Jakarta, Media Center Bawaslu, 4 Juli 2014

Masa kampanye Pilpres 2014 akan berakhir pada 5 Juli. Ini berarti kita memasuki masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 9 Juli nanti.

Esensi dari masa tenang itu adalah terciptanya iklim sosial politik yang kondusif. Semua itu bisa tercapai jika semua pihak bisa bekerjasama mewujudkan suasana yang tenang, harmoni, dan damai hingga menjelang hari pencoblosan. Pemilu yang damai akan melahirkan pemimpin yang amanah membawa bangsa ini menuju negara demokrasi yang beradab.

Atas dasar itu, kami duduk bersama di sini untuk mengingatkan kembali akan cita-cita pelaksanaan Pilpres tersebut. Gugus Tugas meminta seluruh pihak terkait dapat menjalankan seluruh himbauan-himbauan berikut: 

1. KPU:

  • Mengingatkan kembali PKPU 16 2014 tentang masa tenang
  • KPU Mengingatkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden dan tim kampanye nasional untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang
  • Masa tenang yang dimaksud diatas adalah tiga hari sebelum hari pemungutan suara
  • Kampanye yang dimaksud diatas adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon
  • KPU mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

2. Bawaslu:

 

  • Bawaslu mengingatkan pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Kampanye, Tim Sukses, Para relawan agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon atau kampanye terselubung, black campaign dan atau negative campaign pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara
  • Bawaslu menghimbau kepada saksi calon presiden dan wakil presiden masing-masing pasangan agar ikut menyaksikan saat penghitungan dan  rekapitulasi  suara di TPS, PPS, PPK sampai dengan selesai dan menandatangani berita acara

3. KPI:

  • Lembaga Penyiaran diharapkan senantiasa menjaga independensi dan netralitasnya dengan menyiarkan pasangan capres-cawapres secara berimbang dan proporsional terutama dalam program pemberitaan
  • Lembaga Penyiaran diharapkan turut serta menciptakan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil (Luber jurdil) dan damai serta sejuk tanpa melakukan provokasi yang berpotensi menaikan eskalasi persaingan serta memicu konflik khususnya antar pendukung pasangan capres-cawapres
  • Di dalam masa tenang (6-8 Juli 2014), lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan iklan kampanye dan politik (yang menjurus kampanye) dan memberitakan tentang pilpres dengan tetap memegang teguh prinsip independensi, netralitas dan keberimbangan
  • Pada hari H pencoblosan (9 Juli 2014), penyiaran hasil quick count diharapkan dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB, untuk menjamin tidak ada satupun pemilih (terutama yang berada di wilayah barat Indonesia) yang belum mencoblos dapat terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan


4. KIP:

 

  • Komisi Informasi Pusat menghimbau kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memanfaatkan sisa masa kampanye yang ada sebelum masa tenang untuk secara sukarela menyampaikan informasi-informasi yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini seperti informasi mengenai data pajak sebagai indikator bagi publik menilai kepatuhan pembayaran pajak dari calon pemimpinnya, informasi mengenai kondisi kesehatan Capres dan Cawapres sehubungan dengan tes kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh KPU, serta informasi data kekayaan dan cara perolehannya sehubungan dengan telah dilakukannya audit/pemeriksaan harta kekayaan Capres dan Cawapres oleh KPK
  • Komisi Informasi Pusat mencermati bahwa beberapa hal tersebut telah menjadi pertanyaan sekaligus trending topic yang berkembang luas akhir-akhir ini dikalangan masyarakat sehingga kami memandang perlunya sambutan baik dari Pasangan Capres dan Cawapres untuk menjawab serta menjelaskannya kepada publik, agar pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggelinding menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah
  • Informasi-informasi tersebut memang pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun menurut Pasal 18 UU tersebut, pengecualian itu menjadi tidak berlaku atau bisa dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Capres dan Cawapres, dengan sendirinya atau sukarela membuka informasi-informasi tersebut kepada publik. Inilah yang menurut kami penting bahkan dapat dikatakan menjadi “hutang kampanye” dari masing-masing Capres dan Cawapres untuk disampaikan kepada Publik dalam sisa masa kampanye yang ada sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 6 Juli mendatang

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa keberatan dan dirugikan terhadap muatan isi siaran, segera melaporkan pada KPI. Sementara itu, terkait adanya lembaga penyiaran yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, KPI telah mengingatkan kepada lembaga penyiaran tentang potensi konflik di masyarakat lantaran hal itu. Bahkan secara khusus, KPI telah memanggil Pemimpin Redaksi Metro TV dan TV One guna mengingatkan keduanya untuk menaati aturan tentang netralitas bagi lembaga penyiaran.

KPI juga mengambil tindakan tegas  sesuai kewenangan yang dimiliki KPI seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, diantaranya mengirimkan surat edaran dan peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran tentang netralitas dan larangan penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu.

Kepada Metro TV dan TV One, KPI bahkan sudah memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak dua kali akibat pelanggaran yang dilakukan dua televisi tersebut atas perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik.  Selain itu, bersama Dewan Pers, KPI telah mengeluarkan pernyataan bersama tentang independensi media.

Akan tetapi KPI menilai pihak Metro TV dan TV One tidak mematuhi segala upaya yang dilakukan KPI dalam rangka menjaga ranah penyiaran agar tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu, KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan Evaluasi Kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.  KPI menilai, Telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang berbunyi ““Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Pengabaian ini tidak hanya melanggar aturan mengenai netralitas isi siaran, namun juga dapat berimplikasi pada pengabaian asas-asas, arah, serta tujuan dari UU Penyiaran khususnya dalam memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun masyarakat yang demokratis serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

KPI melihat pula penyebab lain yang ditengarai sebagai alasan ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI dalam penyiaran pemilu presiden. Yakni adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang mengamputasi kewenangan KPI terhadap pelanggaran iklan, kampanye dan pemberitaan pemilihan presiden. Hal tersebut telah dijadikan argumentasi dalam jawaban keberatan lembaga penyiaran terhadap sanksi yang diberikan KPI.

Namun demikian, walaupun ada putusan MK tersebut, KPI tetap bertindak dalam koridor undang-undang penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS). Sehingga putusan MK tersebut tidak boleh dijadikan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Karenanya KPI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirim pada 27 Juni 2014 lalu. Kemenkominfo dapat segera melakukan evaluasi kelayakan atas dua lembaga penyiaran ini. Misalnya, evaluasi kelayakan lembaga penyiaran tersebut sebagai televisi berita, atau bahkan sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. KPI menilai, sesungguhnya kedua televisi tersebut sudah tidak layak menyandang predikat TV berita. Perlu diingat, bahwa frekuensi yang digunakan TV One dan Metro TV adalah sumber daya alam yang terbatas dan izin pengelolaannya hanya diberitakan pada pihak yang dipandang mampu memegang amanah dan tanggung jawab yang diberiktan. Jika Menteri Kominfo tidak melakukan evaluasi, KPI meminta rekomendasi dijadikan pertimbangan utama dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari kedua lembaga penyiaran tersebut. 

 


Jakarta, 3 Juli 2014

Ketua KPI Pusat

 


DR. Judhariksawan, SH., MH.





Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi yang kedapatan masih menayangkan tayangan hypnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara di luar program kesehatan. Sebelumnya, KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.

Keempat tayangan yang diberi sanksi yakni acara Dahsyat di RCTI, Pesbukers di ANTV, Gosip Politik di Trans7, dan sinteron ABG Jadi Manten di SCTV.

Dari hasil pantauan dan analisis KPI Pusat pada acara Dahsyat didapati adanya tayangan bintang acara Rafi Ahmad dihipnoterapi agar tidak takut pada buah rambutan sehingga secara tidak sadar menggendong rambutan seperti bayi dan menciuminya.

Pada program Pesbukers di ANTV, KPI Pusat mendapati adegan Rafi Ahmad dihipnosis dengan cara ditutupi kedua matanya lalu diminta menusukan pisau ke balon yang ditempatkan di antara lengan dan juga kedua kaki pemegang balon. Adegan ini dinilai KPI Pusat sangat berbahaya.

Dalam acara Gosip Politik di Trans7, KPI Pusat menemukan adegan hipnosis oleh Ferdian terhadap dua orang untuk menirukan tingkah laku dua calon presiden yakni Jokowi dan Prabowo mulai dari penampilan, bahasa tubuh, dan gaya bicara.

Sementara itu, di sinetron ABG jadi Manten SCTV, KPI Pusat mendapati adanya tayangan yang menghipnosis remaja untuk mengungkapkan aib atau keburukan teman.

Terkait pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI Pusat dengan tegas meminta kepada ke empat stasiun televisi untuk segera menghentikan semua materi hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan dengan syarat yang sudah disebutkan dalam surat edaran KPI Pusat. Hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya bukan untuk materi hiburan, olok-olok, candaan, dan lucu-lucuan. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan sejumlah catatan penting untuk program acara “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan stasiun televisi SCTV. KPI Pusat mengundang pihak SCTV untuk mendengarkan langsung catatan tersebut, Rabu, 2 Juli 2014.

Dalam pertemuan yang berlangsung sebelum tengah hari itu, Dirut SCTV melalui perwakilan memenuhi undangan KPI Pusat dan diterima secara langsung Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, S. Rahmat Arifin, dan Fajar A. Isnugroho.

Secara lugas Judhariksawan menyampaikan acara sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” harus segera berubah terutama untuk materi-materi seperti kekerasaan, kepantasan berpakaian, dan adegan yang tidak sesuai dilakukan di lingkungan pendidikan (sekolah). “Rasanya sangat penting tayangan menonjolkan hal-hal yang mengandung nilai kebaikan. Nilai yang ada dalam tayangan menjadi penilaian orang luar terhadap kita. Karena itu, budaya yang baik harus ditularkan dalam isi siaran,” katanya kepada perwakilan SCTV yang dihadiri Hardijanto, Uki Hastama, dan Banardi Rachmad.

Selain itu, kata Judha, nilai disiplin dalam tayangan harus menjadi kebiasaan. Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi remaja dan semua orang untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. “Budaya disiplin melalui tayangan ini harus bisa

Menurut catatan KPI Pusat, sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” sudah mendapat dua kali teguran dari KPI Pusat terkait sejumlah pelanggaran seperti adanya adegan memakan kelinci hidup, pengunaan seragam sekolah yang tidak pantas, dan perilaku bermesaraan anak sekolah.

Atas dasar itu, pertemuan ini menjadi sangat penting bagi SCTV untuk segera melakukan perbaikan dalam waktu 1 minggu ke depan. Beberapa catatan lain yakni adegan perkelahian tidak menjadi materi utama. Kemudian, perubahan bentuk fisik yang menyeramkan diharapkan juga tidak menjadi cerita utama. Dua muatan ini secara massif ditayangkan dari episode ke episode.

“Mudah-mudahan pertemuan ini dapat menjadi perhatian bagi PH dan semua stasiun TV untuk mengangkat nilai-nilai positif dalam isi acara disamping hiburan,” kata Agatha Lily menambahkan. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi melarang atau menghentikan segala jenis praktek Hipnosis dan praktek sejenisnya dalam semua program siaran kecuali program kesehatan. Demikian ditegaskan dalam surat edaran KPI Pusat kepada semua lembaga penyiaran yang dikeluarkan hari ini, Jumat, 27 Juni 2014. Larangan tersebut mulai efektif diberlakukan sejak tanggal 28 Juni 2014.

Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily menegaskan, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan siaran televisi sejak tanggal 28 Juni nanti hingga seterusnya untuk mencegah terulangnya praktek hipnosis dan sejenisnya dalam program siaran kecuali untuk program acara kesehatan.

Menurut Lily, larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat praktek tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

“Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hypnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari Hypnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut,” jelas Lily.

Selain itu, lanjut Lily, pihaknya melarang penggunaan binatang seperti ular, buaya atau biawak sebagai properti untuk menguji keberanian seseorang. “KPI juga melarang menampilkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh anak-anak seperti memegang golok dan lainnya. Ini tidak baik efeknya,” katanya kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, sore ini. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.