Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi yang kedapatan masih menayangkan tayangan hypnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara di luar program kesehatan. Sebelumnya, KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Keempat tayangan yang diberi sanksi yakni acara Dahsyat di RCTI, Pesbukers di ANTV, Gosip Politik di Trans7, dan sinteron ABG Jadi Manten di SCTV.

Dari hasil pantauan dan analisis KPI Pusat pada acara Dahsyat didapati adanya tayangan bintang acara Rafi Ahmad dihipnoterapi agar tidak takut pada buah rambutan sehingga secara tidak sadar menggendong rambutan seperti bayi dan menciuminya.

Pada program Pesbukers di ANTV, KPI Pusat mendapati adegan Rafi Ahmad dihipnosis dengan cara ditutupi kedua matanya lalu diminta menusukan pisau ke balon yang ditempatkan di antara lengan dan juga kedua kaki pemegang balon. Adegan ini dinilai KPI Pusat sangat berbahaya.

Dalam acara Gosip Politik di Trans7, KPI Pusat menemukan adegan hipnosis oleh Ferdian terhadap dua orang untuk menirukan tingkah laku dua calon presiden yakni Jokowi dan Prabowo mulai dari penampilan, bahasa tubuh, dan gaya bicara.

Sementara itu, di sinetron ABG jadi Manten SCTV, KPI Pusat mendapati adanya tayangan yang menghipnosis remaja untuk mengungkapkan aib atau keburukan teman.

Terkait pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI Pusat dengan tegas meminta kepada ke empat stasiun televisi untuk segera menghentikan semua materi hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan dengan syarat yang sudah disebutkan dalam surat edaran KPI Pusat. Hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya bukan untuk materi hiburan, olok-olok, candaan, dan lucu-lucuan. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi melarang atau menghentikan segala jenis praktek Hipnosis dan praktek sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Demikian ditegaskan dalam surat edaran KPI Pusat kepada semua lembaga penyiaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Larangan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 28 Juni 2014.

Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan siaran televisi sejak tanggal 28 Juni nanti hingga seterusnya untuk mencegah terulangnya praktek hipnosis dan sejenisnya dalam program siaran kecuali untuk program acara kesehatan.

Menurut Lily, larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat praktek tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

“Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hypnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari Hypnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut,” jelas Lily.

Selain itu, lanjut Lily, pihaknya melarang penggunaan binatang seperti ular, buaya atau biawak sebagai properti untuk menguji keberanian seseorang. “KPI juga melarang menampilkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh anak-anak seperti memegang golok dan lainnya. Ini tidak baik efeknya,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, sore ini. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile yang ditayangkan di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program “Yuk Keep Smile” yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.  Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.

Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan. “Karenanya, KPI akan mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan  hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan”, ujarnya.

KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil. 

Sidang penjatuhan sanksi ini dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta produser YKS Tantin Hadi.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang semua bentuk praktek hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan. Praktek hipnosis dan sejenisnya, menurut penilaian KPI, tidak pantas dilakukan dalam acara-acara yang mengutamakan unsur lucu-lucuan atau candaan karena dampaknya yang sulit diduga yang berakibat buruk bagi masyarakat.

Anggota KPI Pusat Agatha Lily mengatakan praktek-praktek hipnosis dan sejenisnya bukan untuk digunakan dalam acara-acara jenis humor atau candaan. “Berkaca dari kejadian acara YKS, akibat dari praktek hypnosis atau sejenisnya terjadi hal fatal yang mengakibatkan pelecehan atau penghinaan dan perendahan martabat manusia,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Kamis, 26 Juni 201.

Menurut Lily, praktek hypnosis atau sejenisnya masih diperbolehkan untuk program acara kesehatan dengan ketentuan harus ada pendampingan oleh pakar yang menjelaskan tentang sistem dan informasi yang jelas dan benar mengenai hipnosis dan sejenisnya.

Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan mengirimkan surat edaran mengenai pelarangan praktek hipnosis dan sejenisnya. ***

TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)

PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2014 – 2017

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID)
PROVINSI DKI JAKARTA MASA JABATAN 2014 – 2017
Nomor “ 03/Pengumuman-Tim.Sel/VI/2014


Berdasarkan hasil seleksi administrasi, diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan lolos dan dapat mengikuti uji kompetensi (ujian tertulis, wawancara dan psikotest), kecuali peserta pertahana (incumbent) langsung mengikuti Uji Publik dan Fit and Proper Test oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.


No.        Nama                               Keterangan
1    Sholikin   
2    Harta Helena Sitompul
3    Ir. Ramli Darmo Sirait                Pertahana
4    Fajar Kurniawan, S. sos, M.si
5    Hendrata Yudha Wardana
6    Muhamad Tohiruddin, . Ag
7    Luviana Ariyanti
8    Noor Saadah. D                         Pertahana           
9    Ervan Ismail, M.Si                      Pertahana
10    Irvan Sanjaya
11    Adil Quarta Anggoro
12    Doody Jufiprianto
13    Dr. Afriana Sari. M. Si
14    Syaifullah Amin
15    Ady Helmy Nando
16    Rosy Sufiana
17    Ubadillah. M.pd
18    Thomas Bambang Pamungkas
19    Leanika Tanjung
20    Jimmy Dirdaus, S.Ikom
21    Sarwono
22    Tria Patrianti
23    Drs. Tono Purwanto, M.Si
24    Abdul Majid S.Sos
25    Abdillah Pahresi S.sos., S.H
26    Muhammad Sulhi
27    Dra. Nurul Haniza., Msi
28    Fahrizal Ahmad Afwan
29    Drs. Arsani
30    Hamdani Masil, M.Si                   Pertahana

Keputusan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID DKI Jakrta Masa Jabatan 2014 – 2017, tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang namanya tercantum dalam daftar di atas pertaha wajib mengikuti :


I.    Tes Tertulis pada :
Hari          : Senin
Tanggal     : 30 Juni 2014
Pukul        : 10.00 Wib – 12.00 Wib
Tempat     : Gedung Prasada Sasana Karya Lantai I
                 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta Pusat 1330

II.    Psikotest pada :
Hari           : Selasa
Tanggal     : 8 Juli 2014
Pukul        : 08.00 Wib - selesai
Tempat      : Gedung PPM Manajemen
                   Jl. Menteng Raya Nomor 9 – Jakarta Pusat 1330

III.    Wawancara pada :
Hari          : Selasa
Tanggal    :22 Juli 2014
Pukul       : 10.00 Wib - selesai
Tempat    : Gedung Prasada Sasana Karya Lantai I
                 Jl. Suryapranoto Nomor 8 – Jakarta Pusat 1330

Tata Tertib Pelaksanaan Ujian Calon Anggota KPID Proninsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2-14 – 2017


1.    Peserta ujian membawa surat pemanggilan pemberitahuan dan KTP asli.
2.    Berpakaian sopan/bebas rapi dan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa peralatan tulis yang dibutuhkan.
3.    Peserta yang hadir setelah ujian dimulai dapat mengikuti ujian apabila mendapat izin tertulis dari Tim seleksi.
4.    Selama ujian berlangsung, peserta tidak boleh membawa peralatan elektronik (HP, IPAD dan lain-lain).
5.    Peserta menyerahkan lembar jawaban dan lembar soal kepada pengawas setelah ujian.

 

 


Jakarta,  Juni 2014
Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Masa Jabatan 2014 – 2017


Prof. Y    Yasmine Zaki Shahab M.A Ph.D

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.