- Detail
- Dilihat: 5097
Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menyelanggarakan Seminar “Posisi KPI dalam Proses Digitasasi Penyiaran”. Hadir sebagai narasumber Azimah Subagijo (KPI Pusat), M. Riyanto Rasyid (Corporate Secretary KompasTV), dan Syafik Gani (General Manager PalTV). Kegiatan ini membicarakan tentang tindakan yang harus dilakukan agar proses digitalisasi penyiaran tidak menghasilkan banyak residu yang merugikan masyarakat banyak.
Azimah Subagijo menyampaikan, “Ada 3 opsi yang bisa dipilih. Pertama, Kemenkominfo mengajak stakeholder penyiaran termasuk KPI untuk memberi masukan dan persepektif dalam pembuatan peraturan digitalisasi penyiaran. Kedua, mendesak peraturan digitalisasi penyiaran yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri yaitu Perppu agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam proses digitalisasi penyiaran. Ketiga, mendesak DPR RI dapat menyelesaikan UU Penyiaran yang baru, namun dengan visi yang lebih jauh ke depan agar UU Penyiaran dapat eksis pada era teknologi yang lebih berkembang”. Menyikapi pernyataan yang dirilis oleh Humas Kemenkominfo, Gatot Dewa Broto, Azimah menyatakan, “Peraturan digitalisasi ini memang harus segera dibuat untuk menghindari emisi buruk yang terjadi akibat digitalisasi yang sudah terlanjur berjalan tanpa memperhitungkan aspek bisnis dan sosiologis. Penekanan dalam peraturan digitalisasi penyiaran adalah perlindungan pada hak negara dan masyarakat agar tidak menjadi korban akibat proses alih teknologi.”
Senada dengan itu M. Riyanto menambahkan bahwa digitalisasi penyiaran bukan hanya proses alih teknologi namun ada perubahan sosiologis yang terjadi akibat alih teknologi tersebut. Bukan hanya mengganti perangkat namun juga mengganti kebiasaan, sikap, dan mental. Digitalisasi penyiaran juga harus memperhatikan aspek bisnis yang akan berubah akibat alih teknologi. Teknologi ini tidak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan di seluruh Indonesia dengan perlakuan yang sama. Harus ada kajian-kajian yang lebih mendalam untuk mengimplementasikan digitalisasi di Indonesia.
Kemudian lembaga penyiaran pun tidak punya pilihan selain menunggu peraturan pengaturan digitalisasi. Demikian disampikan oleh Syafik Gani dari PalTV yang hadir sebagai narasumber dan diamini oleh lembaga penyiaran lainnya.
KPI mendesak Kemenkominfo mendengarkan stakeolder penyiaran dalam pembuatan peraturan digitalisasi penyiaran. Kemenkominfo tidak bisa hanya mengakomodasi peraturan dari aspek teknis infrastruktur saja namun juga harus memperhitungkan aspek bisnis dan sosial yang terjadi akibat digitalisasi penyiaran. Masyarakat adalah end user penyiaran sehingga peraturan yang dibuat harus memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat. Negara juga jangan terus menerus didikte oleh kemajuan teknologi. Menindaklanjuti kegiatan ini KPID Sumatera Selatan akan mengadakan lokakarya mengenai kesiapan Sumatera Selatan dalam menghadapi digitalisasi penyiaran.