Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta komitmen Metro TV dan TV One untuk menjaga independensi dan netralitas dalam penyiaran pemilihan presiden 2014. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam pertemuan khusus antara KPI dengan Metro TV dan TV One di kantor KPI (16/2014).

Hasil pemantauan KPI Pusat terhadap penyiaran pemilu kedua stasiun televisi ini menunjukkan ada ketidakberimbangan durasi dan frekuensi siaran terhadap masing-masing kandidat calon presiden dan calon wakil presiden. Pada TV One durasi pemberitaanlebih banyak kepada pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Sedangkan pada Metro TV, KPI Pusat menemukan jumlah durasi pemberitaan lebih banyak kepada pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Ketimpangan frekuensi dan durasi ini sejalan dengan afiliasi politik dari masing-masing pemilik lembaga penyiaran pada tiap calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Pemimpin Redaksi Metro TV Suryopratomo, dan Wakil Pemimpin Redaksi TV One Toto Suryanto. Kepada keduanya, Judha menegaskan bahwa Metro TV dan TV One harus memiliki itikad baik (good will) untuk menahan diri dalam menayangkan berita negatif. “Kalaupun menyiarkan berita negatif, harus cover both side!” ujar Judha.

Selain itu, Judha juga menyampaikan bahwa televisi harus mendorong integrasi bangsa.  “Sekalipun setiap orang punya preferensi politik masing-masing, tapi kalau di layar kaca tetap saja yang diutamakan adalah kepentingan publik”, tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Agatha Lily mengingatkan bahwa penting bagi kedua stasiun televisi ini sama-sama menahan diri dalam penyiaran dan pemberitaan capres dan cawapres. “Harus kedua-duanya”, ujar Lily. Percuma juga kalau satu menahan diri, tapi yang lain masih bertahan dengan kebijakan redaksi yang tidak netral. “Ini dapat memancing yang lain untuk kembali berlaku seperti semula”, tambahnya.

Kepada KPI Pusat, kedua pimpinan stasiun televisi tersebut menerima masukan yang diberikan. Selama ini, redaksi sudah semaksimal mungkin menghindari intervensi dari pemilik. Toto Suryanto menegaskan bahwa ruang redaksi TV One bebas dari intervensi kontestan politik ataupun tim suksesnya. Sementara Suryapratomo mengapresiasi teguran dari KPI pada Metro TV. “Semua teguran dari KPI selalu menjadi pertimbangan tim redaksi dalam mengonsep acara”, ujar Tomi.

Baik Metro TV dan TV One menyetujui untuk berkomitmen menjaga netralitas siaran, menaati kode etik jurnalistik dengan menjaga keberimbangan dan independensi ruang redaksi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dengan menjadikan televisi sebagai sarana integrasi, bukan pemecah belah.

Secara khusus Judha mengingatkan bahwa dengan menjunjung prinsi independensi, maka lembaga penyiaran tidak boleh diintervensi oleh siapapun, sekalipun pemiliknya. Ke depan, tambah Judha, KPI akan terus memantau dan tetap akan meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan evaluasi terhadap izin penyelenggaraan penyiaran. Akumulasi sanksi yang diberikan KPI, akan menjadi dasar untuk tidak memperpanjang izin penyelenggaran penyiaran.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita.

Djoko menambahkan, tugas KPI Pusat adalah mengawasi isi dari media penyiaran. Karena itu, pemberian rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin penyiaran dua televisi berita itu merupakan keputusan yang tepat.
Kata dia, media penyiaran harus memberikan pemberitaan yang berimbang kepada publik dan KPI bertugas sebagai pengawas. Djoko meminta KPI Pusat tidak hanya berani memberikan teguran kepada TV swasta yang melanggar aturan tetapi juga kepada TVRI yang merupakan lembaga penyiaran milik negara.

“Rekomendasi itu kan pasti diambil tidak dalam waktu singkat, pasti ada proses yang sudah dilalui oleh KPI Pusat. Saya yakin para pemirsa TV juga sudah tahu tentang pemberitaan dua TV berita itu yang sering tidak berimbang. Roh dari media itu kan berita harus benar dan berimbang dan jangan menyuguhkan publik dengan berita yang hanya memihak,” kata Djoko kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/6/2014).

Djoko juga meminta pemirsa televisi untuk tidak langsung menelan bulat-bulat informasi yang diterima dari media penyiaran dan juga media massa. Kata dia, berita yang diterima harus dievaluasi dan diteliti sebelum dipercaya kebenarannya.

“Saya yakin pemirsa kita sudah pintar sehingga sudah tahu mana berita yang berimbang dan mana yang tidak berimbang. Sekali lagi saya meminta kepada media penyiaran untuk tidak menyuguhkan berita yang tidak berimbang dan memihak kepada publik,” tegas Djoko.

Sebelumnya, KPI Pusat akan merekomendasikan dua televisi swasta ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar tak memperoleh perpanjangan izin siaran. Rekomendasi itu diberikan karena dua televisi tersebut sudah berulang kali melanggar aturan terkait pemberitaan yang tidak berimbang dan juga sudah menerima teguran dari KPI Pusat.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, dua televisi berita itu melakukan pemihakan secara berlebihan kepada calon presiden tertentu. Ancaman pemberhentian izin siaran diberikan agar keberpihakan ini tak berlangsung kebablasan. (Sumber: Suara.com)


Denpasar - KPI Pusat memberi apresiasi kepada lembaga penyiaran lokal di Provinsi Bali yang secara serentak menyiarkan Puja Trisandya. "Penyiaran Puja Trisandya oleh lembaga penyiaran baik radio maupun TV merupakan salah satu bentuk kontribusi lembaga penyiaran mengangkat kearifan lokal dan ini perlu dilestarikan", demikian disampaikan Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat 11/6 2014 di Badung, Bali dalam rangka Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).

"Terkait Puja Trisandya ini, KPID Bali mewajibkan semua LP yang bersiaran di Bali untuk menyiarkan Puja Trisandya ini tiga kali sehari pada pukul 06.00, pukul 12.00, dan pukul 18.00 WITA" ujar Anak Agung Gede Rai Sahadewa, Ketua KPID Bali.

Namun demikian KPID Bali menyayangkan beberapa stasiun TV yang merupakan anak jaringan dari TV yang ada di Jakarta masih ada yang belum menyiarkan puja trisandya ini.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil TV-TV jaringan yang belum menyiarkan Puja Trisandya tersebut, sekaligus kami akan ingatkan kewajiban mereka menyiarkan program lokal minimal 10% dari total waktu siaran," imbuh Sahadewa.

Dalam kesempatan EUCS di Provinsi Bali ini yang berlangsung tanggal 11-13 /6 2014 selain KPI Pusat dan KPID Bali, juga dihadiri oleh Ditjen PPI dan Ditjen SDPPI karena Kominfo serta UPT Balmon kelas II Denpasar.

SURABAYA - Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang digelar di Hotel Java Paragon, Surabaya pada Rabu – Kamis (11-12/06/2014) diikuti oleh 40 Lembaga Penyiaran. Jumlah itu menjadi EUCS dengan tingkat kepesertaan lembaga penyiaran terbanyak dalam sejarah perizinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Danang Sangga Buwana mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran harus senantiasa mengemban amanat UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, di mana penyiaran niscaya diselenggarakan dengan tujuan terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

Selain itu, Danang menegaskan pentingnya aspek legalitas perizinan bagi semua Lembaga Penyiaran, mengingat tidak sedikit lembaga penyiaran di Jawa Timur dan di berbagai daerah ditemukan berstatus ilegal. “Terpenting, lembaga penyiaran di daerah harus mempunyai komitmen untuk membangun khazanah kearifan lokal, baik dalam konteks pendidikan, budaya, ekonomi dan hiburan yang sehat, sekaligus sebagai kontrol dan perekat sosial,” kata Danang di hadapan peserta EUCS.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho mengingatkan agar lembaga penyiaran harus memiliki sistem sensor internal (self regulation) sebagai pedoman internal dalam membuat program siaran dan penayangannya. “Self regulation ini merupakan batasan-batasan yang dibuat pengelola lembaga penyiaran dan diberlakukan internal, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam pembuatan program siaran dan apa saja yang tidak pantas untuk ditayangkan. Ini penting terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip,” ujar Fajar.

Harapannya, lanjut Fajar, saat EUCS lembaga penyiaran siap dengan self regulation dan ketika mendapatkan IPP Tetap diharapkan lembaga penyiaran sudah mengimplementasikan etika penyiaran yang bersumber dari regulasi penyiaran. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia harus menginisiasi agar lembaga penyiaran membuat dan memiliki self regulation. “KPI Daerah sebaiknya memfasilitasi lembaga penyiaran radio dan televisi membuat self regulation yang subtansinya bisa mengambil dari UU Penyiaran dan P3SPS,” terang Fajar. 

Senada dengan Fajar, Ketua KPID Jawa Timur Maulana Arief menegaskan, khusus bagi Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat, sebab ini tercantum dalam UU Penyiaran. Dalam EUCS ini Ketua KPID yang kerap dipanggil Doni pun berharap agar KPI dan Kominfo menjadikan hal ini menjadi persyaratan perizinan yang bersifat perintah mandatory. (Int/ZL)

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan lembaga-lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung Debat Calon Presiden dan Calon Presiden. KPI menilai, seharusnya dalam menetapkan LP-LP tersebut, KPU melakukan koordinasi dengan KPI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran.

Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Azimah Subagijo mengatakan, seharusnya KPU hanya memberikan hak penyiaran debat capres kepada lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, lembaga penyiaran yang berhak bersiaran di Indonesia melalui televisi maupun radio adalah: Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). “Keempat jenis lembaga penyiaran ini sebelum menyelenggarakan kegiatannya, wajib mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran”, ujar Azimah. Sedangkan lembaga penyiaran asing, menurut pasal 30 ayat 1 Undang-Undang nomo 32 tahun 2002, dilarang didirikan di Indonesia.

Dalam keputusan KPU nomor 469/KPTS/KPU/Tahun2014 tentang Mekanisme Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum tahun 2014 menyebutkan pada debat kedua dengan tema pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, disebutkan bahwa Bloomberg sebagai televisi yang akan menyiarkan acara debat tersebut. “Padahal, berdasarkan data yang ada di KPI, kami tidak mengenali Bloomberg sebagai lembaga penyiaran yang memiliki izin penyelenggaraan penyiaran di Indonesia,” ujar Azimah.

Untuk itu, KPI berharap KPU dapat lebih berkoordinasi dalam penentuan lembaga penyiaran yang menjadi mitra KPU terkait kampanye pemilihan presiden. Atas temuan ini, KPI Pusat sudah melayangkan surat resmi kepada KPU. “Harapan kami, hanya lembaga penyiaran yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) resmi saja yang dapat dilibatkan”, pungkas Azimah.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.