- Detail
- Dilihat: 6570
Jakarta – Frekuensi merupakan ranah publik sekaligus sumber daya terbatas yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan publik. Karena itu, sudah sewajibnya lembaga penyiaran menjalankan amanah dan tanggungjawabnya atas ranah yang dipinjamkan itu melalui siaran yang layak, aman dan bermanfaat khususnya bagi anak dan perempuan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan 6 (enam) fungsi media penyiaran antara lain, memberikan informasi yang layak dan benar, fungsi pendidikan dengan pencerahan dan pencerdasan, menyuguhkan hiburan yang sehat, melakukan kontrol dan perekat sosial, membangun ekonomi, dan mengembangkan dan melestarikan kebudayaan lokal dan nasional.
“Fungsi informasi, pendidikan dan kontrol sosial dapat direlevansikan dengan perlindungan anak dan perempuan,” kata Idy di depan peserta Seminar Nasional dengan tema “Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan: Akar Masalah dan Solusi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa, 26 November 2013.
Dalam kaitan anak dan perempuan, lanjut Idy, media menjadi benteng atau pengantisipasi tindakan kejahatan yang akan terjadi terhadap mereka. Media melalui kekuatannya memberikan peringatan dini atas potensi kejahatan yang ada. “Media dapat memberi penyadaran yang efeknya masyarakat menjadi terdidik dan meningkatkan partisipasi publik,” katanya di depan peserta yang sebagian besar mahasiswa.
Namun begitu, keberpihakan media pada perempuan dan anak turut ditentukan beberapa hal yakni regulasi, produksi dan konsumsi. Posisi media juga dilematis, terkadang dinilai sebagai pelindung dan dilain hal sebaliknya.
Di UU Penyiaran tahun 2002, perlindungan terhadap anak dirangkum dalam Pasal 36 ayat 3 yang kemudian diturunkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
“Dalam P3 terdapat dalam Pasal 14. Sedangkan di SPS terdapat di Pasal 15. Dalam Pasal 14 ayat 1 dituliskan, lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Adapun ayat 2 berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” jelas Idy Muzayyad.
Sementara itu, dalam acara yang sama, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor menilai perlu adanya informasi yang dapat diterima publik secara sistemik. Selain itu, perlu adanya informasi yang mendorong terwujudnya perlindungan anak dalam kebijakan pembangunan di pusat dan daerah. Red