- Detail
- Dilihat: 16806
Jakarta - Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode keempat (September-Oktober 2015) yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (Sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (sembilan) kota di Indonesia menunjukkan masih rendahnya kualitas program sinetron, variety show dan infotainment di televisi. Dalam survei yang dilakukan bersama Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Hasanuddin Makasar, Universitas Sumatera Utara Medan, Institut Agama Islam Negeri Ambon, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan Universitas Udayana Denpasar ini terjadi penurunan nilai indeks kualitas program televisi. Dari empat kali survey yang dilakukan oleh KPI, indeks yang diperoleh pada survey pertama (Maret-April) sebesar 3,25, survey kedua (Mei-Juni) sebesar 3,27, survey ketiga (Juli-Agustus) 3,59 dan survey keempat (September-Oktober) 3,42. Hasil ini menunjukkan, bahwa kualitas program siaran televisi masih di bawah indeks standar yang ditetapkan KPI, yakni 4.
Dalam survei ini, KPI telah menetapkan indikator-indikator dengan rujukan tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.” Indikator tersebut adalah, membentuk watak, idetitas dan jatidiri bangsa Indonesia yang bertakwa dan beriman, menghormati keberagaman, menghormati orang dan kelompok tertentu. Selain itu, masih merujuk pada undang-undang yang sama, indikator yang ditetapkan oleh KPI adalah program tayangan tidak memuat kekerasan, tidak bermuatan seksual dan tidak bermuatan mistik, horor dan supranatural.
Berdasarkan indikator yang merujuk pada regulasi penyiaran tersebut, survei periode September-Oktober 2015 ini menunjukkan program-program infotainment, sinetron dan variety show masih rendah (infotainment 2,56, sinetron 2,84, dan variety show 2,96). Perolehan itu masih jauh dari standar baik yang ditetapkan KPI, yakni angka indeks 4. Selama empat kali survey, ketiga program ini konsisten mendapatkan nilai indeks yang rendah. Pada survey pertama infotainment 2,34 , sinetron 2,51 dan variety show 2,68, survey kedua infotainment 2,37, sinetron 2,68 dan variety show 2,7, dan pada survey ketiga infotainment 3,01, sinetron 3,02 dan variety show 3,48.
Secara umum ada 9 (Sembilan) kategori program siaran yang ikut disurvey, yakni program anak-anak, komedi, wisata/ budaya, religi, talkshow, variety show infotainment, sinetron/FTV, dan berita. Dari sembilan kategori ini terdapat dua kategori yang mencapai indeks 4 yakni program religi dan wisata/ budaya.
Pada survei periode ini, responden juga diminta untuk menilai program acara yang berkualitas dari program yang pernah ditonton dalam sebulan terakhir. Hasilnya adalah, Mata Najwa, Kick Andy, Liputan 6 Petang, Seputar Indonesia, My Trip My Adventure, Indonesia Lawyer Club, Laptop Si Unyil, Damai Indonesiaku, Ini Talkshow dan Olimpiade Cerdas Indonesia.
Berdasarkan hasil dari survey ini, KPI menilai masyarakat Indonesia memberikan apresiasi terhadap program siaran religi dan wisata/ budaya di televisi. Dengan indeks yang didapat selama 4 kali survey, dua program ini seharusnya menjadi cerminan bagi televisi untuk mengemas program menjadi berkualitas dan juga bermanfaat. Sedangkan dari sepuluh program televisi yang dinilai berkualitas oleh masyarakat dapat dilihat bahwa bagaimana masyarakat mengapresiasi program siaran. KPI berharap, program-program berkualitas yang juga diminati oleh masyarakat ini dapat diproduksi dengan lebih massif. Dengan demikian muatan televisi dapat sejalan dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran, seperti yang disebut dalam Undang-Undang Penyiaran, dan orientasi program siaran teelvisi bukan lagi sekedar mencari popularitas tapi juga mengedepankan kualitas.