Jakarta -- KPI Pusat memanggil iNews TV untuk memberi klarifikasi atas cuplikan tayangan program siaran “Rakyat Bersuara” pada 7 Januari 2025 Pukul 20.36 yang disiarkan secara live. Dalam tayangan itu, salah satu narasumber yaitu Rocky Gerung mengucapkan kata-kata tidak pantas, pada episode “Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata”. Dia menggunakan kata tertentu yang memiliki padanan kata dengan persetubuhan. Menurut KPI, pemilihan diksi tersebut tidak tepat untuk digunakan di ruang publik dan dalam forum resmi.

“Biasanya hanya ada dari hasil pemantauan saja, atau pengaduan saja. Kali ini klop, satu permasalahan yang menimbulkan ketidaknyamanan yang dilaporkan ke KPI Pusat, yang juga merupakan hasil pemantauan,” kata Tulus Santoso mengawali agenda klarifikasi, Selasa (21/01/2025). Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya hal serupa pernah terjadi pada September 2024 lalu, pada program siaran yang sama.

Selain itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini menyoroti pemilihan narasumber acara atau talent. Menurutnya, dalam banyak program siaran, narasumber memiliki daya tarik untuk mengundang pemirsa dan mendatangkan rating yang baik. Namun begitu, lanjut Tulus, lembaga penyiaran tetap harus bijak dalam memilih talent yang berpotensi membuat program siaran melanggar aturan dan norma serta kenyamanan banyak pihak.  

Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, juga mempertanyakan, apakah narasumber tersebut memang dikontrak sekaligus untuk beberapa episode, apakah ada kemungkinan dia akan diundang kembali.

Sementara itu, Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan pandangannya terkait ungkapan Rocky Gerung dalam acara tersebut. Menurutnya, dalam berbagai diskusi, lembaga penyiaran mungkin menampilkan Rocky Gerung karena ada informasi, edukasi, dan kritik sosial sebagai sisi baik. Namun, karena ini sifatnya siaran publik tentu ada pandangan berbeda ketika dia salah, keliru, atau menurutnya benar tetapi tidak pantas”. 

Dia juga menanyakan ada tidaknya alternatif sebagai solusi permasalahan ini, misalnya dengan melakukan briefing atau penyajian tayangan melalui taping (rekaman).

Di tempat yang sama, Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hassan, menegaskan jika klarifikasi ini akan menjadi bahan pertimbangan sebelum diplenokan.

“Saya mengapresiasi program siaran “Rakyat Bersuara”, banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Program ini juga bagian dari kritik sosial, tapi perlu dipahami ada norma yang berlaku di masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang,” tambah Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Mimah Susanti. Dia juga mengapresiasi upaya yang sudah ditempuh oleh iNews TV atas hal ini.

Senada dengan rekannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, juga mendukung adanya program siaran seperti “Rakyat Bersuara”. Dia berharap program tersebut dipertahankan. “Ruang kritis tetap dihadirkan di LP, tapi perlu diingatkan (batasannya),” katanya. 

Terkait hal ini, Pimpinan iNews TV, Syafril Nasution menyampaikan, pihaknya menyesalkan adanya kejadian tersebut dalam tayangnya. “Setiap kali ada kegiatan yang sifatnya live, kami melakukan pemberitahuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelasnya. 

“Sebagaimana sudah saya sampaikan kepada tim produksi dan produser, untuk sementara ini, program Rakyat Bersuara tidak akan menampikan narasumber tersebut, sambil dilakukan evaluasi. Sekali lagi kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan terus berusaha untuk memperbaiki isi siaran, khususnya menyangkut tayangan live. Sekalipun sulit menghindari hal-hal yang spontanitas pada tayangan live,” lanjut Syafril.

Setelah klarifikasi itu, KPI meminta iNews TV melaksanakan beberapa hal. Pertama, sebelum menayangkan program siaran live, iNews TV akan melakukan briefing terhadap seluruh narasumber mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kedua, memperhatikan dengan baik pemilihan narasumber yang tidak hanya sesuai dengan tema tapi juga mampu mematuhi regulasi penyiaran. Ketiga, sigap untuk mengambil tindakan ketika terjadi potensi tayangan tidak sesuai dengan regulasi dan mengganggu kenyamanan publik. Anggita/Foto: Agung R

 

 

Jakarta – Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar), DPRD Sulbar melakukan kunjungan ke Kantor KPI Pusat (21/01/2025). Hal ini dilakukan sebagai langkah persiapan seleksi komisioner periode berikutnya.

Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, menyampaikan beberapa hal yang menjadi titik perhatiannya. Pertama, terkait kegiatan DPRD yang hingga saat ini sedang difokuskan pada pembahasan tentang APBD, sehingga pergantian Komisioner KPID kemungkinan melebihi masa jabatan komisioner eksisiting yang seharusnya berakhir pada 7 Maret. Kedua, teknis pelaksanaan seleksi terhadap komisioner petahana. 

Pihaknya juga ingin memastikan apakah kehadiran Komisioner KPI Pusat dalam tim seleksi merupakan suatu keharusan. 

“Di periode ini, kami mendorong ada KPI Pusat, untuk menghindari salah tafsir Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) dan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KKPI). Detil terkait teknis seleksi akan ditambahkan komisioner lain,” jawab Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, di pertemuan itu.

Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyampaikan tentang pengaturan waktu pelaksanaan proses seleksi yang secara rinci diatur dalam KKPI Nomor 3 Tahun 2024. Dia menekankan pentingnya pemenuhan terhadap syarat jumlah pelamar minimal, pembagian waktu per tahapan seleksi, serta teknis pelaksanaan seleksi bagi komisioner petahana.

Menanggapi adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID eksisting, I Made Sunarsa berkata, “Lembaga negara tidak boleh ada kekosongan, terkait perpanjangan ketentuannya ada di PKPI Pasal 11 (tentang Masa Jabatan Anggota KPI)”. 

Sementara itu, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah, mengingatkan tentang keterwakilan perempuan pada komisioner yang akan datang.

Turut hadir dalam rombongan DPRD Sulawesi Barat antara lain Wakil Ketua I DPRD; Suraidah Suhardi, Ketua Komisi I, Irwan SP Pababari, Wakil Ketua Komisi I, Irbad Kaimuddin, Sekretaris Komisi I; Haluddin, serta Anggota Komisi I yaitu Andi Mahammar Qadafi Abidin, Mulyana Bintaha, Arwi, dan Andi Muhammad Qusyairy. Anggita/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah,, mengapresiasi langkah Garuda TV menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pertama di 2025. Kegiatan ini bahkan mendahului pelaksanaan serupa yang direncanakan KPI Pusat. 

“Ini menunjukkan adanya kemauan dan semangat dari teman-teman Garuda TV untuk terus meningkatkan kualitas program siarannya,” ujar Ubaidillah saat memberikan sambutan di pembukaan Sekolah P3SPS di Garuda TV, Jakarta, Kamis (17/1/2025).

Ia memandang, sebagai salah satu pendatang baru di industri penyiaran, Garuda TV diharapkan memberikan warna baru dalam dunia penyiaran Indonesia. Ubaidillah optimis, kehadiran Garuda TV bisa menjadi penentu opini publik yang konstruktif. 

“Berangkat dari asumsi ini, KPI berharap Garuda TV dapat menghadirkan program siaran berkualitas yang sesuai dengan regulasi penyiaran dan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan hiburan, tetapi juga edukasi,” lanjutnya.

Ubaidillah juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penyiaran. Ia menyebutkan bahwa penyiaran memiliki tujuan luhur, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter individu yang beriman dan bertaqwa. 

“Tanggung jawab ini harus diwujudkan bersama-sama oleh pemerintah, KPI sebagai lembaga independen pengawas penyiaran, lembaga penyiaran, dan masyarakat,” tambahnya.

Menjawab tantangan disrupsi media

Di tengah tantangan disrupsi media saat ini, ekosistem penyiaran Indonesia menghadapi tekanan dari derasnya arus informasi yang menyebabkan persaingan bisnis jadi tidak merata. Ubaidillah mengingatkan bahwa keadilan pengawasan merupakan isu yang perlu terus diperhatikan. "Ada entitas yang diawasi, ada yang tidak, meskipun keduanya sama-sama bergerak di ruang informasi," jelasnya.

Dalam konteks ini, Sekolah P3SPS menjadi salah satu upaya penting untuk menginternalisasi nilai-nilai penyiaran yang sehat. Ubaidillah berharap kegiatan ini dapat menjadi landasan menuju terciptanya ruang informasi digital Indonesia yang sehat dan mendukung iklim positif bagi dunia penyiaran.

KPI berharap sekolah P3SPS yang diadakan Garuda TV dapat menjadi teladan bagi lembaga penyiaran lainnya. Dengan langkah-langkah seperti ini, dunia penyiaran Indonesia diharapkan mampu menghadirkan program-program yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat kolaborasi antara KPI dan lembaga penyiaran dalam mewujudkan tujuan bersama: penyiaran yang berkualitas untuk mencerdaskan bangsa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda TV, Fahmi Muhamad Anwari menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada KPI Pusat atas dukungannya dalam pelaksanaan Sekolah P3SPS. Kegiatan yang diselenggarakan di Garuda TV ini dinilai sebagai langkah fundamental dalam meningkatkan kualitas produksi konten siaran.

Fahmi mengungkapkan bahwa program ini sangat penting bagi lembaga penyiaran seperti Garuda TV. “Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan utama dan fundamental bagi kami dalam memproduksi konten siaran yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fahmi berharap pihaknya dapat memperoleh wawasan terbaru mengenai regulasi penyiaran. Ia menekankan bahwa industri kreatif, termasuk penyiaran, tidak bisa bergerak tanpa mengikuti aturan yang ada. 

“Sebagai pelaku industri kreatif, kami memahami pentingnya menciptakan karya penyiaran yang sesuai dengan regulasi. Hal ini menjadi pedoman agar karya yang kami hasilkan tidak hanya inovatif tetapi juga bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti Sekolah P3SPS dapat menjadi agenda rutin antara Garuda TV dan KPI Pusat. Ia percaya bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Garuda TV tetapi juga bagi dunia penyiaran Indonesia secara umum.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi bagian dari program berkelanjutan yang memberikan nilai tambah, baik dalam hal pemahaman regulasi maupun dalam meningkatkan kualitas siaran. Dengan demikian, kami dapat terus berkontribusi dalam menciptakan program-program yang edukatif, menghibur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. Syahrullah

 

 

Jakarta -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI menjadi acuan utama dalam menjaga kualitas dan etika dunia penyiaran di Indonesia. 

“Aturan ini dirancang untuk memastikan lembaga penyiaran memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai budaya, agama, dan hak asasi manusia,” kata Aliyah saat memberikan materi dalam kegiatan Sekolah P3SPS di Garuda TV Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dalam kesempatan ini, Aliyah memaparkan beberapa poin P3SPS diantaranya tentang nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar golongan (SARA). Ia mencontohkan, beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pernah mengingatkan agar bobot siaran pagi atau pada jam anal-anak menonton TV agar lebih informatif, edukatif dan inspitatif. 

“Televisi (penyiaran) memiliki peran dan fungsi yang cukup penting dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa dengan apa yang mereka tonton,” kata Aliyah. 

Dalam materinya, Aliyah menyampaikan tentang pelanggaran nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar golongan (SARA). Terkait hal ini, ia mengingatkan dalam produksi siaran dilarang menimbulkan kontroversi. Penentuan narasumber/bintang tamu yang mengeluarkan pernyataan bernada diskriminatif terhadap kelompok minoritas tertentu. 

“Dalam P3SPS menegaskan bahwa siaran harus menghormati keragaman budaya, agama, dan suku bangsa di Indonesia. KPI menekankan pentingnya keberagaman dalam penyiaran sebagai cerminan Indonesia yang multikultural. Penyiaran diharapkan menjadi sarana pemersatu, bukan pemecah belah,” katanya.

Pemateri selanjutnya, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap P3SPS, terutama terkait pelarangan dan pembatasan materi siaran tentang rokok, narkotika, psikotropika, zat adiktif (Napza), serta minuman beralkohol. Menurutnya, aturan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh promosi atau normalisasi produk tersebut dalam siaran.

Selain itu, ia berharap penegakan aturan terkait larangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol dapat mendorong lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi program mereka. Selain melindungi masyarakat dari dampak negatif, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab. 

“Dunia penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Dengan mematuhi aturan P3SPS, kita bisa bersama-sama menciptakan siaran yang mendidik, informatif, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Tulus.

Sesi selanjutnya, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, mengingatkan lembaga penyiaran bahwa setiap program jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang objektif dan tidak memihak. Akurasi dan keberimbangan adalah elemen mendasar dalam menjaga kepercayaan publik. 

Menurutnya, dalam P3SPS, KPI mengatur program jurnalistik harus memenuhi prinsip akurasi, netralitas, dan keberimbangan. Program jurnalistik wajib memeperhatikan berita yang tidak terverifikasi atau bersifat hoaks, tidak berpihak pada kelompok tertentu sehingga mengabaikan prinsip netralitas hingga menampilkan visual atau audio yang mengandung kekerasan atau pornografi tanpa konteks yang jelas dan relevan.

Di akhir sesi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohammad Reza mengatakan, KPI melalui P3SPS ingin memastikan bahwa lembaga penyiaran tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam P3SPS, diharapkan dunia penyiaran Indonesia mampu berperan sebagai pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keharmonisan masyarakat. 

“Dengan pedoman ini, KPI berharap seluruh pemangku kepentingan dalam penyiaran dapat bersinergi untuk mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, beretika, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya. Syahrullah

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan DPRD Provinsi Riau, di Kantor KPI Pusat, Selasa (14/1/2025). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait persiapan seleksi Komisioner KPID Riau periode 2025-2028. 

Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan perihal ada tidaknya perbaruan tentang dasar regulasi yang digunakan untuk seleksi komisioner, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. 

“Untuk seleksi komisioner, PKPI Nomor 01/PKPI/07/2014 (tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia) sudah diganti dengan PKPI Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia),” jawab Ketua KPI Pusat, Ubaidillah. 

Dia menambahkan bahwa dasar regulasi yang baru sudah dipedomani pada seleksi komisioner tahun lalu oleh beberapa KPID.

Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa menambahkan, untuk unsur tim seleksi hampir sama yaitu masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan KPID. Terkait komisioner eksisting, ia menilai bahwa mereka memiliki kemampuan dan kinerja yang baik, bahkan Riau menjadi rintisan kegiatan Radio Academy. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Mimah Susanti, menekankan tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi KPID Riau periode berikutnya. Anggita/Foto: Agung R

 

 

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.