Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Komisi Komunikasi Korea atau KCC (Korea Communications Commission), Selasa, 10 Desember 2013, di kantor KPI Pusat, Jakarta. Rombongan KCC yang dipimpin Komisioner KCC, Hong Sung-kyu, diterima secara langsung Ketua KPI Pusat, Judharisawan, bersama Anggota KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto.

Dalam sambutannya, Judhariksawan menyatakan senang atas kunjungan KCC ke KPI Pusat. Kunjungan ini sangat berarti bagi kerjasama kedua belah pihak terutama dalam hal tukar menukar informasi mengenai penyiaran digital dan konten siaran. “Kami merasa penting bekerjasama dengan Korea karena banyak isi siaran Korea yang masuk ke Indonesia. Kami juga perlu tahu bagaimana Korea melakukan proses perpindahan teknologi penyiaran analog ke digital. Kami sedang melakukan proses perpindahan itu,” katanya kepada Komisioner KCC.

Menurut Judha, kemitraan KPI dan KCC dapat diwujudkan dalam bentuk pengawasan isi siaran, baik itu konten dari Korea ke Indonesia maupuan sebaliknya dari Indonesia ke Korea. Pasalnya, tidak semua konten yang masuk dari Korea ke Indonesia sesuai dengan norma dan etika. “Kami bisa jadi mitra KCC untuk pengawasan tersebut,” harapnya.

Menanggapi permintaan itu, Komisioner Korea, Hong menyambut baik kerjasama yang ditawarkan KPI. Bahkan, KCC sudah menyiapkan agenda untuk penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Penyiaran Indonesia. “Kami sudah menyiapkan MoU dengan KPI. Draft MoU tinggal menunggu persetujuan dan kesiapan KPI,” katanya.

Menjawab pertanyaan mengenai digitalisasi, Hong menceritakan bagaimana proses alih tekonologi penyiaran di negaranya yang selesai pada akhir 2012 lalu. Menurut Hong, Korea tidak mengalami masalah berarti ketika melalukan perpindahan penyiaran analog ke digital. Bahkan, tidak ada modal atau biaya yang dikeluarkan ketika migrasi tersebut.

“Korea menjadi negara satu-satunya di dunia yang proses perpindahan tekonologi penyiaran dari analog ke digital yang tidak bermasalah dan keluar biaya,” tegasnya.

Migrasi teknologi penyiaran di Korea dimulai dari daerah-daerah terpencil dan setelah itu menyusul ke wilayah yang padat dan rumit. Namun sebelumnya, KCC bersama dengan Pemerintah melakukan sosialisasi masif ke masyarakat mengenai rencana alih teknologi. “Sosialisasi kami lakukan secara intensif agar masyarakat tahu dan siap ketika perpindahan teknologi analog ke digital dimulai,” jelasnya.

Terkait regulasinya, Hong menegaskan jika pelaksanaan digitalisasi dilandasi dengan payung hukum yang jelas. Korea memiliki UU Digital yang pembuatannya atas inisiasi bersama antara DPR, KCC, Pemerintah dan industri. “Kami mengumpulkan semua pihak sebelum membuat UU tersebut,” paparnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Fajar Arifianto menanyakan beberapa hal mengenai mekanisme pengawasan isi siaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran isi siaran oleh lembaga penyiaran di Korea. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 9 Desember 2013, menerima secara langsung laporan pengaduan musisi Ahmad Dhani terkait salah satu tayangan infotainment di salah satu stasiun televisi. Dhani yang didampingi pengacaranya menyatakan merasa telah tertipu dan menganggap tayangan tersebut tidak memperhatikan aturan, etika dan perlindungan terhadap anak-anak.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Rahmat Arifin, Bekti Nugroho, dan Fajar Arifianto, berkesempatan menerima pengaduan dari musisi yang dikenal lewat Band Dewa 19.

Dalam aduannya, Dhani melaporkan salah satu program infotainment terkait pertemuan putranya, Ahmad Al Gazali alias Al, dengan pengacara Farhat Abbas. "Saya ingin laporkan ini tentang bagaimana menurut saya ini penipuan. Kita tidak pernah dikonfirmasi bahwa Al dihadirkan dengan bintang tamu yang tiba-tiba bawa sarung tinju (Farhat)," kata Dhani.

Menurut Dhani, apa yang dihadirkan pada program infotainment kemarin merupakan penipuan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dhani juga menilai hal itu telah merusak etika jurnalistik.

"Menurut saya ini penipuan dan ini kekerasan di bawah umur karena Al belum 17 tahun. Ini memalukan dunia jurnalistik, kita juga tertipu dan untungnya enggak terjadi baku hantam," kata Dhani sambil menunjukan foto-foto cuplikan tayangan infotainmen yang dimaksud.

Sementara itu, saat diwawancara sejumlah media usai pertemuan itu, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily, mengatakan KPI sudah memberikan teguran keras kepada pengelola program infotainment itu karena banyak pelanggaran pada penayangannya.

"KPI minggu lalu telah melayangkan teguran keras kepada tayangan tersebut. Ada beberapa yang dilanggar, di antaranya anak di bawah umur dijadikan obyek eksploitasi dan menghadirkan pihak tertentu tanpa sepengetahuan," ujarnya.

Terkait aduan Ahmad Dhani, KPI Pusat akan mengumpulkan semua masukan dan menganalisa tayangan yang dilaporkan. KPI sangat menekankan pentingnya perlindungan anak-anak. Red

 

Jakarta – Lembaga penyiaran khususnya televisi berkewajiban memberikan tayangan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Kewajiban ini merupakan bagian dari fungsi media itu sendiri yakni sebagai sarana penyedia informasi yang layak dan benar. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, saat sosialisasi P3 dan SPS KPI di Global TV, Jumat, 6 Desember 2013.

Rahmat yang dalam kesempatan itu didampingi Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, menjelaskan beberapa fungsi media yang lain seperti sebagai sarana untuk kebudayaan dan ekonomi, hiburan yang sehat, pendidikan untuk publik, dan sebagai kontrol sekaligus perekat sosial. “Fungsi-fungsi ini penting karena masyarakat butuh isi tayangan yang baik dan bermanfaat bagi mereka,” katanya.

Dalam kaitan itu, kata Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini, KPI sebagai regulator penyiaran bertanggungjawab atas pengawasan isi siaran di media penyiaran. Pengawasan ini dikuatkan dengan adanya pedoman atau aturan penyiaran yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). 

Peraturan yang dibuat KPI itu, lanjut Rahmat, berisikan poin-poin pengaturan perlindungan publik terhadap tayangan yang tidak sesuai dan berdampak buruk. Substansi pengaturan itu antara lain mengenai perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan, penghormatan terhadap nilai agama, perhatian terhadap nilai kesopanan, etika dan kesusilaan.  

Peraturan ini juga menyentuh aspek pelarangan dan pembatasan mengenai adegan seks, kekerasan, dan sadisme. Tidak ketinggalan penggolongan program menurut usia khalayak. “Seperti kasus konflik Ahmad Dhani dan Farhat, tidak bisa anak-anak diwawancara terkait kasus orangtuanya,” jelasnya.

Sementara itu, Agatha Lily mengingatkan soal pemberitaan atau tayangan iklan politik. Menurutnya, isi media terkait pemberitaan atau iklan politk harus proposional agar tayangan atau isi media tersebut tidak melulu hanya diisi oleh satu atau dua peserta Pemilu mendatang. “Partai-partai lain juga harus diakomodir. Dengan begitu, masyarakat memiliki informasi yang merata,” katanya.

Lily juga mengingatkan kewajiban media penyiaran menyiarkan iklan layanan masyarakat atau ILM mengenai Pemilu 2014. Rendahnya partisipasi publik untuk ikut terlibat dalam Pemilu mendatang dapat ditingkatkan dengan sosialisasi yang masif dari media melalui iklan layanan masyarakat. “Kita harus memperhatikan tingkat partisipasi publik. Untuk itu, media wajib menyiarkan ILM dalam siarannya,” paparnya. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyarankan Partai Demokrat melaporkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang kepada lembaga tersebut agar segera ditindaklanjuti.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan atau program (televisi), sebaiknya langsung mengadu ke KPI untuk secepatnya ditindaklanjuti," kata Komisioner KPI Danang Sangga Buwana melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/12).

Danang menjelaskan KPI sebagai wujud peran masyarakat dalam mengawasi isi siaran tetap akan selalu proporsional dan tegas baik dalam pengawasan progarm berita maupun tayangan atau siaran lainnya.

Dia mengatakan terkait berita, lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik agar setiap berita yang disiarkan proporsional, berimbang dan tidak menyudutkan salah satu pihak.

"Jika ada temuan pelanggaran isi siaran, KPI tidak akan segan memberikan teguran dan sanksi lainnya kepada media yang bersangkutan,"

Danang mengatakan khusus terkait pemilu, KPI sedang menfinalisasi semacam pedoman siaran pemilu yang sampai saat ini masih menerima masukan dari para pihak yang berkepentingan dengan pemilu.

Dia mengatakan indikasi pemberitaan yang tidak berimbang dan berat sebelah, misalnya pemilihan angle, pemilihan narasumber dan mengarahkanya pada topik-topik tertentu.

Demokrat mengingatkan media massa terkait pemberitaan yang berkembang mengenai partai tersebut agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik sebagai acuan utama membuat berita.

"Hentikan kebohongan publik, berikan pemberitaan berimbang. Kami melihat hanya beberapa media (memberitakan Demokrat secara berimbang), namun selebihnya tidak perlu saya jelaskan," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).

Hal itu diungkapkan Nurhayati terkait pemberitaan media massa yang dinilainya tidak memuat unsur keberimbangan seperti dalam kasus Hambalang, SKK Migas, dan Bank Century yang semuanya memojokkan Demokrat.

Dia mengingatkan kode etik jurnalistik yang dimiliki pers Indonesia bertujuan mengawal demokrasi sehingga disarankannya untuk dijunjung tinggi aturan itu.

Demokrat menurut dia berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menindaklanjuti dan proaktif menanggapi hal itu.

Dia mengatakan KPI bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengawasi isi siaran. Red dari Antara

Jakarta - Pemilihan Umum 2014 merupakan pesta demokrasi yang membutuhkan peran serta semua pihak agar berlangsung dengan sukses, jujur dan adil. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkepentingan mengawal lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan adil pada seluruh peserta pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada September 2013, KPI telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang penggunaan frekuensi untuk kepentingan golongan tertentu. Selama 3 (tiga) bulan terakhir, September-November 2013, KPI telah melakukan pemantauan pada seluruh lembaga penyiaran. Dari pemantauan tersebut, KPI berkesimpulan terdapat 6 (enam) lembaga penyiaran yang telah dinilai tidak proporsional dalam penyiaran politik. Termasuk terdapat iklan politik yang menurut penilaian KPI mengandung unsur kampanye. Ke-enam lembaga penyiaran itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV.

Kemarin, (4/12), KPI telah memanggil dan menyampaikan teguran pada 6 (enam) stasiun televisi tersebut. Teguran ini wajib menjadi evaluasi bagi lembaga penyiaran, agar menjalankan fungsi dan perannya yang sesuai dengan amanat undang-undang penyiaran. Dalam pertemuan tersebut, lembaga penyiaran menerima masukan dan berjanji akan memperbaiki programnya, serta merencanakan program iklan layanan masyarakat (ILM) tentang pemilihan umum. 

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menyatakan, lembaga penyiaran harus memberikan perhatian penuh pada agenda pemilu 2014 ini dengan memberikan informasi kepemiluan yang utuh guna meningkatkan partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih. Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu ini secara optimal. Karenanya lembaga penyiaran wajib bersikap netral, berimbang dan mengutamakan kepentingan publik.

KPI juga mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah menjaga netralitas, independensi, dan keberimbangan pada seluruh program siarannya, termasuk juga pada lembaga penyiaran yang telah membuat program-program pemilu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengingatkan juga tentang kewajiban lembaga penyiaran berpartisipasi dalam pemilu, termasuk di dalamnya untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. “Partisipasi ini dapat diwujudkan lembaga penyiaran lewat penayangan ILM untuk pendidikan politik”, pungkas Idy.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.