Jakarta -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI menjadi acuan utama dalam menjaga kualitas dan etika dunia penyiaran di Indonesia. 

“Aturan ini dirancang untuk memastikan lembaga penyiaran memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai budaya, agama, dan hak asasi manusia,” kata Aliyah saat memberikan materi dalam kegiatan Sekolah P3SPS di Garuda TV Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dalam kesempatan ini, Aliyah memaparkan beberapa poin P3SPS diantaranya tentang nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar golongan (SARA). Ia mencontohkan, beberapa waktu yang lalu, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pernah mengingatkan agar bobot siaran pagi atau pada jam anal-anak menonton TV agar lebih informatif, edukatif dan inspitatif. 

“Televisi (penyiaran) memiliki peran dan fungsi yang cukup penting dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa dengan apa yang mereka tonton,” kata Aliyah. 

Dalam materinya, Aliyah menyampaikan tentang pelanggaran nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar golongan (SARA). Terkait hal ini, ia mengingatkan dalam produksi siaran dilarang menimbulkan kontroversi. Penentuan narasumber/bintang tamu yang mengeluarkan pernyataan bernada diskriminatif terhadap kelompok minoritas tertentu. 

“Dalam P3SPS menegaskan bahwa siaran harus menghormati keragaman budaya, agama, dan suku bangsa di Indonesia. KPI menekankan pentingnya keberagaman dalam penyiaran sebagai cerminan Indonesia yang multikultural. Penyiaran diharapkan menjadi sarana pemersatu, bukan pemecah belah,” katanya.

Pemateri selanjutnya, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap P3SPS, terutama terkait pelarangan dan pembatasan materi siaran tentang rokok, narkotika, psikotropika, zat adiktif (Napza), serta minuman beralkohol. Menurutnya, aturan ini dirancang untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh promosi atau normalisasi produk tersebut dalam siaran.

Selain itu, ia berharap penegakan aturan terkait larangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol dapat mendorong lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi program mereka. Selain melindungi masyarakat dari dampak negatif, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab. 

“Dunia penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk persepsi masyarakat. Dengan mematuhi aturan P3SPS, kita bisa bersama-sama menciptakan siaran yang mendidik, informatif, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Tulus.

Sesi selanjutnya, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, mengingatkan lembaga penyiaran bahwa setiap program jurnalistik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang objektif dan tidak memihak. Akurasi dan keberimbangan adalah elemen mendasar dalam menjaga kepercayaan publik. 

Menurutnya, dalam P3SPS, KPI mengatur program jurnalistik harus memenuhi prinsip akurasi, netralitas, dan keberimbangan. Program jurnalistik wajib memeperhatikan berita yang tidak terverifikasi atau bersifat hoaks, tidak berpihak pada kelompok tertentu sehingga mengabaikan prinsip netralitas hingga menampilkan visual atau audio yang mengandung kekerasan atau pornografi tanpa konteks yang jelas dan relevan.

Di akhir sesi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohammad Reza mengatakan, KPI melalui P3SPS ingin memastikan bahwa lembaga penyiaran tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam P3SPS, diharapkan dunia penyiaran Indonesia mampu berperan sebagai pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keharmonisan masyarakat. 

“Dengan pedoman ini, KPI berharap seluruh pemangku kepentingan dalam penyiaran dapat bersinergi untuk mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, beretika, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya. Syahrullah

 

 

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah,, mengapresiasi langkah Garuda TV menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pertama di 2025. Kegiatan ini bahkan mendahului pelaksanaan serupa yang direncanakan KPI Pusat. 

“Ini menunjukkan adanya kemauan dan semangat dari teman-teman Garuda TV untuk terus meningkatkan kualitas program siarannya,” ujar Ubaidillah saat memberikan sambutan di pembukaan Sekolah P3SPS di Garuda TV, Jakarta, Kamis (17/1/2025).

Ia memandang, sebagai salah satu pendatang baru di industri penyiaran, Garuda TV diharapkan memberikan warna baru dalam dunia penyiaran Indonesia. Ubaidillah optimis, kehadiran Garuda TV bisa menjadi penentu opini publik yang konstruktif. 

“Berangkat dari asumsi ini, KPI berharap Garuda TV dapat menghadirkan program siaran berkualitas yang sesuai dengan regulasi penyiaran dan kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan hiburan, tetapi juga edukasi,” lanjutnya.

Ubaidillah juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penyiaran. Ia menyebutkan bahwa penyiaran memiliki tujuan luhur, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter individu yang beriman dan bertaqwa. 

“Tanggung jawab ini harus diwujudkan bersama-sama oleh pemerintah, KPI sebagai lembaga independen pengawas penyiaran, lembaga penyiaran, dan masyarakat,” tambahnya.

Menjawab tantangan disrupsi media

Di tengah tantangan disrupsi media saat ini, ekosistem penyiaran Indonesia menghadapi tekanan dari derasnya arus informasi yang menyebabkan persaingan bisnis jadi tidak merata. Ubaidillah mengingatkan bahwa keadilan pengawasan merupakan isu yang perlu terus diperhatikan. "Ada entitas yang diawasi, ada yang tidak, meskipun keduanya sama-sama bergerak di ruang informasi," jelasnya.

Dalam konteks ini, Sekolah P3SPS menjadi salah satu upaya penting untuk menginternalisasi nilai-nilai penyiaran yang sehat. Ubaidillah berharap kegiatan ini dapat menjadi landasan menuju terciptanya ruang informasi digital Indonesia yang sehat dan mendukung iklim positif bagi dunia penyiaran.

KPI berharap sekolah P3SPS yang diadakan Garuda TV dapat menjadi teladan bagi lembaga penyiaran lainnya. Dengan langkah-langkah seperti ini, dunia penyiaran Indonesia diharapkan mampu menghadirkan program-program yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat kolaborasi antara KPI dan lembaga penyiaran dalam mewujudkan tujuan bersama: penyiaran yang berkualitas untuk mencerdaskan bangsa.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Garuda TV, Fahmi Muhamad Anwari menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada KPI Pusat atas dukungannya dalam pelaksanaan Sekolah P3SPS. Kegiatan yang diselenggarakan di Garuda TV ini dinilai sebagai langkah fundamental dalam meningkatkan kualitas produksi konten siaran.

Fahmi mengungkapkan bahwa program ini sangat penting bagi lembaga penyiaran seperti Garuda TV. “Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan utama dan fundamental bagi kami dalam memproduksi konten siaran yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Fahmi berharap pihaknya dapat memperoleh wawasan terbaru mengenai regulasi penyiaran. Ia menekankan bahwa industri kreatif, termasuk penyiaran, tidak bisa bergerak tanpa mengikuti aturan yang ada. 

“Sebagai pelaku industri kreatif, kami memahami pentingnya menciptakan karya penyiaran yang sesuai dengan regulasi. Hal ini menjadi pedoman agar karya yang kami hasilkan tidak hanya inovatif tetapi juga bertanggung jawab,” tambahnya.

Ia menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti Sekolah P3SPS dapat menjadi agenda rutin antara Garuda TV dan KPI Pusat. Ia percaya bahwa kolaborasi ini akan memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Garuda TV tetapi juga bagi dunia penyiaran Indonesia secara umum.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi bagian dari program berkelanjutan yang memberikan nilai tambah, baik dalam hal pemahaman regulasi maupun dalam meningkatkan kualitas siaran. Dengan demikian, kami dapat terus berkontribusi dalam menciptakan program-program yang edukatif, menghibur, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. Syahrullah

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Anggota DPRD dan KPID Jawa Barat (Jabar) periode baru di Kantor KPI Pusat (08/01/2025). Kunjungan ini dalam rangka mendiskusikan perkembangan terkait regulasi penyiaran terbaru.

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada KPID yang sudah secara aktif menyampaikan temuan terkait penyiaran di Jawa Barat. Terkait Undang-Undang (UU) Penyiaran, dia menyatakan, sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR. “Terkait revisi UU Penyiaran, pemerintah menyatakan melanjutkan revisi, jadi tidak memulai dari awal. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Komisi I,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan perlunya partisipasi DPRD dalam bidang penyiaran karena memang sudah diamanatkan dalam undang-undang. Dirinya juga mengapresiasi keberhasilan Jabar menuntaskan tahapan seleksi komisioner hingga tahap pelantikan yang menandakan perhatian dari Komisi I DPRD terhadap penyiaran. 

“Tugas berat menanti teman-teman KPID Jawa Barat, mengingat jumlah lembaga penyiaran yang sangat banyak. Apalagi isu nasional saat ini dari Prabowo adalah tentang kebangsaan, persatuan, maka ada tantangan tersendiri.”

Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, mendukung apa yang disampaikan Tulus Santoso. Dia menyebut Jawa Barat memiliki beberapa hal yang perlu lebih diperhatikan. Antara lain, banyaknya jumlah lembaga penyiaran sebanyak 500 dari 3.000 lembaga penyiaran yang ada di Indonesia, keluasan wilayah, dan adanya daerah blankspot sehingga tidak bisa menerima siaran lembaga penyiaran.

Dia menambahkan jika di pagi hari itu, dalam diskusinya bersama Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, juga membahas tentang rating Nielsen, kemunculan lembaga penyiaran baru, serta respon lembaga penyiaran terhadap permintaan Prabowo agar lembaga penyiaran menayangkan dan atau memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Dalam konteks penyiaran, Rahmat Hidayat membenarkan jika kondisi Jawa Barat lebih berat dibanding daerah lain. Dia memahami kebijakan terkait kearifan lokal, serta banyaknya jumlah pesantren yang mencapai 28% dari jumlah nasional yang menjadi potensi untuk bekerjasama dengan Kementerian Agama Kanwil Jawa Barat terkait penyiaran keagamaan. Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah bagaimana caranya mendorong penyiaran menjadi lebih kreatif, inovatif, dan antisipatif terhadap perkembangan media hari ini dan di masa yang akan datang. 

Beberapa hal yang juga disampaikan sejumlah Anggota Komisi I DPRD Jabar terkait, kekhawatiran atas ketiadaan regulasi yang mengatur media sosial, serta keberadaan pedoman umum atau kebijakan khusus terkait yang harus dilakukan untuk mendukung penyiaran. Mereka berharap KPI Pusat dan KPID Jawa Barat bisa bersinergi. “Komisi I Insyallah konsisten. Ke depan jika kerja sama dengan KPI Pusat berjalan baik, kita akan concern untuk mendorong kegiatan KPID,” janji salah satu Anggota Komisi I.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mendukung revisi UU Penyiaran karena adanya dukungan masyarakat terhadap penyiaran berkeadilan yang bertujuan melindungi masyarakat Jawa Barat dan industri penyiaran. Dirinya juga menekankan tentang adanya area blankspot yang membuat pihaknya melakukan advokasi ke stakeholder untuk membuat pemancar portable. Terkait siaran keagamaan, ia menyatakan sudah melakukan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) dengan beberapa organisasi keagamaan. 

“Kita sepakat ingin satu visi dan misi yang terbaik untuk bangsa, ke depan harus ada terobosan terkait bagaimana kita mengamini kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mereka (masyarakat) mencintai dan membanggakan negara sendiri. Ini juga tugas KPI, jangan sampai anak muda dijejali hal yang menjauhkan dari bela negara,” pungkas salah satu Anggota Komisi I mengakhiri kunjungan. Anggita

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan DPRD Provinsi Riau, di Kantor KPI Pusat, Selasa (14/1/2025). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait persiapan seleksi Komisioner KPID Riau periode 2025-2028. 

Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan perihal ada tidaknya perbaruan tentang dasar regulasi yang digunakan untuk seleksi komisioner, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. 

“Untuk seleksi komisioner, PKPI Nomor 01/PKPI/07/2014 (tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia) sudah diganti dengan PKPI Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia),” jawab Ketua KPI Pusat, Ubaidillah. 

Dia menambahkan bahwa dasar regulasi yang baru sudah dipedomani pada seleksi komisioner tahun lalu oleh beberapa KPID.

Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa menambahkan, untuk unsur tim seleksi hampir sama yaitu masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan KPID. Terkait komisioner eksisting, ia menilai bahwa mereka memiliki kemampuan dan kinerja yang baik, bahkan Riau menjadi rintisan kegiatan Radio Academy. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat Mimah Susanti, menekankan tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam komposisi KPID Riau periode berikutnya. Anggita/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengajak lembaga penyiaran televisi dan radio lebih masif mengedukasi publik tentang isu-isu kebencanaan. Ajakan ini disampaikan mengingat 20 tahun silam, Indonesia - tepatnya di Aceh- terjadi bencana yang sangat besar dan merugikan. 

“Hari ini tepat 20 tahun tsunami Aceh. Salah satu bencana yang sangat banyak menelan korban dan menyebabkan kerusakan. Tentu kita tidak menginginkan ini kembali terjadi lagi, maka diperlukan upaya edukasi dari televisi dan radio terkait kebencanaan,” katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Tidak hanya itu, Ubaidillah juga melihat beragam bencana terus terjadi di beberapa daerah seperti di Sukabumi, Cianjur, dan Pandeglang. “Belakangan juga terjadi longsor dan banjir, pergerakan tanah. Sebagai wilayah yang rawan bencana, saya yakin kebutuhan masyarakat akan informasi salah satunya adalah terkait kebencanaan,” lanjutnya. 

Melalui edukasi kebencanaan, Ubaidillah berharap kerusakan dan kerugian yang menimpa warga terdampak bisa diminimalisir, utamanya korban nyawa. Terlebih, lanjutnya, masyarakat bisa menjadi tangguh bencana.

“Saat edukasi kebencanaan dilakukan, masyarakat akan mengetahui hal apa yang perlu dilakukan saat bencana tiba. Mitigasi dan penanggulangan bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri,” tambahnya.

Ubaidillah juga berharap agar isu-isu kebencanaan ditayangkan melalui program-program yang minat penontonnya banyak dan waktu primetime oleh lembaga penyiaran. “Salah satunya, agar informasi mengenai edukasi kebencanaan ini bisa disisipkan di program-program yang bagus, yang penontonnya banyak, juga bisa di saat-saat waktu primetime,” pungkasnya. Memet

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.