Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memerhatikan pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, ras, agama, dan Antargolongan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Rahmat Arifin usai menemui artis Asmirandah yang datang ke kantor KPI Pusat bersama kuasa hukumnya, Afdal Zikri pada Rabu, 29 Januari 2014.
Kedatangan artis yang biasa disapa Andah ini menyampaikan keluhan atas pemberitaan beberapa lembaga penyiaran terkait keyakinan yang dianutnya saat sekarang. Menurut Asmirandah, beberapa program acara itu dianggap mulai mengarah pada masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan itu mengganggu hak pribadinya.
Kunjungan Asmirandah juga diterima komisioner bidang pengawasan isi siaran lainnya, Agatha Lily. Menurut Lily, KPI sudah memberikan surat edaran yang menjelaskan pelanggaran lembaga penyiaran yang menayangkan alasan perpindahan agama seseorang secara eksplisit. KPI sendiri juga menerima aduan serupa dari masyarakat untuk figur publik yang berbeda.
Dalam Pasal 6 ayat 1 SPS menyebutkan, program siaran wajib mengormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi. Sedangkan larangan menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang terdapat pada pasal berikutnya.
KPI menilai penayangan siaran tentang pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivano yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu, khususnya program infotainment dapat menimbulkan dampak negatif atas kerukunan umat beragama. Lily berharap, edaran yang dikeluarkan KPI terkait tayangan yang berpotensi menimbulkan pertentangan SARA di masyarakat itu dapat dipatuhi. “Saya berharap lembaga penyiaran kelak semakin bijak dalam menyiarkan informasi dengan menghormati privasi dan keberagaman SARA. Mengingat agama adalah masalah hak asasi manusia yang hakiki dan dijamin oleh kontitusi”, paparnya.