Jakarta - Data pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pelaksanaan penyiaran kampanye terbuka hari pertama, 16 Maret 2014, menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran atas ketentuan penayangan iklan. Hal itu ditunjukkan dengan tayangnya iklan-iklan partai politik di lembaga penyiaran yang melebihi ketentuan. Selain itu, KPI juga melihat adanya pemberitaan  tidak berimbang pada partai politik tertentu dibandingkan partai-partai lainnya. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KIP (18/3).

Menurut Judha, dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama tersebut, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah, Partai, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Secara khusus Judha menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye Partai Nasdem yang mendominasi di stasiun Metro TV. “Pada hari itu, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” ujar Judha. Karenanya  KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi pelanggaran ini.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Bawaslu Muhamad, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono. Secara umum, menurut Muhammad, semua partai melanggar aturan kampanye pemilihan umum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dirinya memastikan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran tersebut.

Sementara itu dari KIP sendiri, menurut Abdul Hamid, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 tahun 2014  tentang Standar Layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Pada peraturan Komisi Informasi ini ada beberapa hal yang ditekankan yakni jangka waktu pemenuhan permohonan informasi, seperti jawaban atas permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi dipersingkat. Dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi menjadi 2 hari kerja. Sedangkan jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi menjadi 3 hari kerja. ‘Peraturan ini sebagai langkah komisi informasi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu tidak diabaikan”, kata Abdul Hamid

Fery Kurnia, Komisioner KPU, memberi apresiasi terbitnya Peraturan Komisi Informasi ini yang merupakan lex spesialis untuk pemilu, karena perlu adanya informasi yang disampaikan kepada publik. Komitmen KPU, menjadikan penyelenggaraan pemilu2014 lebih transparan, terbuka sesuai Peraturan KPU nomer 25 tahun 2013. KPU juga siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administratif kampanye pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan iklan kampanye. Hasil pemantauan yang dilakukan KPI menunjukkan pada hari pertama kampanye, 16 Maret 2014, terdapat stasiun televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan. Stasiun televisi tersebut adalah:

1.       RCTI:  menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto &Hary Tanoesudibjo.

2.       MNC TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.

3.       Global TV: menayangkan 13 spot iklan partai Hanura – Wiranto & Hary Tanoesudibjo.

4.       TV One : menayangkan 14 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

5.       ANTV: menayangkan 15 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

6.       Indosiar: menayangkan 16 spot iklan Golkar – Aburizal Bakrie

7.       Metro TV : menayangkan 12 spot iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

8.       Trans TV : menayangkan 14 spot iklan Partai Gerindra – Prabowo

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, mengingatkan bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran. Untuk itu, Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.

KPI juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Data pemantauan KPI menunjukkan bahwa METRO TV menayangkan pemberitaan Partai Nasdem dengan durasi yang lebih banyak dibandingkan partai lain. “Pada hari pertama kampanye, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali,” ujar Judha. Jika dibandingkan dengan pemberitaan partai lain yang hanya berkisar pada satu hingga Sembilan berita, tentu saja menunjukkan adanya ketidakberimbangan.

Dari pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran. Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan. Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk pelanggaran ini, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang PT Televisi Anak Space Toon (TAS) untuk memberikan klarifikasi status perizinan. Hal ini dilakukan, mengingat KPI saat ini sedang melakukan penataan perizinan lembaga penyiaran swasta yang telah mendapatkan izin untuk melakukan sistem siaran berjaringan. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut PT TAS mendatangkan Direktur Utama Dedi Hariyanto, Direktur Azuan Syahril, dan bagian legal Risma Nindia. Sedangkan dari KPI Pusat menghadirkan Komisioner dari Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistemn Penyiaran, Azimah Subagijo, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana (17/3).

Menurut Azimah, sampai saat ini KPI belum memiliki data perubahan program siaran Spacetoon TV menjadi Net TV. Hal ini mengingat izin siaran berjaringan untuk PT TAS di sepuluh kota yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Spacetoom TV sekarang telah mengudara sebagai Net TV. Padahal KPI tengah melakukan evaluasi terhadap seluruh stasiun televisi berjaringan dengan menghitung persentase program relay dan program lokal yaitu 90% berbanding 10% seperti yang diamanatkan oleh regulasi. “KPI sebagai wakil publik dalam penyiaran harus mengetahui secara persis setiap perubahan program yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, termasuk Spacetoon ke Net TV,” ujar Azimah.

KPI sebenarnya sudah meminta laporan tertulis terkait perubahan konten program secara tertulis, pada 5 Juni 2013 lalu. Namun sampai sekarang, laporan dari PT TAS itu belum diterima KPI. Untuk itu Azimah menegaskan, bahwa PT TAS harus memberikan laporan tertulis yang diminta, agar KPI dapat melakukan evaluasi atas perubahan tersebut.

Azimah mengingatkan bahwa Rekomendasi Kelayakan (RK) yang didapat PT TAS ini dikeluarkan KPI Pusat (2006) dengan pertimbangan keunggulan yang dimiliki dengan format program yang spesifik pada anak. Begitu juga pada saat akhir proses perizinan, Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di tahun 2010, format program PT TAS masih dengan segmentasi anak-anak. Oleh karena itu, ujar Azimah, jika di tengah jalan suatu LPS mengubah format program siarannya, maka harus melaporkannya pada KPI, mengingat lembaga inilah yang punya kewenangan untuk melakukan evaluasi.

KPI sebagai wujud perwakilan masyarakat tentunya harus merespon dan meneruskan pertanyaan masyarakat, termasuk  tentang perubahan status PT TAS dan NET TV, ujar Azimah.

Dalam kesempatan itu, KPI juga menanyakan hubungan antara PT TAS dengan Net Mediatama, mengingat nama udara yang ada di layar kaca saat ini adalah NET TV. Munculnya pertanyaan tersebut dikarenakan pada surat perubahan dari Space Toon menjadi NET TV, pada 26 Mei 2013 lalu, pihak PT TAS belum pernah melaporkan secara tertulis perubahan konten programnya kepada KPI. PT TAS baru sebatas melaporkan perubahan aspek administrasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, ujar Azimah.

Pada pertemuan tersebut, Dedi Hariyanto menyatakan bahwa perubahan Space Toon menjadi Net TV hanyalah perubahan nama udara saja. “Yang menjalankan operasional penyiaran tetap PT TAS, seseuai yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),” ujar Dedi.

Dirinya mengakui adanya perubahan saham dalam PT TAS, namun perubahan tersebut masih sesuai aturan. Soal perubahan format program, menurut Dedi, pihaknya akan segera melaporkannya kepada KPI. Perubahan ini dilakukan sesungguhnya untuk pelebaran segmentasi pemirsa dari segmen anak menjadi keluarga.

JakartaMentalis Deddy Corbuzier yang juga pembawa acara Hitam Putih Trans 7 datang memenuhi undangan KPI Pusat untuk klarifikasi pengaduan masyarakat. Dalam salah satu episodenya, Deddy diberitakan menyebutkan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Julia Perez dan juga menampilkan slip kwitansi tanpa klarifikasi.

Dalam kunjungan itu, Deddy bersama rombongan tim Hitam Putih Trans 7. Rombongan Hitam Putih dan Deddy diterima pada Jumat, 14 Maret 2014 oleh Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily dan Komisioner Bidang Infrastuktur dan Sistem Penyiaran Danang Sangga Buana.

Dalam pertemuan itu Deddy mengklarifikasi tidak benar bahwa dirinya menuduh Gayus Lumbuun menerima trasferan "Tidak ada kata-kata saya yang menuduh Pak Gayus, silahkan pihak KPI dapat memeriksa tayangannya. Saya pun sudah bertemu dengan Pak Gayus untuk menyampaikan klarifikasi serta menanyakan kebenaran pelaporan Hitam Putih dan diri saya ke polisi," kata Deddy.

“Jadi tidak benar dengan semua pemberitaan media online yang menyebutkan Pak Gayus  menerima transfer apalagi mempolisikan program hitam putih dan saya sebagai host," lanjut Deddy menerangkan.

Selain itu Deddy juga menjelaskan, bukti kwitansi yang ditampilkan dalam acaranya bukanlah yang pertama. Menurutnya, kwitansi serupa juga beredar dalam pemberitaan sejumlah program acara infotaimen lainnya.

KPI mulanya menjadwalkan klarifikasi tersebut dua minggu lalu. Namun baru dapat terlaksana pada hari ini. Komisioner Danang mengatakan, agar acara acara sejenis talk show berhati-hati dalam mengangkat isu-isu yang sensitif. “Hal itu harus dipikirkan dengan matang,” terang Danang.

Sedangkan Agatha Lily mengingatkan agar Deddy sebagai pembawa acara Hitam Putih harus selalu bersikap seimbang dalam memandu acaranya. “Jika ada data-data yang belum jelas kebenarannya jangan dibuka ke publik apalagi pihak yang diberitakan tidak hadir di acara tersebut. Walaupun maksudnya untuk klarifikasi namun bisa jadi menyudutkan pihak tertentu yang kebetulan tidak hadir,” papar Lily.

Deddy dan pihak Trans 7 mengaku menyambut baik pertemuan itu dan berharap  dengan hadir memberikan klarifikasi di KPI, masalah akan selesai dan tidak menimbulkan perdebatan dan pemberitaan yang simpang siur.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.