- Detail
- Dilihat: 3935
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menegakkan sanksi pada lembaga penyiaran yang belum memenuhi ketentuan program lokal sebagaimana yang diatur dalam regulasi tentang sistem siaran jaringan (SSJ). Penegakan sanksi ini tentunya bukan untuk mematikan lembaga penyiaran, tapi justru untuk mendorong dan memotivasi lembaga penyiaran untuk berkontribusi bagi demokratisasi penyiaran. Kontribusi tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan program lokal di televisi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Koordinator bidang pengelolaan struktur dan system penyiaran KPI Pusat, Azimah Subagijo, menyampaikan hal tersebut dalam acara Diskusi tentang sistem siaran jaringan yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat (8/4). Menurutnya, jika ditinjau dari keberadaan aturan tentang SSJ ini, sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2002. Namun dengan segala kendala yang ada, aturan lengkap dan rinci tentang kehadiran program lokal tersebut baru ada di tahun 2009.
Masalahnya, ujar Azimah, sejak 2009 hingga 2014, evaluasi dari KPI justruk menunjukkan masih sedikitnya lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan regulasi tersebut. Kewajiban menyiarkan program lokal 10 % dari seluruh waktu siaran baru dilakukan oleh setengah anggota jaringan dari lembaga penyiaran yang berstasiun jaringan. Padahal KPI juga sudah memberikan waktu setahun untuk lembaga penyiaran mempersiapkan implementasi program lokal tersebut, terhitung sejak Rakornas 2013.
Untuk itu, tambah Azimah, menjelang batas waktu 12 April 2014 yang ditetapkan pada Rakornas tahun lalu itu, KPI Pusat akan menegakkan sanksi terkait keberadaan program lokal di stasiun televisi yang berjaringan. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), menyebutkan definisi program lokal adalah: program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran factual, dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Azimah berharap, lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi program siarannya dan mematuhi aturan tentang program lokal ini.
Dalam SPS sendiri, ujar Azimah, sanksi yang diberikan atas pelanggaran ketentuan program lokal berupa teguran tertulis pertama dan kedua, serta peningkatan sanksi berupa pengurangan durasi siaran. Sementara terkait aspek lain yang sering menjadi kendala dalam pemenuhan program lokal tersebut, KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu Komisioner KPI Pusat, Fajar Arifianto mengingatkan lembaga penyiaran bahwa Peraturan Menteri tentang SSJ ini belum dicabut. “Seharusnya SSJ ini berlangsung sejak 2009, tapi sampai 2014 belum terlaksana”, ujar Fajar. Selain itu, tambah Fajar, untuk lembaga penyiaran yang berjaringan dengan induk jaringan di Jakarta, maka kehadiran program lokal itu menjadi sangat penting. Karenanya Fajar mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah berupaya membuat program lokal. “Apalagi SSJ ini adalah amanat dari Rakornas KPI yang harus dilaksanakan oleh seluruh lembaga penyiaran yang berjaringan”, tambahnya.
Hadir dalam diskusi ini komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Selain itu, Komisioner KPID Jawa Tengah dan DKI Jakarta juga turut memberikan masukan pada lembaga penyiaran yang turut hadir di diskusi ini, atas implementasi SSJ.