Jakarta - Memasuki bulan Ramadhan, KPI mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi program siaran televisi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad kepada wartawan.
“Partisipasi publik dalam bentuk pengawasan itu penting untuk tetap mengontrol program siaran TV agar tetap berada pada relnya,” ungkap Idy.
Dengan pengawasan itu pula, imbuh Idy, pada saat yang sama publik bias selektif dalam mengonsumsi program siaran yang baik dan berkualitas.
“Publik juga bisa melakukan pengaduan bila ditemukan program siaran yang kurang bagus,” kata Idy.
Respon publik ini penting untuk memberikan parameter dan ukuran terkait program siaran yang bagus dan kurang bagus. Karena KPI akan memberikan penghargaan kepada program siaran yang baik dan memberikan punishment terhadap program siaran yang kurang bagus.
“Nanti KPI akan publikasikan negative list terkait program siaran Ramadhan yang menurut masyarakat tidak bagus,” kata Idy.
Publikasi ini menurut Idy penting untuk memberikan pembelajaran baik bagi pengelola TV maupun masyarakat.
“Kalau bisa menciptakan program siaran yang bagus, kenapa harus yang jelek atau setidaknya kurang bagus,” sindir Idy. Memang membuat program siaran Ramadhan yang berkualitas memerlukan upaya lebih.
Jakarta – Kehadiran lembaga penyiaran publik lokal dinilai penting untuk mengisi ketiadaan siaran RRI maupun TVRI. Berdirinya lembaga penyiaran yang disokong oleh APBD ini dapat membantu mencukupi kebutuhan informasi bagi masyarakat setempat secara maksimal. Demikian dikatakan Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, pada Anggota DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, Senin, 15 Juni 2015 di kantor KPI Pusat.
Mengapa keberadaan radio atau televisi publik lokal dinilai Azimah dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan informasi publik karena lembaga penyiaran lain seperti LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) cenderung lebih komersil. “Masyarakat butuh informasi yang sifatnya sosialisasi dari pemerintah seperti soal kebijakan dan lain sebagainya dan ini bisa melalui lembaga penyiaran publik lokal,” katanya.
Memang ada LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) tapi distribusi informasinya kecil hanya untuk lingkup komunitas. “Adapun lembaga penyiaran berlangganan seperti televisi kabel siarannya lebih didominasi siaran asing,” tambah Azimah.
Keberadaan lembaga penyiaran publik lokal, baik radio maupun televisi, lanjut Azimah, selain dibantu dari segi pendanaan harus juga dibopong regulasi yang menguatkan yakni Peraturan Daerah (Perda). Peraturan daerah bagi LPP lokal untuk melengkapi mandatori administrasi yang diajukan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Perda harus dibuat oleh DPRD untuk melengkapi syarat tersebut. Tanpa ada Perda, radio publik lokal kabupaten Bangli yang sudah mendapatkan izin penyiaran prinsip akan kesulitan mendapatkan izin penyiaran tetap,” kata Azimah khawatir.
Proses membuat Perda LPP Lokal memang tidak mudah dan cepat, kata Azimah. Jika proses membuat Perda diprediksi memakan waktu lama, sedangkan izin prinsip hanya berlaku 6 (enam) bulan. Pemda sebaiknya meminta perpanjangan untuk kali kedua kepada Menteri Kominfo selama 6 (enam) bulan.
“Tapi jangan terlalu mepet meminta perpanjangan tersebut. Sebaiknya satu atau dua bulan sebelum habis tenggat masa berlakunya,” jelas Azimah yang berharap DPRD mendukung langkah Pemda mendirikan radio atau televisi publik lokal.
Dalam kesempatan itu, Azimah mengingatkan hal teknis yang harus diperhatikan seperti jangkauan siaran radio yang melebihi wilayah layanan atau kategorisasi yang ditetapkan. Kabupaten Bangli masuk dalam kategori B jadi siaran radionya hanya beradius 12 km. “Jika siarannya melebihi radius yang ditetapkan akan menimbulkan masalah teknis dengan wilayah layanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli Provinsi Bali, I Nyoman Basma, di awal pertemuan mengatakan radio publik lokal Bangli sudah memperoleh izin prinsip dari Kemen Kominfo. Namun, infrastruktur untuk radio tersebut sedang dalam tahap pembangunan. “Kami ingin tahu apakah kami akan kena sanksi jika tenggat waktu tersebut habis,” katanya. ***
Jakarta – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyambangi kantor KPI Pusat, Kamis, 11 Juni 2015. Kunjungan ini untuk memantapkan proses seleksi pemilihan Calon Anggota KPID Sulbar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat diterima langsung Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin.
Berikut dokumentasi pertemuan antara KPI Pusat dan Timsel Calon Anggota KPID Sulbar di kantor KPI Pusat:
Jakarta - Meningkatnya jumlah Lembaga Penyiaran Lokal menumbuhkan keragaman jenis program siaran di Indonesia. Peningkatan jumlah Lembaga Penyiaran Lokal juga berdampak pada jumlah konten yang disajikan kepada publik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang salah satu tugasnya mengawasi isi siaran Lembaga Penyiaran perlu mengimbangi perkembangan jumlah konten lokal dalam pengawasannya.
Untuk mencapai tujuan itu KPI Daerah Banten berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta dalam rangka mengikuti pelatihan singkat pengawasan isi siaran. Kunjungan dipimpin oleh Komisioner KPID Banten Bidang Isi Siaran Cecep Abdul Hakim dan Adi Muhtadi, beserta 12 Tenaga Analis Isi Siaran, serta jajaran Sekretariat KPID Banten. "Dengan kunjungan dan pelatihan pengawasan isi siaran ini semakin meningkatkan kapasitas teman-teman dalam pengawasan isi siaran dari Lembaga Penyiaran yang bersiaran di Provinsi Banten," Cecep di Ruang Rapat KPI Pusat, Jumat, 12 Juni 2015.
Kunjungan diterima oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang dan jajaran Sekretariat, serta Koordinator Pemantauan dan Monitoring, Bagian Isi Siaran KPI Pusat R. Guntur Karyapati.
Maruli mendukung upaya KPI Daerah dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pemantau isi siaran. Menurutnya dengan peningkatan kapasitas pemantauan bagian isi siaran membantu masyarakat untuk mengetahui program siaran yang sesuai dengan kaidah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang selama ini dijadikan acuan dalam menilai sebuah tayangan atau siaran. "Dalam amanat Undang-undang salah satu tugas KPI adalah memastikan informasi yang layak dan benar bagi masyarakat," ujar Maruli.
Sedangkan Guntur menjelaskan dasar hukum pemantauan isi siaran KPI yang tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 3 huruf e Undang-undang No. 32 Tahun 202 tentang Penyiaran. "Dalam Pasal 8 disebutkan secara garis besar, tugas KPI adalah menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan P3SPS, memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3SPS, dan meneliti, menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran," ujar Guntur.
Dalam melakukan pemantauan isi siaran, menurut Guntur, KPI Pusat memiliki sistem baku. Mulai dari langsung menonton/atau mendengar siaran lembaga penyiaran, kemudian Tenaga Analis memberikan kode pelanggaran, verifikasi siaran, dan penentuan jenis pelanggaran hingga putusan dari rapat pleno Komisioner KPI Pusat. "Dengan proses melalui proses itu, hasil pemantauan benar-benar harus bersih dari unsur subyektivitas seorang tenaga pemantau. Di sinilah kemampuan dan kapasitas seorang tenaga pemantau dilihat dalam menilai isi siaran,” ujar Guntur.
Setelah selesai pembahasan teori dan prosedur pemantauan isi siaran, peserta pelatihan langsung praktik di ruang pemantauan KPI. Peserta langsung praktik dalam memantau isi siaran, pemberian kode jenis pelanggaran, verivikasi tayangan sebagai bahan bukti, pembahasan jenis pelanggaran sebelum diajukan ke Komisioner sebagai bahan rapat pleno sebagai puncak dari rapat keputusan lembaga.
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat, Judhariksawan, menyatakan bahwa kualitas program acara televisi masih di bawah standar berkualitas. Hal tersebut merupakan kesimpulan dari Survei Indeks Kualitas Program Televisi yang digelar KPI dengan 9 (sembilan) perguruan tinggi di 9 (sembilan) kota serta bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Pada survei yang digelar periode Maret-April 2015 ini, memperlihatkan nilai indeks kualitas program acara secara keseluruhan adalah 3,25. Sedangkan, indeks standar minimal KPI untuk program berkualitas pada survei ini adalah 4,0. Standar dari KPI ini didasarkan pada kesesuaian program siaran dengan tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dalam survei ini terdapat 9 (sembilan) jenis program acara yang dinilai oleh para responden yang merupakan panel ahli di masing-masing kota.
KPI menyoroti 3 (tiga) program siaran yang mendapatkan nilai indeks jauh di bawah standar KPI, yakni: program infotainment, sinetron dan variety show. Sedangkan untuk program religi dan wisata/budaya, indeks kualitas yang didapat di atas 4, dan menunjukkan program ini berkualitas.
Melihat hasil keseluruhan dari survei ini, KPI meminta lembaga penyiaran memperbaiki kualitas program siarannya. “Infotainment, sinetron, dan variety show yang mendapat indeks kualitas rendah, justru berada di waktu-waktu utama (prime time) siaran televisi,” ujar Judha. Sedangkan sebaliknya, untuk siaran budaya dan religi yang berkualitas, justru kuantitasnya tidak sebanyak tiga program tadi.
Menyikapi hasil survei ini, KPI akan segera memanggil seluruh lembaga penyiaran untuk meminta peningkatan kualitas pada tiga program siaran yang berkualitas rendah. Selain itu, KPI juga meminta asosiasi-asosiasi periklanan untuk ikut mempertimbangkan hasil survei ini dalam menempatkan iklan-iklannya. Sehingga program-program yang berkualitas baik, dapat terjamin keberlangsungannya di layar kaca, karena mendapat dukungan dari pengiklan.
KPI mengapresiasi penilaian masyarakat yang tercermin dalam survei indeks kualitas program siaran televisi ini. Hal ini sejalan dengan data penjatuhan sanksi yang dikeluarkan oleh KPI pada tahun 2014. Sepanjang 2014 lalu, sanksi yang dikeluarkan KPI didominasi oleh program sinetron dan variety show. Sedangkan aduan dari masyarakat yang masuk ke KPI pada 2014 juga didominasi oleh program sinetron dan variety show.
Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi akan kembali digelar KPI setiap dua bulan sepanjang tahun 2015. Hasil keseluruhan dari survei ini akan menjadi pertimbangan KPI dalam proses evaluasi perpanjangan izin bagi lembaga-lembaga penyiaran yang akan habis pada 2016 mendatang.
Membuly lesti kejora secara verbalhttps://instagram.com/stories/lestialfatih/2950915911022618356?utm_source=ig_story_item_share&igshid=MDJmNzVkMjY=
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Program Siaran Baik & Berkualitas:
Berita & Infotainment:
RTV:
Lensa Indonesia Pagi
Lensa Indonesia Siang
Lensa Indonesia Sore
Lensa Indonesia Malam
Lensa Indonesia Update
KompasTV:
Kompas Pagi
Kompas Siang
Kompas Petang
Kompas Malam
Sapa Indonesia Pagi
Sapa Indonesia Siang
Sapa Indonesia Malam
Dunia Dalam Sepekan
NET.:
Hot News
TransTV:
CNN Indonesia Good Morning
CNN Indonesia Prime News
!nsert Siang
iNews:
iNews Pagi
iNews Siang
iNews Sore
iNews Malam
TVRI:
Indonesia Malam
Info Terkini
Dunia Dalam Berita
indosiar:
Fokus Pagi
RCTI:
Seputar iNews Pagi
Seputar iNews Siang
Seputar iNews Malam
Silet
Trans7:
Redaksi Sore
Redaksi Malam
tvOne:
Kabar Pagi
Kabar Siang
Kabar Petang
Kabar Malam
Kabar Dunia
Kabar Hari ini
Kabar Terkini
MetroTV:
Metro Pagi Primetime
Metro Siang
Metro Hari ini
Metro Malam
Headline News
Anak:
RTV:
Care Bears & Cousins
My Little Pony
Rev & Roll
Rainbow Ruby
Ultra Series
Kamen Rider Series
Super Sentai Series
Power Rangers Series
Dragon Force
Pokemon Series
GGO Football
Trains
Omar & Hana
Fun Time
Dubi Dubi Dam
NET.:
Cartoon Network
Digimon Universe Appmonsters
Mega Man Fully Charge
True & The Rainbow Kingdom
Detective Conan
Mr. Bean(Animated Series)
MNCTV:
Upin & Ipin
Pada Zaman Dahulu
Boboiboy
Shaun the Sheep
RCTI:
Doraemon
Captain Tsubasa(2018)
antv:
Munki & Trunk
Masha & the Bear
Trans7:
Go Go Bus
Si Unyil
Wisata Budaya:
KompasTV:
Jalan-Jalan
Weekend Yuk!
NET.:
Muslim Travellers
TransTV:
Celebrity of Vacation
My Trip My Adventure
MetroTV:
Journey
Talkshow:
RTV:
Michael Tjandra Luar Biasa
KompasTV:
Aiman
Satu Meja
Rosi
Dua Arah
Bincang Kita
NET.:
Tonight Show
Malam-Malam
TVRI:
Indonesia Bicara
Trans7:
Mata Najwa
tvOne:
Fakta
Indonesia Lawyers Club
Dua Sisi
Indonesia Business Forum
Etalkshow
Ayo Hidup Sehat
MetroTV:
Primenews
Q&A
Religi:
RTV:
Risalah Hati
Cermin Hati
Superbook
KompasTV:
Kalam Hati
TransTV:
Islam Itu Indah
MNCTV:
Siraman Qalbu
Bimbingan Agama Katolik
Bimbingan Agama Protestan
Bimbingan Agama Buddha
Bimbingan Agama Konghuchu
iNews:
Cahaya Hati Indonesia
TVRI:
Serambi Islami
Sholat Jumat
Satukan Shaf Indonesia
Mimbar Agama Katolik
Mimbar Agama Protestan
Mimbar Agama Buddha
Mimbar Agama Konghuchu
Indosiar:
Penyejuk Iman Katolik
Penyejuk Iman Protestan
Penyejuk Iman Buddha
Penyejuk Iman Konghuchu
Mamah & AA BerAKSI
Mukjizat Masih Ada
RCTI:
Mukjizat itu Nyata
Ngaji Pagi
SCTV:
Kata Ustadz Solmed
Solusi
Trans7:
Kisah Nabi Musa
Khazannah
Poros Surga
GTV:
Lentera Hati
tvOne:
Assallamualaikum Nusantara
Damai Indonesiaku
Kajian Ustadz Abdul Somad
MetroTV:
Tasbih Al-Misbah
Sinetron:
RTV:
Ice Fantasy
NET.:
Heirs of the Nights
The Worst Witch
JAG
NCIS
NCIS:Los Angeles
Hawaii Five-0
CSI
Tetangga Masa Gitu?
Kelas Internasional
RCTI:
Drama Filipina