- Detail
- Dilihat: 3231
Jakarta - Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tentang penyiaran iklan politik terkait pemilu harus dipahami sebagai usaha KPI untuk mengarahkan lembaga penyiaran untuk berkontribusi lebih besar dalam pendidikan politik. Peran serta lembaga penyiaran dalam menyukseskan pesta demokrasi, harus diperluas dengan memberikan informasi yang utuh soal kepemiluan. “Banyak masyarakat yang belum mengetahui berapa banyak partai politik yang ikut serta dalam pemilu. Akibat informasi yang tidak imbang yang selama ini tersaji di lembaga penyiaran”, ujar Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, dalam pertemuan dengan direksi lembaga penyiaran di KPI Pusat (5/2).
Pada pertemuan tersebut, KPI menjelaskan lebih rinci tentang surat edaran mengenai penyiaran iklan politik terkait pemilu dan surat keputusan KPI Pusat tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, dan Pemilihan Umum. Menurut Agatha Lily, komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, pada dasarnya surat edaran dan petunjuk pelaksanaan tersebut untuk memfasilitasi lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama pada seluruh peserta pemilu tampil di lembaga penyiaran.
Lembaga penyiaran sendiri sebenarnya masih mempertanyakan tentang batasan definisi iklan kampanye yang menurut mereka merupakan kewenangan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU untuk menilainya. Sehingga, lembaga penyiaran berharap KPI melakukan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut.
KPI sendiri tetap akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU, terkait surat edaran ini. Namun demikian KPI berharap, lembaga penyiaran dapat memerhatikan surat edaran tersebut. “Bagaimanapun juga, surat edaran ini diterbitkan atas dasar bahwa lembaga penyiaran memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam untuk menyukseskan pemilu”, ujar Judha.
Sementara itu dari Kompas TV menyadari adanya kepentingan suasana kebatinan publik yang harus didengar oleh KPI. “Saya sepakat agar lembaga penyiaran menjaga intensitas iklan politiknya”, ujar M Riyanto. Namun demikian, koordinasi KPI dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU tetap diperlukan, agar lembaga penyiaran memiliki kepastian hukum atas regulasi yang ada.
Komisioner KPI Pusat lainnya yang turut hadir adalah Idy Muzayyad dan Rahmat Arifin. Sedangkan lembaga penyiaran yang hadir yakni ANTV, MNC, RCTI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, B Channel, SCTV, dan Kompas TV.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memerhatikan pasal-pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, ras, agama, dan Antargolongan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Rahmat Arifin usai menemui artis Asmirandah yang datang ke kantor KPI Pusat bersama kuasa hukumnya, Afdal Zikri pada Rabu, 29 Januari 2014.




Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Workshop Revisi P3 dan SPS di Hotel Grand Mercure, 27-29 Januari 2014. Workshop ini juga dihadiri sejumlah perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Hasil workshop nantinya akan dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI di Jambi pada awal Maret 2014.

