Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar turut berperan serta menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif pada sebelum, saat pelaksanaan, dan pasca putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Suasana kondusif ini bisa dilakukan dengan menyajikan informasi dan liputan secara objektif tanpa eksploitasi yang berlebihan yang mengarah pada provokasi yang dapat menimbulkan dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengganggu keamanan, dan ketertiban umum.

KPI mengingatkan hal ini karena berdasarkan UU Penyiaran, lembaga penyiaran berkewajiban untuk memperkukuh integrasi nasional. Atas kerja sama dan peran serta seluruh lembaga penyiaran dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif diucapkan terima kasih.

 

Ttd

Ketua KPI Pusat

 

Judhariksawan

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.