Jakarta - Data pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada pelaksanaan penyiaran kampanye terbuka hari pertama, 16 Maret 2014, menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran atas ketentuan penayangan iklan. Hal itu ditunjukkan dengan tayangnya iklan-iklan partai politik di lembaga penyiaran yang melebihi ketentuan. Selain itu, KPI juga melihat adanya pemberitaan  tidak berimbang pada partai politik tertentu dibandingkan partai-partai lainnya. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KIP (18/3).

Menurut Judha, dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama tersebut, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah, Partai, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Secara khusus Judha menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye Partai Nasdem yang mendominasi di stasiun Metro TV. “Pada hari itu, pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” ujar Judha. Karenanya  KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi pelanggaran ini.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Ketua Bawaslu Muhamad, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono. Secara umum, menurut Muhammad, semua partai melanggar aturan kampanye pemilihan umum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dirinya memastikan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran tersebut.

Sementara itu dari KIP sendiri, menurut Abdul Hamid, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 tahun 2014  tentang Standar Layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu. Pada peraturan Komisi Informasi ini ada beberapa hal yang ditekankan yakni jangka waktu pemenuhan permohonan informasi, seperti jawaban atas permohonan informasi dan tanggapan atas keberatan informasi dipersingkat. Dari jangka waktu paling lambat 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi menjadi 2 hari kerja. Sedangkan jangka waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan informasi menjadi 3 hari kerja. ‘Peraturan ini sebagai langkah komisi informasi untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi penyelenggaraan pemilu tidak diabaikan”, kata Abdul Hamid

Fery Kurnia, Komisioner KPU, memberi apresiasi terbitnya Peraturan Komisi Informasi ini yang merupakan lex spesialis untuk pemilu, karena perlu adanya informasi yang disampaikan kepada publik. Komitmen KPU, menjadikan penyelenggaraan pemilu2014 lebih transparan, terbuka sesuai Peraturan KPU nomer 25 tahun 2013. KPU juga siap menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administratif kampanye pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.