Kunjungan KPI ke kantor Conseil Superieur de l'Audiovisue (CSA) Prancis, (23/2)

Paris - Komisi Penyiaran Indonesia melakukan kunjungan kerja ke kantor Conseil Superieur de l’Audivisuel (CSA) di Paris, (23/2).  Kehadiran KPI ke kantor regulator penyiaran untuk negara Prancis ini,  dipimpin langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis yang didampingi Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono dan Sekretaris KPI Maruli Matondang.

Wakil Ketua CSA Frederic Bokobza, didampingi Kepala Hubungan Internasional Isabelle Mariani, Antoine Victoria dan Marine Coquest, menyambut baik kedatangan KPI yang dilanjutkan pertemuan antar dua lembaga tersebut yang membicarakan soal regulasi di masing-masing negara.

Mayong menjelaskan, secara umum KPI dan CSA memiliki kesamaan misi dalam menjaga kebhinekaan dan persatuan bangsa. “CSA juga concern menjaga agar lembaga penyiaran tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik”, ujar Mayong.


Dalam kesempatan tersebut, Bokobza menerangkan bahwa CSA juga memiliki staf pemantauan yang berjumlah sama dengan KPI, sekitar 240 orang di pusat dan beberapa lainnya tersebar di pelbagai wilayah, termasuk Prancis kepulauan. Namun demikian, tambah Bokobza, tentang sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, CSA lebih banyak menjatuhkan denda pada lembaga penyiaran alih-alih pengurangan durasi ataupun yang lainnya. “Dan kami diberi kewenangan untuk itu”, ujarnya. Selain itu CSA juga berwenang menjatuhkan sanksi berupa larangan program siaran menerima iklan, meskipun programnya tetap tayang.

Dalam melakukan pembinaan kepada televisi dan radio, ditambahkan Bokobza, CSA banyak melakukan dialog  tentang isi program siaran sebelum ditayangkan atau menjelaskan pendapat masyarakat atas sebuah tayangan yang sudah hadir.

Televisi di Prancis sudah memulai sistem digital sejak tahun 2011, dengan pembahasan yang berlangsung sejak 2006. “Dulu pembahasan sangat alot dan rumit,” papar Bokobza. “Sampai akhirnya pengolola televisi setuju. Kami menggunakan lima multiplexer yang sahamnya juga dimiliki televisi.” terangnya

Komisioner CSA berjumlah 7 (tujuh) orang, dengan komposisi ketua yang ditunjuk oleh Presiden Prancis, tiga orang dipilih oleh Senat dan tiga orang lagi dipilih oleh DPR, dengan masa jabatan 6 (enam) tahun yang tidak dapat menjabat dua kali. CSA bertugas mengawasi 30 stasiun televisi nasional, 150 televisi berbayar melalui kabel fiber optik. Ada juga sejumlah stasiun yang sudah memiliki izin siaran di tingkat Uni Eropa, serta beberapa web-TV yang meski tidak perlu izin siaran, harus melapor kepada CSA.

Tentang tantangan regulasi atas media baru seperti OTT dan media sosial yang disampaikan Yuliandre Darwis pada pertemuan itu, Bokobza menyatakan bahwa CSA pun menghadapi persoalan yang sama. “Jangankan televisi internat dan media siber, digitalisasi radio pun kami baru memulai prosesnya sekarang”, ujarnya. Sementara pada saat yang sama CSA juga mendorong percepatan pembuatan undang-undang untuk dapat mengatur kehadiran media baru di tengah masyarakat tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio.  KPI Pusat berharap peluang penyelenggaraan penyiaran untuk radio ini dapat dimanfaatkan secara serius oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, tak lama setelah surat keputusan tersebut dirilis Kominfo di laman resminya kominfo.go.id, Jumat sore (23/2/2018).

Menurut Agung, mengembangkan bisnis usaha radio di era digital membutuhkan usaha yang lebih keras daripada era sebelumnya pada tahun 1990-an yang sering disebut sebagai era keemasannya lembaga penyiaran radio.  “Banyak cara yang dapat dilakukan oleh pemohon misalnya, peminat kanal radio FM harus berani membidik segmen tertentu dengan konten yang sesuai sehingga tidak pasaran dan unik,” jelasnya kepada kpi.go.id melalui pesan pendeknya. 

Memang peluang usaha yang dibuka Kominfo saat ini lebih memprioritaskan daerah atau kabupaten yang masih sedikit kanal FM nya. Hal ini dinilai Agung sangat baik sehingga terjadi pemerataan frekuensi FM di seluruh wilayah Indonesia.

Agung menjelaskan, di tengah era digital seperti ini, pemohon dapat menstreaming siarannya sehingga siarannya dapat di dengar ke seluruh Indonesia dan dunia sehingga jangkauan pemasaran menjadi luas dan potensi iklan pun tidak terbatas pada wilayah siaran di kabupaten saja. 

“Kami percaya pada peluang usaha yang sekarang dibuka akan melahirkan stasiun radio FM yang unik, maju, dan mengglobal sekalipun berdiri pada kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibukota provinsi,” jelas Agung.

Adapun siaran pers Kominfo menyebutkan, dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat di daerah-daerah blank spot radio siaran FM (frequency modulation) dan/atau daerah-daerah yang jumlah kanal radio siaran FM-nya masih sedikit, lembaga penyiaran radio siaran FM dari sektor swasta kini memiliki peluang siaran dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio pada tanggal 22 Februari 2018.

Keputusan Menteri Kominfo tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur bahwa permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)  diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran oleh Menteri.

Peluang penyelenggaraan penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM mempertimbangkan ketersediaan kanal frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran FM. Selain itu, peluang penyelenggaraan ini juga memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dan perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan penyiaran (demand side) yang berimbang.

Perlu diperhatikan bahwa peluang penyelenggaraan ini dibuka untuk daerah-daerah Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM ini memuat sebagai berikut:

1.    Jangka Waktu Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tanggal 26 Februari 2018 s.d 30 April 2018.
2.    Waktu Penerimaan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari KPI tanggal 29 Juni 2018.
3.    FRB dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak waktu diterimanya RKPP dari KPI. Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah  permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan seleksi.
4.    Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir di atas tidak diproses lebih lanjut.

Masyarakat yang berminat mendirikan LPS Jasa Penyiaran Radio Siaran FM dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui KPID setempat pada tanggal 26 Februari – 30 April 2018 melalui situs web www.e-penyiaran.go.id, dan dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diingat, permohonan izin dari Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dikecualikan dari ketentuan peluang penyelenggaraan siaran ini. Ya, Daerah 3T Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran FM ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018.
Lampiran:

1.    Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tanggal 22 Februari 2018 tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation.
2.    Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 20 Tahun 2018 Tanggal 23 Februari 2018 tentang  Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siaran Frequency Modulation. *** 

 

Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2021 yang belum lama ini dilantik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah membentuk kepengurusan baru. Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPID periode 2018-2021, Kawiyan dan Rizky Wahyuni. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dalam rangka menciptakan iklim penyiaran yang sehat dan bermanfaat untuk masyarakat luas.

"Saya sangat mengapresiasi kepercayaan teman-teman komisioner memilih saya dan Rizky sebagai pimpinan. Dengan kepemimpinan ini beserta komisioner lainnya dapat menjalankan amanah UU (undang-undang) dengan baik dan bekerja sama menciptakan penyiaran yang sehat cerdas bagi masyarakat," ujar Kawiyan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2018).

Pemilihan ketua dan wakil ketua tersebut berlangsung dalam rapat pleno, di kantor KPID DKI Jakarta, Senin (19/2/2018). Rizky menuturkan, kerja KPID DKI mendatang tidak ringan.

"Kami berharap mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat serta pemerintah daerah dalam rangka mendukung iklim penyiaran yang sehat, penyiaran yang mencerdaskan dan menjadi alat pemersatu bangsa," kata Rizky.

Sebelumnya, pada saat pelantikan pengukuhan oleh Gubernur di Balai Kota pada Kamis (15/2/2018), Anies berharap KPID dapat bertugas dengan baik untuk mengawal lembaga penyiaran agar dapat mencerdaskan bangsa.

Berikut susunan lengkap kepengurusan KPID DKI Jakarta periode 2018-2021:

Kawiyan (Ketua merangkap Anggota Bidang Kelembagaan).
Rizky Wahyuni (Wakil Ketua merangkap Anggota Bidang Isi Siaran).
Puji Hartoyo (Koordinator Bidang Isi Siaran).
Arif Faturrahman (Anggota Bidang Isi Siaran).
Muhammad Said (Koordinator Bidang Kelembagaan).
Tri Andri Supriyadi (Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perizinan).
Thomas Bambang Pamungkas (Anggota Bidang Infrastruktur dan Perizinan).

 

Semarang - Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, akan dikenai sanksi jika memelintir iklan menjadi berita dengan porsi yang berlebihan. Hal ini berkaitan dengan Pilgub dan Pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jateng. Apalagi, porsi iklan berita itu tak seimbang antara satu pasangan calon dengan pasangan calon lainnya.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan pemberitaan harus dilakukan secara seimbang antar pasangan calon. Televisi di Jateng yang berjumlah 57 dan radio 277 radio harus turut serta memberikan edukasi pada masyarakat dalam penyelengaraan Pilkada. Sementara untuk iklan kampanye, masing-masing pasangan calon telah difasilitasi oleh KPU.

“Aspek keberimbangan berita harus dijaga. Seringkali iklan dipelintir dalam bentuk berita,” kata Budi usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Bawaslu Jateng dan KPU Jateng di kantor KPID Jateng, Rabu (21/2).

Hadir di acara tersebut ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi dan Komisioner KPU Diana Ariyanti. Ketiga lembaga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye yang tertib atauran.

Dalam penyiaran iklan, lanjut Budi, mekanismenya juga sudah diatur. Iklan radio hanya diperbolehkan 10 spot dan masing-masing berdurasi maksimal 60 detik. Sementara untuk iklan televisi berdurasi maksimal 30 detik. Diakuinya, saat ini kue iklan penyiaran jauh lebih sedikit karena pasangan calon maupun timses tak bisa memasang iklan sendiri sebagaimana dalam Pilkada sebelumnya.

Budi juga mengingatkan perihal mekanisme di lembaga penyiaran. Untuk pengawasannya, KPID akan menerjunkan kelompok masyarakat pemantau dan bekerjasama dengan pengawas dari Bawaslu. Jika nantinya ada pelanggaran maka ketiga lembaga ini akan berkoordinasi dan memberikan teguran. Jika tak diindahkan maka izin lembaga penyiaran akan direkomendasikan untuk dicabut.

Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana menambahkan, sudah seharusnya iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi KPU dipasang di lembaga penyiaran yang sudah mengantongi izin. Pihaknya akan menyampaikan database lembaga penyiaran di Jateng yang sudah berizin kepada KPU agar bisa menjadi acuan. "Kami bersama KPU dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat untuk saling bertukar data demi kelancaran penyelenggaraan dan pengawasan pilkada serentak di Jateng,'' kata dia.

Ketua Bawalsu Fajar Subhi mengatakan terkait pengawasan lembaga penyiaran, pihaknya tak bisa langsung menindak. Penindakan dilakukan oleh KPID. “Homebase gugus tugas ini di Kantor Bawaslu Jateng,” ujar Fajar.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menjelaskan peran KPU sebagai penyelenggara Pilkada adalah fasilitator. Termasuk bahan-bahan sosialisasi berupa alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat pasangan calon maupun iklan kampanye.

Jika dilihat dari alokasi anggaran KPU, maka total anggaran kampanye sebesar Rp 94,8 miliar atau sekitar 9,56% anggaran total penyelenggaraan Pilgub Rp 992,24 miliar. Red dari suaramerdeka.com

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) meminta lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan pasangan calon (paslon) atau peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dalam acara-acara hiburan seperti sinetron, drama, film, maupun sandiwara.

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo, menyebutkan larangan menanyankan peserta Pilkada 2018 pada acara hiburan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) KPI tentang Penyiaran Masa Kampanye Pilkada 2018. Tampilnya paslon pada acara hiburan akan menjadi bagian dari kampanye terselubung.

“Termasuk menjadi pembawa acara dalam sebuah program siaran juga tidak diizinkan,” tutur Budi dikutip dari semarangpos.com, Kamis (15/2/2018).

Budi mengatakan dalam kontestasi Pilkada 2018, para peserta sudah difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tampil di lembaga penyiaran melalui debat maupun iklan.

Sesuai dengan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan kegiatan kampanye dengan syarat mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan perundang-undangan.

Televisi maupun radio yang menyiarkan Pilkada 2018 harus netral, berimbang, obyektif, dan proporsional. Penayangan calon sebagai narasumber maupun pemberitaan harus berimbang dan tidak boleh hanya satu calon saja.

“Televisi maupun radio juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai KPU. Termasuk menayangkan calon sebagai pemeran iklan selain yang dibiaya KPU,” tutur Budi.

Budi juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta Pilkada 2018. Masyarakat bisa melapor ke KPID Jateng jika melihat adanya pelanggaran melalui SMS atau Whatsapp Messenger (WA) di nomor 081326026000 atau Facebook @kpidjateng dan Twitter @kpidjateng. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.