Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut kepada program siaran “Dahsyat” RCTI. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Pertemuan pembertitahuan sanksi berlangsung di Gedung KPI Pusat dan mengundang perwakilan dari RCTI pada Kamis, 23 Januari 2014. Sebelum diberikan surat sanksi, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Agatha Lily menyampaikan keputusan pengurangan durasi sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran (SPS) dan hasil rapat pleno KPI Pusat pada 8 dan 17 Januari 2014.

Keputusan KPI itu bersumber dari pengawasan atas siaran “Dahsyat” pada tanggal 20 Desember 2013. Acara itu tayang  pada pukul 07.57 WIB yang mempertontonkan adegan presenter yang mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, serta mengeluarkan anak yang sedang menggunakan sepeda dari studio, menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis. “Kami juga meminta RCTI untuk meminta maaf melalui program itu kepada publik atas pelanggaran yang terjadi dalam program itu,” kata Rahmat.

Terkait keputusan itu, perwakilan RCTI yang hadir, Adji S. Suratmadji dan Syafril Nasution, tidak menyangka dengan sanksi yang diberikan KPI Pusat. Meski begitu, pihaknya tetap menerima apa yang sudah ditetapkan KPI Pusat. “Kami akan membahas keputusan ini terlebih dahulu dengan manajemen sebelum memberikan surat jawaban ke KPI Pusat terkait waktu penjalanan sanksi,” kata Syfaril.

Selama ini, program acara “Dahsyat” memiliki durasi tayang hingga tiga jam lebih. Selain itu, RCTI juga berjanji akan menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa atas pelanggaran acara “Dahsyat” pada tanggal 20 Desember tahun lalu.

“Kami juga akan memberi teguran kepada host dan kameramannya. Selain itu, kami akan memperketat master control acara,” ujar Syafril berjanji. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.