru di udara, dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.  Padahal Banyuwangi sendiri saat ini tengah berbenah untuk mencegah munculnya imbas negatif dari media yang saat ini sudah merebak di kota-kota besar.

Abdullah juga menjelaskan beberapa regulasi di daerahnya yang sempat mendapat kritikan dan ancaman tidak masuknya investasi. Diantaranya larangan bisnis karaoke tertutup dan larangan pendirian hotel-hotel melati. “Bisnis-bisnis seperti model karaoke itu memang cepat menghasilkan untung!”, ujarnya. Namun efek sosial yang muncul dan harus ditangani memiliki harga yang jauh lebih besar. Penutupan klub-klub malam di Banyuwangi juga bukan semata sebagai penjaga moral masyarakat, tapi juga mencegah peredaran narkoba da obat-obatan terlarang, tegasnya.

Palangkaraya - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan pelatihan kepada Forum Masyakarat Peduli Penyiaran (FMPP) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pembekalan-pembekalan pada forum serupa sebagai bentuk ajakan, agar masyarakat ikut aktif dalam pengawasan penyiaran.

Asisten III Gubernur Kalteng Eferensia L. Umbing dalam sambutannya mengatakan media penyiaran memiliki andil besar dalam pelaksanaan pembangunan. Penyiaran yang baik mendorong dan memperkokoh integrasi nasional. Selain itu juga membentuk watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan industri penyiaran. 

Menurut Eferensia, penyiaran juga dapat menjadi sumber disintegerasi bangsa dan menghambat pembangunan bila tidak dikelola dengan baik. Untuk itu dibutuhkan perhatian terhadap isi penyiaran yang mendidik, memberikan informasi yang benar dan memberikan apresiasi. Selain itu juga diperlukan kepekaan masyarakat untuk menyeleksi siaran yang sehat dan bermanfaat.

"Kami sambut baik FMPP ini sekaligus juga pembekalan bagi forum yang dilaksanakan oleh KPI Pusat," kata Eferensia di Palangkaraya, Jumat, 22 Agustus 2014.

Sedangkan Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan, tujuan FMPP karena fakta penyiaran di Indonesia telah menjadi industri yang hanya bertujuan untuk memdapatkan pendapatan yang sebesar-besarnya dibandingkan tujuan mencerdaskan bangsa. Gagasan luhur itu terdapat perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan, karena lembaga penyiaran berorientasi terhadap bisnis. 

"Ketika lembaga penyiaran berorientasi pada industri semata, maka banyak siaran yang tidak memperhatikan kualitas, tidak memedulikan manfaat isi siaran, dibandingkan apa yang mereka dapatkan secara langsung dari iklan," ujar Judha dalam sambutannya. 

Lebih lanjut Judha menerangkan, saat ini penyakit terbesar penyiaran adalah rating dan share. KPI berupaya ingin memutus mata rantai lembaga rating, namun menurut Judha, lembaga penyiaran pemilik program acara yang dianggap tidak layak selalu mengatakan, mengapa ratingnya tinggi? "Ini paradoksnya. Maka kami adakan kegiatan literasi media. Caranya, kami menggagas suatu wadah yang menjalankan visi dan misi bersama untuk menjaga penyiaran agar lebih baik," papar Judha.

Permbekalan di FMPP juga diikuti berbagai kalangan penyiaran, unsur masyarakat, tokoh masyakarat, dan kalangan pelajar dan mahasiswa. Acara pembekalan diisi oleh Komisioner KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Bekti Nugroho, dan Fajar Arifianto Isnugroho. Materi tidak hanya sebatas tentang wacana penyiaran, namun juga membahas teknis bagaimana  melaporkan siaran yang dianggap tidak sesuai dengan norma ke KPI.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.